Harga riksa uji tangki timbun dan biaya uji riksa bejana tekan tidak punya tarif tunggal. Angkanya dihitung dari jumlah unit, ukuran, isi, jenis pemeriksaan, dan dokumen yang diurus. Artikel ini menguraikan penentu biayanya, lalu menjawab pertanyaan serupa untuk boiler, forklift, genset, lift, penyalur petir, dan instalasi listrik, yang penentu biayanya berbeda karena bidang pemeriksanya berbeda.
Mengapa kami tidak menulis angka?
Kami tidak memegang hasil survei harga pasar, dan angka karangan akan menyesatkan Anda saat menyusun anggaran. Selain itu selisih antar pekerjaan memang besar. Tangki solar 5.000 liter di atas kaki rangka selesai dalam hitungan jam. Tangki tegak ribuan kiloliter yang harus dikosongkan, dibersihkan, dan diperiksa alasnya memerlukan tim dan waktu yang jauh lebih banyak.
Yang bisa kami berikan adalah cara membaca penawaran, supaya angka dari beberapa vendor dapat dibandingkan dengan adil.
Apa yang menentukan harga riksa uji tangki timbun?
| Penentu | Mengapa berpengaruh |
|---|---|
| Jumlah dan ukuran tangki | Menentukan luas permukaan, jumlah titik ukur, dan hari kerja |
| Isi tangki | Cairan mudah terbakar atau berbahaya menambah persyaratan keselamatan |
| Jenis pemeriksaan | Pertama lebih luas dari berkala; pengujian lima tahunan lebih dalam dari pemeriksaan dua tahunan |
| Perlu dikosongkan atau tidak | Pemeriksaan alas dan bagian dalam memerlukan pengosongan, pembersihan, dan pembebasan gas |
| Metode uji | Pengukuran ketebalan, uji kebocoran alas, uji las, pengukuran penurunan fondasi |
| Akses | Perancah atau alat angkat orang untuk dinding dan atap tangki tinggi |
| Kelengkapan dokumen | Tangki tanpa gambar perlu diukur dan digambar ulang |
| Perlengkapan yang ikut diperiksa | Pembumian, penyalur petir, tanggul, dan sarana pemadam |
| Lokasi | Mobilisasi tim dan alat |
Tangki timbun diperiksa paling lambat 2 tahun dan diuji paling lambat 5 tahun. Anggaran tahun pengujian lima tahunan wajar bila lebih besar dari tahun pemeriksaan biasa, terutama karena pengosongan dan pembersihan. Lingkup tiap pekerjaan ada di halaman riksa uji bejana tekan dan tangki timbun.
Apa yang menentukan biaya uji riksa bejana tekan?
Bejana tekan umumnya lebih kecil, sehingga biaya per unitnya lebih rendah. Penentunya:
- jumlah unit. Sepuluh tangki udara dalam satu kunjungan jauh lebih hemat per unit daripada satu tangki;
- volume dan tekanan kerja, yang menentukan lingkup pemeriksaan;
- perlu uji tekan atau tidak. Hydrostatic test memerlukan air, pompa uji, waktu henti, dan pengeringan;
- pemeriksaan bagian dalam, bila ada lubang periksa dan unit bisa dibuka;
- kondisi dokumen. Unit tanpa pelat nama dan gambar memerlukan pengukuran serta perhitungan ulang kekuatan;
- pengujian katup pengaman, yang kadang dikerjakan terpisah di bengkel uji;
- pengurusan dokumen sampai surat keterangan terbit.
Uji tekan dijelaskan lebih rinci di artikel hydrotest adalah uji tekan tangki dan bejana.
Bagaimana dengan biaya riksa uji boiler, forklift, genset, dan lift?
Banyak yang mencari biaya riksa uji pesawat angkat angkut, harga riksa uji forklift, harga riksa uji genset, harga riksa uji lift, biaya riksa uji boiler, biaya riksa uji penyalur petir, dan biaya riksa uji instalasi listrik sekaligus, karena semuanya dianggarkan bersamaan.
Semua alat itu kami kerjakan, masing-masing melalui layanan bidangnya: riksa uji pesawat angkat dan angkut untuk forklift dan crane, riksa uji elevator dan eskalator untuk lift, serta riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir. Sama seperti tangki, kami tidak menyebut angkanya di sini. Yang dapat kami bagikan adalah penentu biayanya secara umum:
| Peralatan | Penentu biaya utama | Peraturan |
|---|---|---|
| Forklift dan pesawat angkat angkut | Jumlah unit, kapasitas, kebutuhan beban uji | Permenaker No. 8 Tahun 2020 |
| Lift | Jumlah unit dan jumlah lantai yang dilayani | Permenaker No. 6 Tahun 2017 |
| Boiler | Kapasitas, tekanan, kebutuhan pembukaan dan pembersihan, uji tekan | Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 |
| Genset | Jumlah unit dan daya | Permenaker No. 38 Tahun 2016 |
| Instalasi listrik | Daya terpasang, jumlah panel, luas area | Permenaker No. 12 Tahun 2015 |
| Penyalur petir | Jumlah titik penerima dan titik pembumian | Permenaker No. PER.02/MEN/1989 |
Tiap bidang memerlukan Ahli K3 dengan spesialisasi berbeda, dan PJK3 ditunjuk per bidang. Minta salinan surat penunjukan yang masih berlaku untuk bidang yang Anda butuhkan.
Ada irisan antar bidang yang memengaruhi anggaran. Pembumian dan penyalur petir pada silo atau tangki timbun ikut dilihat sebagai perlengkapan unit itu. Tangki solar harian genset juga termasuk tangki timbun bila volumenya memenuhi batas peraturan. Menggabungkan beberapa bidang dalam satu kunjungan membuat persiapan lokasi cukup sekali.
Komponen yang sebaiknya tertulis dalam penawaran
- jenis pemeriksaan dan dasar peraturannya;
- daftar unit yang diperiksa, bukan hanya jumlahnya;
- metode uji dan jumlah titik ukur ketebalan;
- pemeriksaan dalam: termasuk atau tidak;
- siapa yang menyediakan akses, pengosongan, pembersihan, dan air uji;
- isi laporan dan waktu penyerahannya;
- pengurusan dokumen ke unit pengawasan ketenagakerjaan dan dokumen yang dijanjikan;
- daftar pengecualian.
Butir terakhir paling sering menjadi sumber biaya tak terduga. Panduan menilainya ada di artikel cara memilih vendor riksa uji silo.
Cara menekan biaya tanpa mengurangi lingkup
- Gabungkan tangki timbun, bejana tekan, dan silo dalam satu kunjungan.
- Jadwalkan pengujian lima tahunan bersamaan dengan pembersihan tangki yang memang sudah direncanakan.
- Siapkan dokumen dan data pelat nama sebelum tim datang.
- Buang kondensat dan bersihkan titik ukur agar tim tidak kehilangan waktu.
- Pesan jauh hari. Pekerjaan mendesak hampir selalu lebih mahal.
Penentu biaya khusus silo, termasuk akses dan pemeriksaan dalam, kami bahas di artikel biaya riksa uji silo.
Referensi
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



