Listrik & Petir
Riksa Uji Penyalur Petir untuk SILO dan SIA
Instalasi yang menangkap sambaran petir dan mengalirkannya ke tanah untuk melindungi gedung, cerobong, dan tangki.

Mengenal Penyalur Petir
Instalasi penyalur petir terdiri atas tiga bagian yang bekerja berurutan: penerima di titik tertinggi bangunan yang menjadi sasaran sambaran, penghantar penurunan yang membawa arus petir ke bawah, dan elektroda pembumian yang menyebarkannya ke tanah. Sistemnya bisa konvensional (batang penerima dan sangkar penghantar) atau memakai penerima jenis elektrostatis dengan satu jalur penurunan.
Instalasi ini diam sepanjang tahun dan baru diuji oleh alam ketika petir menyambar. Sambungan yang longgar, penghantar yang putus, atau tahanan pembumian yang naik karena tanah kering dan elektroda berkarat tidak terlihat dalam pemakaian sehari-hari. Pemeriksaan berkala dan pengukuran tahanan pembumian adalah satu-satunya cara memastikan jalur arus itu masih utuh.
Penggunaan umum
- Gedung bertingkat, pabrik, dan gudang
- Cerobong asap, menara, dan tangki timbun
- Bangunan yang menyimpan bahan mudah meledak atau terbakar
- Bangunan umum seperti rumah sakit dan sekolah
Lingkup riksa uji Penyalur Petir
Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).
- Pemeriksaan visual penerima: jenis, tinggi, posisi, dan kondisi fisik
- Penilaian daerah lindung terhadap bentuk dan tinggi bangunan
- Pemeriksaan penghantar penurunan: ukuran, jalur, klem, dan sambungan
- Pengukuran tahanan pembumian tiap elektroda melalui sambungan ukur
- Pemeriksaan kontinuitas dari penerima sampai elektroda
- Pemeriksaan penyama potensial dan arester pada panel
- Pemeriksaan bak kontrol dan tanda bahaya
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar instalasi penyalur petir dan denah pembumian
- Spesifikasi penerima dan penghantar dari pemasang
- Catatan pengukuran tahanan pembumian sebelumnya
- Laporan riksa uji atau pengesahan sebelumnya
Dasar regulasi
Dasar hukumnya Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang diubah dengan Permenaker No. 31 Tahun 2015. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan Ahli K3 bidang listrik atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; batas tahanan pembumian dan jangka waktu pemeriksaan mengikuti naskah peraturan tersebut.
Bagian Penyalur Petir yang diperiksa
- Penerima (air terminal) — Batang atau kepala penangkap yang menjadi titik sambaran petir.
- Penghantar penurunan (down conductor) — Membawa arus petir dari penerima ke pembumian.
- Klem dan penyangga penghantar — Menahan penghantar pada bangunan dan menyambung antarbagian.
- Sambungan ukur (test joint) — Titik yang bisa dibuka untuk mengukur tahanan pembumian.
- Elektroda pembumian — Batang atau pelat tertanam yang menyebarkan arus ke tanah.
- Bak kontrol — Lubang periksa untuk mengakses kepala elektroda pembumian.
- Penghantar penyama potensial (bonding) — Menghubungkan bagian logam bangunan agar tidak timbul loncatan api.
- Arester (surge protective device) — Membatasi tegangan lebih yang masuk lewat kabel daya dan data.
Bahaya utama pada Penyalur Petir
- Sambaran langsung ke bangunan karena penerima rusak atau daerah lindung tidak mencukupi
- Loncatan api samping dari penghantar ke logam lain
- Tegangan langkah dan tegangan sentuh di sekitar pembumian
- Kerusakan peralatan elektronik oleh tegangan lebih induksi
- Jatuh dari ketinggian saat memeriksa penerima di atap atau menara
Pertanyaan seputar Penyalur Petir
Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Penyalur Petir?
Pemeriksaan visual penerima: jenis, tinggi, posisi, dan kondisi fisik; Penilaian daerah lindung terhadap bentuk dan tinggi bangunan; Pemeriksaan penghantar penurunan: ukuran, jalur, klem, dan sambungan; Pengukuran tahanan pembumian tiap elektroda melalui sambungan ukur; Pemeriksaan kontinuitas dari penerima sampai elektroda; Pemeriksaan penyama potensial dan arester pada panel; Pemeriksaan bak kontrol dan tanda bahaya.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Penyalur Petir?
Gambar instalasi penyalur petir dan denah pembumian; Spesifikasi penerima dan penghantar dari pemasang; Catatan pengukuran tahanan pembumian sebelumnya; Laporan riksa uji atau pengesahan sebelumnya.
Apa dasar regulasi K3 untuk Penyalur Petir?
Dasar hukumnya Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang diubah dengan Permenaker No. 31 Tahun 2015. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan Ahli K3 bidang listrik atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; batas tahanan pembumian dan jangka waktu pemeriksaan mengikuti naskah peraturan tersebut.
Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Listrik & Petir
Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.