Panduan layanan riksa uji di Kecamatan Mehalaan
Kami mengerjakan riksa uji dan pendampingan dokumen tersebut di kawasan industri utama di Indonesia. Lingkup pekerjaan, metode uji, dan jadwal disepakati lebih dulu melalui telaah data alat, sehingga Anda tahu apa yang diperiksa, berapa lama alat harus berhenti, dan dokumen apa yang akan diterima. Biaya dihitung per proyek dan disampaikan lewat penawaran resmi. Hasil pemeriksaan tidak kami janjikan lulus: surat yang terbit mengikuti kondisi alat.
Riksa uji adalah singkatan dari pemeriksaan dan pengujian, yaitu kegiatan teknis untuk memastikan suatu alat memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebelum dan selama dipakai. SILO di situs ini berarti Surat Izin Layak Operasi (sering juga ditulis Surat Izin Laik Operasi), dan SIA berarti Surat Izin Alat. Keduanya adalah istilah yang dipakai pemilik proyek, kontraktor, dan tim HSE untuk menyebut dokumen yang membuktikan sebuah alat sudah diperiksa dan dinyatakan layak dipakai. Jasa riksa uji SILO berarti pemeriksaan dan pengujian alat, ditambah pendampingan berkas sampai dokumen itu terbit.
Dasar hukum yang berlaku di Kecamatan Mehalaan
Ketentuan berikut berlaku secara nasional, sehingga mengikat juga perusahaan dan pekerja di Kecamatan Mehalaan.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menjadi dasar kewajiban pengurus untuk memenuhi syarat keselamatan kerja atas mesin, pesawat, alat, dan instalasi di tempat kerja. Seluruh peraturan riksa uji per jenis alat bersumber dari undang-undang ini.
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Mengatur syarat K3, pemeriksaan dan pengujian, serta surat keterangan untuk crane, hoist, forklift, alat berat, dan alat bantu angkat. Dokumen inilah yang paling sering disebut SILO atau SIA di lapangan.
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Mengatur jenis riksa uji (pertama, berkala, khusus, ulang), pelaksana, dan surat keterangan hasil pemeriksaan untuk tangki udara, tabung gas, bejana proses, dan tangki penimbun cairan.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Mewajibkan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja, baik sebelum dipakai maupun secara berkala.
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Menjadi acuan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir pada bangunan, tangki, cerobong, dan menara, yang biasanya dijadwalkan bersama riksa uji listrik.
Elevator & Eskalator di Kecamatan Mehalaan
Pemeriksaan dan pengujian lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017, dari ruang mesin sampai lekuk dasar. Elevator dan eskalator mengangkut orang, sehingga kegagalan satu alat pengaman langsung menyangkut keselamatan pengguna gedung. Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengatur syarat K3 elevator dan eskalator sejak perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, sampai perawatan dan perbaikan, dan mewajibkan pemeriksaan serta pengujian pada tahap-tahap itu.
- Dasar hukum: Permenaker No. 6 Tahun 2017
- Objek: Lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator
- Berkala: Paling sedikit 1 tahun sekali
- Pelaksana: Ahli K3 Bidang Elevator dan Eskalator atau Pengawas Spesialis
Untuk siapa
- Pengelola gedung perkantoran, apartemen, dan hotel
- Rumah sakit dengan lift pasien dan lift servis
- Pusat perbelanjaan, bandara, dan stasiun dengan eskalator dan travelator
- Pabrik dan gudang dengan lift barang
- Kontraktor pemasang yang memerlukan pemeriksaan pertama sebelum serah terima
Yang perlu disiapkan
- Data unit: merek, tipe, kapasitas, kecepatan, jumlah lantai, tahun pemasangan
- Gambar pemasangan dan diagram kelistrikan bila tersedia
- Buku atau catatan perawatan
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya
- Teknisi perawatan pendamping dengan kunci ruang mesin dan panel
- Beban uji bila pengujian beban termasuk lingkup
- Jadwal penghentian unit dan pemberitahuan kepada pengguna gedung
Pesawat Tenaga & Produksi di Kecamatan Mehalaan
Pemeriksaan dan pengujian penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik, serta tanur sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016, dengan perhatian pada pelindung dan alat pengaman. Pesawat tenaga dan produksi adalah kelompok mesin yang membangkitkan atau memindahkan tenaga dan yang mengolah bahan: motor diesel dan genset, turbin, mesin bubut, mesin frais, mesin pres, mesin potong, mesin tenun, mesin cetak injeksi, sampai tanur dan dapur peleburan. Permenaker No. 38 Tahun 2016 mengatur syarat K3 untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan pemeliharaannya.
