Lewati ke konten

Riksa uji K3 dan pengurusan SILO (Surat Izin Layak Operasi) serta SIA alat

Konsultasi awal gratis

Alat Angkut & Kendaraan

Riksa Uji Trailer untuk SILO dan SIA

Kereta gandeng atau tempel yang ditarik truk kepala untuk mengangkut peti kemas, alat berat, dan muatan panjang atau berat.

Tower crane di samping gedung bertingkat yang sedang dibangun

Mengenal Trailer

Trailer tidak punya mesin sendiri; ia ditarik tractor head lewat sambungan fifth wheel dan kingpin (semi-trailer) atau drawbar (full trailer). Variannya antara lain flatbed, skeletal chassis untuk peti kemas, lowbed untuk alat berat, dan trailer multi-axle untuk muatan sangat berat.

Rangkaian trailer di jalan umum tunduk pada peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk uji berkala kendaraan di Dinas Perhubungan. Dari sisi K3 tempat kerja, perhatian tertuju pada sambungan kopling, rem, dan cara mengikat muatan, karena kegagalan di tiga titik itu yang paling sering berujung kecelakaan saat mobilisasi alat.

Penggunaan umum

  • Pengangkutan peti kemas dari dan ke pelabuhan
  • Mobilisasi alat berat dengan lowbed
  • Pengangkutan baja, pipa, dan komponen pracetak yang panjang
  • Pengangkutan modul berat dengan multi-axle

Lingkup riksa uji Trailer

Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).

  • Keausan dan retak pada kingpin, fifth wheel, dan mekanisme pengunci
  • Rangka utama, cross member, dan sambungan las
  • Sistem rem angin, selang, dan rem parkir trailer
  • Landing gear, ramp, dan twist lock
  • Titik ikat dan perlengkapan lashing
  • Axle, suspensi, ban, dan mur roda
  • Lampu, reflektor, dan tanda muatan

Dokumen yang perlu disiapkan

  • STNK dan bukti lulus uji berkala (KIR) truk kepala dan trailer
  • SIM pengemudi sesuai golongan
  • Catatan perawatan rem, kopling, dan ban
  • Sertifikat atau label kapasitas perlengkapan pengikat muatan

Dasar regulasi

Trailer di jalan umum pada dasarnya diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelaksananya: uji berkala (KIR) di Dinas Perhubungan dan SIM pengemudi untuk kendaraan gandengan atau tempelan. Trailer bukan objek yang jelas disebut dalam Permenaker tentang pesawat angkat dan angkut; keselamatannya di tempat kerja dijamin perusahaan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan standar lokasi.

Bagian Trailer yang diperiksa

  • Kingpin — Pin baja di bawah trailer yang mengunci ke fifth wheel truk kepala.
  • Fifth wheel — Pelat kopling di truk kepala yang menahan dan memutar trailer.
  • Landing gear — Kaki penyangga yang menahan trailer saat dilepas dari truk kepala.
  • Rem angin dan gladhand — Sambungan selang udara yang menyalurkan pengereman dari truk ke trailer.
  • Twist lock — Pengunci sudut peti kemas pada chassis trailer.
  • Ramp (lowbed) — Jembatan naik turun alat berat ke dek trailer.
  • Titik ikat (lashing point) — Tempat mengaitkan rantai atau webbing pengikat muatan.
  • Axle, suspensi, dan ban — Menyalurkan berat muatan ke jalan.

Bahaya utama pada Trailer

  • Trailer terlepas karena kopling tidak terkunci sempurna
  • Muatan bergeser atau jatuh akibat pengikatan yang kurang
  • Rangkaian terguling atau melipat (jackknife) di tikungan dan saat mengerem
  • Alat berat tergelincir saat naik turun ramp lowbed
  • Pekerja terjepit antara truk kepala dan trailer saat penyambungan

Pertanyaan seputar Trailer

Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Trailer?

Keausan dan retak pada kingpin, fifth wheel, dan mekanisme pengunci; Rangka utama, cross member, dan sambungan las; Sistem rem angin, selang, dan rem parkir trailer; Landing gear, ramp, dan twist lock; Titik ikat dan perlengkapan lashing; Axle, suspensi, ban, dan mur roda; Lampu, reflektor, dan tanda muatan.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Trailer?

STNK dan bukti lulus uji berkala (KIR) truk kepala dan trailer; SIM pengemudi sesuai golongan; Catatan perawatan rem, kopling, dan ban; Sertifikat atau label kapasitas perlengkapan pengikat muatan.

Apa dasar regulasi K3 untuk Trailer?

Trailer di jalan umum pada dasarnya diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelaksananya: uji berkala (KIR) di Dinas Perhubungan dan SIM pengemudi untuk kendaraan gandengan atau tempelan. Trailer bukan objek yang jelas disebut dalam Permenaker tentang pesawat angkat dan angkut; keselamatannya di tempat kerja dijamin perusahaan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan standar lokasi.

Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Alat Angkut & Kendaraan

Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.