Lewati ke konten

Riksa uji K3 dan pengurusan SILO (Surat Izin Layak Operasi) serta SIA alat

Konsultasi awal gratis

Listrik & Petir

Riksa Uji Listrik (Peralatan Listrik) untuk SILO dan SIA

Peralatan pembangkit dan pemakai listrik seperti genset, motor, panel kontrol, UPS, dan kapasitor bank di tempat kerja.

Overhead crane di bengkel fabrikasi mengangkat material dari atas truk

Mengenal Listrik (Peralatan Listrik)

Peralatan listrik adalah unit yang membangkitkan, mengubah, mengendalikan, atau memakai tenaga listrik: genset, motor listrik beserta starter dan inverter, panel kontrol mesin, UPS dan baterai, kapasitor bank, serta perkakas listrik genggam. Peralatan ini tersambung ke instalasi, tetapi punya umur, pabrikan, dan cara rusak sendiri-sendiri.

Riksa uji peralatan listrik menilai tiap unit menurut fungsinya. Genset dinilai dari kemampuan menyala dan memikul beban serta pengaman mesinnya. Motor dinilai dari isolasi kumparan, arus tiap fasa, dan pengaman beban lebih. Baterai dan kapasitor menyimpan energi meski sumber sudah dipadamkan, sehingga cara pengosongannya ikut diperiksa.

Penggunaan umum

  • Genset cadangan gedung, rumah sakit, dan pabrik
  • Motor penggerak pompa, kipas, kompresor, dan konveyor
  • UPS dan baterai untuk pusat data serta sistem kendali
  • Perkakas listrik genggam di bengkel dan proyek

Lingkup riksa uji Listrik (Peralatan Listrik)

Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).

  • Pemeriksaan visual selungkup, kabel, terminal, dan pelat nama tiap peralatan
  • Pengukuran tahanan isolasi kumparan motor dan generator
  • Pengukuran pembumian badan peralatan
  • Uji jalan genset: tegangan, frekuensi, pembebanan, dan fungsi ATS
  • Uji fungsi pengaman genset: tekanan oli rendah, suhu tinggi, dan putaran lebih
  • Pemeriksaan setelan rele beban lebih terhadap arus nominal motor
  • Pemeriksaan ruang genset dan ruang baterai: ventilasi, peredam, dan pemadam api
  • Uji tombol henti darurat dan pelindung bagian berputar

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Daftar peralatan listrik beserta data pelat nama
  • Buku manual dan sertifikat uji pabrikan
  • Catatan pemeliharaan dan uji jalan genset
  • Laporan riksa uji sebelumnya

Dasar regulasi

Peralatan listrik di tempat kerja diatur Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja (diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015). Genset juga memiliki mesin penggerak yang tergolong penggerak mula menurut Permenaker No. 38 Tahun 2016, sehingga kedua sisi itu diperiksa oleh Ahli K3 bidangnya masing-masing.

Bagian Listrik (Peralatan Listrik) yang diperiksa

  • Generator (alternator) — Mengubah putaran mesin penggerak menjadi listrik.
  • AVR — Menjaga tegangan keluaran generator tetap stabil saat beban berubah.
  • Panel ATS dan AMF — Memindahkan beban dari PLN ke genset secara otomatis saat padam.
  • Motor listrik — Mengubah listrik menjadi putaran untuk menggerakkan mesin.
  • Starter dan kontaktor — Menghubungkan dan memutus motor dari sumber.
  • Rele beban lebih termal — Memutus motor bila arus melebihi setelan dalam waktu tertentu.
  • Inverter (VSD) — Mengatur kecepatan motor dengan mengubah frekuensi.
  • UPS dan baterai — Menyediakan daya tanpa putus bagi beban kritis.
  • Kapasitor bank — Memperbaiki faktor daya instalasi.
  • Tombol henti darurat — Memutus daya peralatan seketika dalam keadaan bahaya.

Bahaya utama pada Listrik (Peralatan Listrik)

  • Sengatan dari badan peralatan yang isolasinya rusak
  • Energi tersimpan pada kapasitor dan baterai
  • Kebakaran motor akibat beban lebih atau satu fasa hilang
  • Gas buang dan kebisingan ruang genset
  • Ledakan gas hidrogen di ruang baterai berventilasi buruk
  • Bagian berputar yang tidak berpelindung

Pertanyaan seputar Listrik (Peralatan Listrik)

Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Listrik (Peralatan Listrik)?

Pemeriksaan visual selungkup, kabel, terminal, dan pelat nama tiap peralatan; Pengukuran tahanan isolasi kumparan motor dan generator; Pengukuran pembumian badan peralatan; Uji jalan genset: tegangan, frekuensi, pembebanan, dan fungsi ATS; Uji fungsi pengaman genset: tekanan oli rendah, suhu tinggi, dan putaran lebih; Pemeriksaan setelan rele beban lebih terhadap arus nominal motor; Pemeriksaan ruang genset dan ruang baterai: ventilasi, peredam, dan pemadam api; Uji tombol henti darurat dan pelindung bagian berputar.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Listrik (Peralatan Listrik)?

Daftar peralatan listrik beserta data pelat nama; Buku manual dan sertifikat uji pabrikan; Catatan pemeliharaan dan uji jalan genset; Laporan riksa uji sebelumnya.

Apa dasar regulasi K3 untuk Listrik (Peralatan Listrik)?

Peralatan listrik di tempat kerja diatur Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja (diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015). Genset juga memiliki mesin penggerak yang tergolong penggerak mula menurut Permenaker No. 38 Tahun 2016, sehingga kedua sisi itu diperiksa oleh Ahli K3 bidangnya masing-masing.

Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Listrik & Petir

Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.