- Dasar hukum: Permenaker No. 38 Tahun 2016
- Objek: Motor diesel, genset, turbin, mesin perkakas, mesin produksi, dan tanur
- Berkala: Mengikuti ketentuan Permenaker No. 38 Tahun 2016 per jenis alat
- Metode: Dokumen, visual, pengukuran, uji alat pengaman, dan uji jalan
Untuk siapa
- Pabrik manufaktur dengan mesin perkakas, pres, dan cetak injeksi
- Gedung dan fasilitas dengan genset cadangan
- Bengkel fabrikasi dan pengerjaan logam
- Industri tekstil, kertas, makanan, dan plastik
- Pabrik pengecoran dan perlakuan panas dengan tanur
Yang perlu disiapkan
- Daftar mesin: jenis, merek, tipe, daya atau kapasitas, tahun pembuatan, nomor seri
- Buku manual dan gambar pemasangan bila tersedia
- Catatan pemeliharaan dan perbaikan
- Surat keterangan dan laporan pemeriksaan sebelumnya
- Operator yang berwenang untuk menjalankan mesin saat uji
- Jadwal penghentian mesin dan izin kerja di lokasi
Pengurusan SILO & SIA di Kecamatan Mehalaan
Pendampingan administrasi dari inventarisasi alat, penataan berkas, penjadwalan riksa uji, pelaporan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, sampai surat keterangan yang di lapangan disebut SILO atau SIA terbit. SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIA (Surat Izin Alat) adalah istilah yang hidup di lapangan. Pemilik proyek menulisnya di persyaratan tender, petugas gerbang memintanya saat alat masuk lokasi, dan auditor mencarinya di arsip. Peraturan Kemnaker yang kami telaah tidak memakai kedua istilah itu. Hasil riksa uji dituangkan dalam Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3, dan alat yang memenuhi syarat diberi tanda berupa stiker. Dokumen inilah yang umumnya dimaksud dengan SILO atau SIA.
- Dokumen menurut peraturan: Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3
- Sebutan lapangan: SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat)
- Dasar terbit: Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian alat
- Waktu proses: Bergantung pada kelengkapan berkas dan proses instansi
Untuk siapa
- Kontraktor dan perusahaan rental yang memobilisasi alat berat ke proyek
- Perusahaan yang diminta melampirkan SILO atau SIA dalam tender
- Pemilik alat bekas atau alat pindahan yang dokumennya tidak lengkap
- Pabrik dengan banyak alat yang jatuh temponya berbeda-beda
- Subkontraktor di lokasi migas dan pertambangan yang perlu memetakan persyaratan dokumen
Yang perlu disiapkan
- Identitas perusahaan dan penanggung jawab
- Daftar alat beserta lokasi, merek, tipe, kapasitas, dan nomor seri
- Dokumen pembelian atau bukti kepemilikan alat
- Manual, gambar teknis, dan sertifikat pabrikan yang tersedia
- Surat keterangan dan laporan riksa uji lama
- Persyaratan tertulis dari pemilik proyek bila ada
- Surat kuasa atau surat penunjukan bila pengurusan diwakilkan
Crane, Forklift & Alat Berat di Kecamatan Mehalaan
Pemeriksaan dan pengujian K3 untuk crane, hoist, forklift, excavator, dan alat berat lain sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020. Hasilnya menjadi dasar surat keterangan yang di lapangan disebut SILO atau SIA. Pesawat angkat dan angkut adalah kelompok alat yang paling sering dimintai SILO atau SIA. Pemilik proyek, pengelola kawasan, dan auditor biasanya meminta bukti bahwa crane, forklift, atau excavator yang masuk ke lokasi sudah diperiksa dan dinyatakan layak. Dasar pemeriksaannya adalah Permenaker No. 8 Tahun 2020, yang mencakup pesawat angkat seperti crane dan hoist, pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan seperti forklift dan alat berat, alat angkutan jalan rel, konveyor, serta alat bantu angkat seperti sling dan shackle.
- Dasar hukum: Permenaker No. 8 Tahun 2020
- Objek: Crane, hoist, forklift, excavator, loader, dan alat bantu angkat
- Berkala: Paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, selanjutnya 1 tahun sekali
- Metode: Dokumen, visual, uji fungsi, uji beban, dan NDT bila perlu
Untuk siapa
- Kontraktor dan perusahaan rental alat berat yang memobilisasi unit ke proyek
- Pabrik dan gudang dengan forklift, overhead crane, dan hoist
- Pelabuhan, galangan, dan terminal dengan crane dermaga atau crane apung
- Proyek konstruksi dengan tower crane, mobile crane, dan passenger hoist
- Tim HSE yang menyiapkan audit SMK3 atau persyaratan tender
Yang perlu disiapkan
- Daftar alat: jenis, merek, tipe, kapasitas, tahun pembuatan, dan nomor seri
- Buku manual, load chart, dan gambar teknis bila tersedia
- Surat keterangan dan laporan riksa uji sebelumnya
- Catatan pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi
- Lisensi K3 atau SIO operator yang akan mengoperasikan alat saat pengujian
- Beban uji dan alat bantu angkat sesuai kapasitas yang akan diuji
- Area uji yang rata, aman, dan bebas dari lalu lintas orang
- Alat dalam kondisi bersih agar retak dan kebocoran dapat terlihat
Bejana Tekan & Boiler di Kecamatan Mehalaan
Pemeriksaan dan pengujian tangki udara kompresor, tabung gas, bejana proses, tangki timbun, serta boiler dan pesawat uap lain. Mencakup pengukuran ketebalan, NDT, uji tekan, dan pemeriksaan alat pengaman. Bejana tekan menyimpan energi dalam bentuk tekanan, sehingga penipisan dinding atau katup pengaman yang macet dapat berujung pada peledakan. Permenaker No. 37 Tahun 2016 berlaku untuk bejana dengan tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter, meliputi bejana penyimpanan gas, bejana transport, bejana proses, dan pesawat pendingin. Peraturan yang sama mengatur tangki timbun, yaitu tangki penyimpan cairan mudah terbakar, cairan berbahaya, dan cairan lain di atas batas volume tertentu.
- Dasar hukum: Permenaker No. 37 Tahun 2016; Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 untuk pesawat uap
- Batas bejana tekanan: Tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter
- Berkala tangki timbun: Pemeriksaan paling lambat 2 tahun, pengujian paling lambat 5 tahun
- Metode: Visual, ukur ketebalan, NDT, hydrostatic test, uji alat pengaman
Untuk siapa
- Pabrik dengan kompresor, tangki udara tekan, dan bejana proses
- Industri dengan boiler untuk proses, pemanas, atau pembangkit
- Pabrik kelapa sawit, makanan, tekstil, dan kimia
- Depo dan pabrik dengan tangki solar, bahan bakar, atau bahan kimia cair
- Pengguna tabung gas, tangki LPG, dan pesawat pendingin
- Pemilik silo material curah dan sistem pengiriman pneumatik
Yang perlu disiapkan
- Data unit: jenis, media, volume, tekanan kerja dan desain, tahun pembuatan, pabrikan
- Gambar konstruksi dan perhitungan kekuatan bila tersedia
- Sertifikat bahan dan catatan data pembuatan
- Surat keterangan, akte, atau laporan pemeriksaan sebelumnya
- Catatan kalibrasi katup pengaman dan pengukur tekanan bila ada
- Unit dalam keadaan tidak bertekanan, dingin, terisolasi, dan bersih untuk pemeriksaan dalam
- Sumber air bersih dan saluran buang untuk uji tekan
- Lisensi operator boiler bagi unit pesawat uap
Listrik & Penyalur Petir di Kecamatan Mehalaan
Pemeriksaan dan pengujian panel, penghantar, proteksi, pembangkit, dan pembumian di tempat kerja, serta instalasi penyalur petir pada bangunan, tangki, dan menara. Instalasi listrik adalah sumber bahaya yang ada di hampir setiap tempat kerja: sengatan, busur api, dan kebakaran akibat sambungan panas atau proteksi yang tidak bekerja. Permenaker No. 12 Tahun 2015, yang diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015, mewajibkan pemeriksaan dan pengujian pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik di tempat kerja, baik sebelum dipakai, setelah perubahan, maupun secara berkala.
- Dasar hukum: Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 dan Permenaker No. 31 Tahun 2015
- Berkala listrik: Pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, pengujian paling sedikit 5 tahun sekali
- Berkala penyalur petir: Setiap 2 tahun sekali
- Standar teknis: PUIL 2011 (SNI 0225:2011) dan standar terkait
Untuk siapa
- Pabrik dan gudang dengan gardu, panel distribusi, dan genset
- Gedung perkantoran, rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan
- Fasilitas dengan tangki, cerobong, atau menara yang memerlukan penyalur petir
- Proyek konstruksi dengan instalasi listrik sementara
- Tim HSE dan teknik yang menyiapkan audit SMK3
Yang perlu disiapkan
- Gambar satu garis dan gambar tata letak instalasi
- Data daya tersambung, trafo, genset, dan panel
- Gambar instalasi penyalur petir bila ada
- Laporan pemeriksaan dan surat keterangan sebelumnya
- Petugas listrik pendamping yang memahami instalasi setempat
- Izin pemadaman bergilir untuk pengukuran yang memerlukan instalasi tidak bertegangan
- Akses ke atap dan bak kontrol pembumian
Alur pekerjaan dari Kecamatan Mehalaan
- Kirim daftar alat. Sampaikan jenis alat, merek, kapasitas, tahun pembuatan, nomor seri, lokasi, dan dokumen lama yang masih ada melalui WhatsApp atau email.
- Telaah lingkup dan penawaran. Kami menentukan bidang K3 tiap alat, jenis riksa uji yang diperlukan, kebutuhan beban uji atau akses, dan dokumen yang akan diurus, lalu mengirim penawaran resmi.
- Persiapan alat dan lokasi. Anda menyiapkan alat dalam kondisi bersih dan siap uji, operator, beban uji bila diminta, serta izin kerja di lokasi. Jadwal ditetapkan bersama.
- Pemeriksaan dan pengujian. Tim memeriksa dokumen, kondisi fisik, alat pengaman, dan fungsi alat, melakukan pengujian sesuai jenisnya, lalu menyampaikan temuan awal sebelum meninggalkan lokasi.
- Laporan dan pengurusan dokumen. Anda menerima laporan teknis. Hasil riksa uji disampaikan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, dan kami mendampingi prosesnya sampai surat keterangan terbit.
Yang Anda dapatkan dari Jasa Riksa Uji SILO
- Tidak menjanjikan hasil lulus. Surat keterangan mengikuti kondisi alat. Bila ada temuan yang memengaruhi keselamatan, kami menyampaikannya di lokasi beserta perbaikan yang diperlukan sebelum alat dinyatakan layak.
- Jadwal mengikuti operasi Anda. Pemeriksaan bisa disusun saat pergantian shift, shutdown, atau sebelum alat dimobilisasi ke proyek, dan beberapa bidang dapat digabung dalam satu kunjungan.
- Arsip dan jatuh tempo tercatat. Setiap alat mendapat catatan tanggal pemeriksaan dan jatuh tempo berikutnya dalam satu daftar induk, sehingga perpanjangan tidak terlewat saat audit atau tender.
- Jujur soal istilah SILO dan SIA. Kami menjelaskan dokumen resmi apa yang berada di balik sebutan SILO atau SIA untuk alat Anda, siapa penerbitnya, dan apakah itu sesuai dengan yang diminta pemilik proyek. Anda tidak membayar dokumen yang kemudian ditolak.
Bacaan lanjutan
- Apa Itu Riksa Uji Silo? Pengertian, Tujuan, dan Lingkupnya: Riksa uji silo adalah pemeriksaan dan pengujian K3 pada silo material curah. Pahami pengertian, tujuan, lingkup pekerjaan, dan siapa yang berwenang melakukan.
- Masa Berlaku SILO/SIA dan Kapan Harus Riksa Uji Ulang: Masa berlaku SILO/SIA mengikuti jadwal riksa uji berkala tiap jenis alat. Lihat tabel interval crane, forklift, listrik, lift, tangki, dan kapan uji ulang.
- Syarat dan Cara Mengurus SILO/SIA Alat Berat: Syarat dan cara mengurus SILO/SIA alat berat: dokumen yang disiapkan, tahapan riksa uji, uji beban, pelaporan, sampai surat keterangan K3 dan stiker terbit.
- Silo Adalah Tempat Menyimpan Material Curah: Arti dan Fungsinya: Silo adalah tempat untuk menyimpan material curah seperti semen dan biji-bijian. Simak fungsi dan bagiannya, plus arti lain: SILO surat izin dan sikap silo.






