PJK3
Jasa Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Pemeriksaan dan pengujian lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017, dari ruang mesin sampai lekuk dasar.

- Dasar hukum
- Permenaker No. 6 Tahun 2017
- Objek
- Lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator
- Berkala
- Paling sedikit 1 tahun sekali
- Pelaksana
- Ahli K3 Bidang Elevator dan Eskalator atau Pengawas Spesialis
Tentang Layanan
Elevator dan eskalator mengangkut orang, sehingga kegagalan satu alat pengaman langsung menyangkut keselamatan pengguna gedung. Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengatur syarat K3 elevator dan eskalator sejak perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, sampai perawatan dan perbaikan, dan mewajibkan pemeriksaan serta pengujian pada tahap-tahap itu.
Pemeriksaan berkala dilakukan paling sedikit satu tahun sekali. Pada elevator, pemeriksa menilai mesin dan rem, tali atau sabuk penggantung, governor dan rem pengaman kereta, pintu beserta pengunci, peredam di lekuk dasar, panel kendali, serta sarana darurat. Pada eskalator, pemeriksaan mencakup anak tangga, pelat sisir, ban pegangan, rantai, rem, dan tombol berhenti darurat.
Riksa uji berbeda dari perawatan rutin oleh teknisi pabrikan. Perawatan menjaga alat tetap bekerja, sedangkan riksa uji menilai secara independen apakah alat memenuhi persyaratan K3 dan menghasilkan surat keterangan. Kehadiran teknisi perawatan saat riksa uji tetap diperlukan untuk mengoperasikan mode pemeriksaan.
Tujuan Pemeriksaan
- Memastikan alat pengaman elevator dan eskalator bekerja saat dibutuhkan
- Menilai keausan tali, puli, rem, rantai, dan komponen bergerak lain
- Memastikan sarana darurat seperti alarm, interkom, dan penerangan berfungsi
- Memenuhi kewajiban pemeriksaan pertama dan berkala
- Memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian
Manfaat bagi Perusahaan
- Risiko orang terjebak, terjepit, atau kereta meluncur berkurang
- Penilaian independen di luar laporan kontraktor perawatan
- Kelengkapan dokumen untuk pengelola gedung, penyewa, dan asuransi
- Jatuh tempo tahunan tercatat per unit
Siapa yang Membutuhkan
- Pengelola gedung perkantoran, apartemen, dan hotel
- Rumah sakit dengan lift pasien dan lift servis
- Pusat perbelanjaan, bandara, dan stasiun dengan eskalator dan travelator
- Pabrik dan gudang dengan lift barang
- Kontraktor pemasang yang memerlukan pemeriksaan pertama sebelum serah terima
Yang Perlu Disiapkan
- Data unit: merek, tipe, kapasitas, kecepatan, jumlah lantai, tahun pemasangan
- Gambar pemasangan dan diagram kelistrikan bila tersedia
- Buku atau catatan perawatan
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya
- Teknisi perawatan pendamping dengan kunci ruang mesin dan panel
- Beban uji bila pengujian beban termasuk lingkup
- Jadwal penghentian unit dan pemberitahuan kepada pengguna gedung
Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan dokumen
- Data teknis dan pelat kapasitas
- Gambar pemasangan dan diagram kendali
- Catatan perawatan dan penggantian komponen
- Riwayat gangguan dan kejadian
Elevator: ruang mesin, ruang luncur, dan kereta
- Mesin, rem, puli, dan dudukannya
- Tali atau sabuk penggantung dan pengikatnya
- Governor dan rem pengaman kereta
- Rel pemandu, bobot imbang, dan sakelar batas
- Pintu lantai, pintu kereta, dan pengunci
- Peredam dan kebersihan lekuk dasar
- Alarm, interkom, penerangan darurat, dan ventilasi kereta
Eskalator dan travelator
- Anak tangga atau palet dan celah sisinya
- Pelat sisir dan sakelar pengamannya
- Ban pegangan dan keselarasan kecepatannya
- Rantai penggerak, rem, dan pengaman putus rantai
- Tombol berhenti darurat dan pelindung sisi
Pengujian
- Uji fungsi tanpa beban dan dengan beban sesuai lingkup
- Uji rem dan rem pengaman
- Uji sakelar batas dan pengunci pintu
- Uji sarana darurat dan operasi saat listrik padam
- Pengukuran tahanan isolasi dan pembumian
Tahapan Pekerjaan
Tahap 1 — Telaah data
- Pengumpulan data unit dan catatan perawatan
- Penjadwalan penghentian unit bersama pengelola gedung
Tahap 2 — Pemeriksaan
- Pemeriksaan ruang mesin, ruang luncur, kereta, dan lekuk dasar
- Pemeriksaan eskalator dari pendaratan sampai ruang penggerak
Tahap 3 — Pengujian
- Uji fungsi dan uji alat pengaman
- Uji beban bila termasuk lingkup
- Uji sarana darurat
Tahap 4 — Pelaporan
- Penyampaian temuan kepada pengelola dan kontraktor perawatan
- Penyusunan laporan
- Pelaporan hasil untuk penerbitan surat keterangan
Yang Anda Terima
- Laporan pemeriksaan dan pengujian per unit
- Daftar temuan dan rekomendasi untuk kontraktor perawatan
- Dokumentasi foto
- Surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan
- Tanda memenuhi syarat K3 bila unit dinyatakan layak
Pertanyaan seputar Elevator & Eskalator
Riksa uji lift berapa tahun sekali?
Permenaker No. 6 Tahun 2017 mewajibkan pemeriksaan dan pengujian berkala elevator dan eskalator paling sedikit 1 tahun sekali.
Bukankah lift sudah dirawat rutin oleh vendor?
Perawatan rutin tidak menggantikan riksa uji. Riksa uji adalah penilaian K3 oleh pemeriksa berwenang yang menghasilkan surat keterangan, sedangkan perawatan adalah pekerjaan teknisi untuk menjaga fungsi alat.
Berapa lama lift harus berhenti?
Tergantung jumlah lantai dan lingkup uji. Pemeriksaan satu unit umumnya memerlukan beberapa jam sampai satu hari kerja, dan dapat dijadwalkan di luar jam sibuk gedung.
Apakah lift barang dan dumbwaiter juga wajib?
Lift barang termasuk elevator yang diatur. Untuk jenis khusus seperti dumbwaiter atau lift rumah tinggal, penggolongannya kami konfirmasi pada naskah peraturan saat telaah data.
Apakah passenger hoist proyek termasuk layanan ini?
Passenger hoist di proyek konstruksi umumnya digolongkan sebagai pesawat angkat menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020, sehingga dikerjakan melalui layanan riksa uji pesawat angkat dan angkut.
Layanan lainnya
Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.