Riksa uji silo adalah pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap silo penyimpan material curah untuk memastikan struktur, dinding, sambungan, dan alat pengamannya masih layak dan aman dipakai. Pekerjaan ini dilakukan personel K3 yang berwenang, memakai alat ukur, dan menghasilkan laporan tertulis. Jasa riksa uji silo membantu pemilik aset menjalankan kegiatan itu secara tertib.
Apa arti riksa uji?
Riksa uji adalah singkatan yang lazim dipakai di dunia K3 untuk pemeriksaan dan pengujian. Permenaker No. 37 Tahun 2016 membedakan keduanya dengan jelas. Pemeriksaan adalah kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung, dan mengukur suatu peralatan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan dan standar. Pengujian adalah pemeriksaan ditambah semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi.
Jadi, melihat kondisi dinding dan mengukur ketebalan pelat termasuk pemeriksaan. Menguji fungsi katup pelepas tekanan atau melakukan uji tekan pada bejana termasuk pengujian. Dalam praktik, kedua kegiatan dikerjakan dalam satu rangkaian sehingga disebut riksa uji.
Apa yang dimaksud silo?
Silo adalah wadah tegak, umumnya berbentuk silinder dengan dasar kerucut, yang dipakai menyimpan material curah berbentuk butiran atau serbuk. Contohnya:
- semen, fly ash, dan kapur di batching plant dan pabrik bahan bangunan;
- jagung, gandum, kedelai, dan beras di penggilingan dan gudang pangan;
- pakan ternak dan bahan bakunya;
- tepung, gula, dan pati di industri makanan;
- pelet plastik, resin, soda abu, dan serbuk kimia lain.
Silo dibuat dari baja las, panel baja yang dibaut, baja tahan karat, aluminium, atau beton bertulang. Jenis dan konstruksinya dibahas lebih rinci dalam artikel jenis-jenis silo dan konstruksinya.
Mengapa silo perlu diperiksa dan diuji?
Silo terlihat sederhana, tetapi beban yang ditanggungnya tidak. Material curah menekan dinding ke samping, menyeret dinding ke bawah lewat gesekan, dan bisa mengalir tidak simetris saat dikeluarkan. Kondisi itu menimbulkan beberapa risiko:
- Penipisan dinding. Korosi dari kelembapan dan abrasi dari aliran material mengurangi ketebalan pelat, terutama di hopper.
- Deformasi dan tekuk. Dinding tipis yang menerima beban tekan dapat menekuk tanpa banyak tanda awal.
- Tekanan berlebih. Pengisian pneumatik dari truk curah dapat menaikkan tekanan di dalam silo bila filter atau katup pelepas tekanan tidak bekerja.
- Ledakan debu. Debu tepung, gula, biji-bijian, dan batubara dapat terbakar bila tersebar di udara dan bertemu sumber api.
- Bahaya bagi pekerja. Bagian dalam silo adalah ruang terbatas dengan risiko tertimbun material.
Riksa uji bertujuan menemukan tanda-tanda itu sebelum menjadi kecelakaan. Bahaya silo dibahas lebih lengkap dalam artikel bahaya silo: ledakan debu, tertimbun, dan runtuh struktur.
Apa saja lingkup riksa uji silo?
Lingkup dapat berbeda menurut jenis silo dan kebutuhan pemilik, tetapi umumnya meliputi lima kelompok pekerjaan.
| Kelompok | Yang diperiksa atau diuji |
|---|---|
| Dokumen dan data teknis | Gambar konstruksi, data desain, sertifikat bahan, riwayat pemeriksaan dan perbaikan |
| Visual dan dimensi | Dinding, hopper, atap, kaki penyangga, baut angkur, fondasi, tangga, dan platform |
| Pengukuran ketebalan | Dinding, hopper, dan atap dengan alat ultrasonik |
| Pengujian tidak merusak | Sambungan las dan area yang dicurigai retak |
| Alat pengaman | Katup pelepas tekanan, indikator level, dust collector, pembumian |
Untuk unit yang bertekanan, lingkup ditambah pengujian tekanan. Uraian langkah demi langkah ada di artikel tahapan riksa uji silo.
Bagaimana kedudukan silo dalam peraturan K3?
Bagian ini perlu disampaikan apa adanya. Permenaker No. 37 Tahun 2016 mengatur bejana tekanan dan tangki timbun. Tangki timbun didefinisikan sebagai bejana penyimpan cairan, dan kata silo tidak muncul di dalam naskah peraturan itu. Artinya, silo penyimpan material padat tidak disebut secara eksplisit sebagai objek peraturan tersebut.
Meski begitu, silo tetap diperiksa. Dasarnya adalah kewajiban umum pengurus menjaga keselamatan tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970, yang mencakup tempat penyimpanan dan penimbunan bahan. Dalam praktik, pemeriksaan silo memakai kerangka yang sama dengan tangki timbun karena metode teknisnya serupa. Selain itu, bagian sistem silo yang bertekanan, seperti bejana pengirim pneumatik dan tangki udara, memang masuk kategori bejana tekanan. Penjelasan lengkapnya ada di artikel apakah silo wajib riksa uji dan dasar hukumnya.
Siapa yang melakukan riksa uji?
Permenaker 37/2016 menyebut dua pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun: Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, dan Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang ditunjuk Menteri. Ahli K3 umumnya bekerja melalui Perusahaan Jasa K3 atau PJK3. Pengujian tidak merusak dikerjakan teknisi NDT yang mendampingi Ahli K3.
Pemilik silo berperan menyediakan data, akses, dan alat bantu, serta memastikan kondisi lokasi aman untuk diperiksa.
Apa hasil yang diterima pemilik silo?
Setelah pekerjaan lapangan selesai, pemilik menerima laporan pemeriksaan dan pengujian. Laporan yang baik berisi:
- identitas dan data teknis unit;
- metode dan alat yang dipakai;
- hasil pemeriksaan tiap bagian beserta foto;
- tabel dan peta pengukuran ketebalan;
- status alat pengaman;
- kesimpulan kelayakan dan rekomendasi perbaikan.
Untuk unit yang masuk lingkup Permenaker 37/2016, hasil pemeriksaan dilaporkan ke unit pengawasan ketenagakerjaan yang kemudian menerbitkan surat keterangan. Bila Anda ingin mengetahui lingkup yang sesuai untuk unit di pabrik Anda, lihat halaman layanan riksa uji bejana tekan dan tangki timbun, yang juga mencakup silo penyimpanan. Bila yang Anda cari adalah SILO sebagai surat izin alat seperti crane atau forklift, baca apa itu SILO alat.
Kapan riksa uji silo dilakukan?
Ada empat keadaan yang umum menjadi pemicu:
- sebelum silo baru atau silo pindahan dipakai;
- secara berkala selama silo beroperasi;
- setelah kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
- bila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan.
Keempat keadaan itu sejalan dengan empat jenis pemeriksaan dalam peraturan, yaitu pertama, berkala, khusus, dan ulang. Di luar itu, pemilik sering meminta pemeriksaan tambahan setelah modifikasi, pergantian jenis material, gempa, atau ketika operator melihat tanda tidak normal seperti dinding menggembung dan suara tidak biasa saat pengeluaran material.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



