Tangki timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan, dengan gaya tekan yang berasal dari berat cairan itu sendiri. Tangki solar, tangki BBM, tangki CPO, dan tangki bahan kimia cair termasuk di dalamnya. Definisi ini berasal dari Permenaker No. 37 Tahun 2016, peraturan yang juga menetapkan syarat K3 dan jadwal riksa ujinya.

Tangki timbun adalah apa menurut Permenaker 37/2016?

Ada dua kata kunci dalam definisinya. Pertama, isinya cairan. Kedua, tekanan pada dinding hanya berasal dari berat cairan, bukan dari gas yang dimampatkan. Itulah yang membedakannya dari bejana tekanan.

Peraturan membaginya menjadi tiga kelompok:

Kelompok Batas lingkup Contoh
Tangki cairan bahan mudah terbakar Volume paling sedikit 200 liter Solar, bensin, minyak tanah, pelarut
Tangki cairan bahan berbahaya Sesuai ketentuan peraturan Asam, basa, bahan kimia beracun
Tangki cairan lain Volume paling sedikit 450 liter dan/atau temperatur lebih dari 99 derajat Celsius CPO, minyak goreng, air panas proses, pelumas

Tangki air bersih bersuhu biasa yang kecil tidak masuk lingkup. Tangki air panas proses bisa masuk karena temperaturnya.

Tangki timbun solar, BBM, CPO, dan LPG: mana yang termasuk?

Istilah sehari-hari tidak selalu cocok dengan penggolongan peraturan ketenagakerjaan.

  • Tangki timbun solar dan BBM. Termasuk tangki timbun cairan mudah terbakar bila volumenya paling sedikit 200 liter. Ini mencakup tangki harian genset, tangki induk, dan tangki pengisian kendaraan operasional.
  • Tangki timbun CPO. Termasuk kelompok cairan lain. Tangki CPO umumnya besar dan dipanaskan, sehingga alas, dinding bawah, dan koil pemanas menjadi titik perhatian.
  • Tangki timbun LPG. Dalam peraturan ini bukan tangki timbun, melainkan bejana tekanan, karena isinya gas yang dicairkan dengan tekanan.
  • