Mengurus SILO atau SIA alat berat pada dasarnya adalah menjalankan riksa uji K3 atas alat itu, lalu memproses surat keterangannya. Syaratnya terbagi dua: berkas yang disiapkan pemilik dan kondisi alat yang siap diuji. Artikel ini menguraikan dokumen, tahapan, dan hal yang paling sering membuat proses tertahan, dengan acuan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang pesawat angkat dan angkut.

Dokumen apa yang sebenarnya diurus?

SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIA (Surat Izin Alat) adalah sebutan lapangan. Untuk alat berat yang diperiksa menurut peraturan ketenagakerjaan, dokumennya berupa surat keterangan memenuhi persyaratan K3 hasil pemeriksaan dan pengujian. Sebelum memulai, pastikan dulu kepada pihak peminta dokumen apa yang mereka terima. Latar belakang istilahnya ada di artikel apa itu SILO alat.

Alat berat yang lazim diurus antara lain excavator, wheel loader, bulldozer, motor grader, forklift, mobile crane, dan crawler crane.

Syarat dokumen yang disiapkan pemilik

Daftar ini adalah yang umum diminta. Rinciannya bisa berbeda antar pemeriksa dan daerah.

Kelompok Dokumen
Perusahaan Identitas perusahaan, penanggung jawab, surat permohonan
Identitas alat Jenis, merek, tipe, kapasitas, nomor seri, tahun pembuatan
Kepemilikan Faktur, kontrak sewa, atau bukti kepemilikan lain
Teknis Manual, load chart, gambar atau spesifikasi pabrikan
Riwayat Surat keterangan dan laporan riksa uji lama, catatan perawatan dan perbaikan
Operator Lisensi K3 atau SIO operator yang sesuai kelas alat

Alat bekas atau alat impor tanpa manual tetap dapat diproses. Data teknisnya disusun dari pelat nama dan pengukuran lapangan, tetapi pekerjaannya bertambah.

Syarat kondisi alat sebelum riksa uji

Berkas lengkap tidak berarti alat siap. Sebelum pemeriksa datang, pastikan:

  • alat dicuci, terutama boom, lengan, sambungan las, dan area silinder hidrolik;
  • tidak ada kebocoran oli dan bahan bakar yang belum ditangani;
  • pelat nama terbaca dan nomor serinya cocok dengan dokumen;
  • lampu, klakson, alarm mundur, dan kaca spion lengkap;
  • sabuk pengaman dan alat pemadam api ringan ada di kabin;
  • tali baja, kait, dan alat bantu angkat pada crane dalam kondisi layak;
  • beban uji dan area uji tersedia bila uji beban termasuk lingkup.

Temuan sepele seperti alarm mundur mati sering membuat alat harus diperiksa ulang.

Cara mengurus SILO/SIA alat berat langkah demi langkah

  1. Klarifikasi persyaratan. Minta persyaratan tertulis dari pemilik proyek: nama dokumen, penerbit, dan batas umur dokumen.
  2. Kirim data alat. Sampaikan daftar alat dan salinan dokumen kepada PJK3 yang punya penunjukan bidang pesawat angkat dan angkut.
  3. Telaah dan penawaran. PJK3 menentukan jenis riksa uji (pertama, berkala, khusus, atau ulang), kebutuhan beban uji, dan jadwal.
  4. Pemeriksaan dokumen dan visual. Pemeriksa mencocokkan identitas alat, lalu memeriksa struktur, sistem hidrolik, rem, kemudi, dan alat pengaman.
  5. Pengujian. Uji fungsi tanpa beban, uji beban, dan uji alat pengaman. Uji tidak merusak dilakukan pada bagian yang dicurigai.
  6. Tindak lanjut temuan. Kerusakan yang memengaruhi keselamatan diperbaiki, lalu bagian itu diperiksa kembali.
  7. Pelaporan. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian disampaikan untuk penerbitan surat keterangan.
  8. Penyerahan. Pemilik menerima laporan, surat keterangan, dan stiker untuk alat yang memenuhi syarat.

Lingkup teknis langkah 4 dan 5 kami rinci di halaman riksa uji pesawat angkat dan angkut.

Apa saja yang diperiksa pada alat berat?

Sebagai gambaran, pemeriksaan excavator atau wheel loader umumnya mencakup:

  • rangka utama, boom, lengan, bucket, dan pin sambungannya;
  • silinder, selang, dan sambungan hidrolik;
  • rantai kelabang atau ban, rem, dan kemudi;
  • kabin, pelindung atas, kaca, dan pintu;
  • alat pengaman dan sinyal;
  • mesin penggerak, sistem bahan bakar, dan gas buang.

Pada crane, perhatian tambahan diberikan pada tali baja, drum, kait, indikator beban, pembatas gerak, dan outrigger.

Berapa lama dan berapa biayanya?

Pemeriksaan lapangan satu unit alat berat umumnya selesai dalam beberapa jam sampai satu hari kerja, tergantung jenis alat dan uji beban. Terbitnya surat mengikuti kelengkapan berkas dan proses instansi, sehingga berbeda antar daerah. Jangan menjadwalkan mobilisasi alat sebelum dokumennya di tangan.

Soal biaya, tidak ada tarif tunggal. Faktor yang umumnya memengaruhi:

  • jenis dan kapasitas alat;
  • jumlah unit dalam satu kunjungan;
  • lokasi dan akses;
  • penyediaan beban uji;
  • kondisi berkas, terutama alat tanpa dokumen;
  • kebutuhan pemeriksaan ulang setelah perbaikan.

Minta penawaran resmi yang merinci lingkup, sehingga dapat dibandingkan antar vendor.

Penyebab pengurusan tertahan

  • Nomor seri pada dokumen tidak cocok dengan pelat nama.
  • Pelat nama hilang atau tidak terbaca.
  • Alat dimodifikasi tanpa catatan, misalnya boom disambung atau bucket diganti ukuran.
  • Beban uji tidak tersedia pada hari pemeriksaan.
  • Operator tidak punya lisensi yang sesuai.
  • Temuan keselamatan tidak segera diperbaiki.

Alat untuk lokasi migas dan pertambangan

Dua sektor ini punya ketentuan tambahan. Di kegiatan usaha minyak dan gas bumi, inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan diatur Permen ESDM No. 32 Tahun 2021. Di pertambangan mineral dan batubara, Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 mengenal pengujian alat pertambangan atau commissioning, dan kelaikan alat menjadi tanggung jawab Kepala Teknik Tambang.

Pemilik lokasi sering meminta dokumen ketenagakerjaan dan dokumen sektor sekaligus. Tanyakan persyaratan tertulisnya, lalu petakan mana yang dapat dipenuhi lewat riksa uji K3 dan mana yang harus diurus kepada pihak berwenang di sektor itu. Pemetaan ini termasuk dalam layanan pengurusan SILO dan SIA alat.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  • Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik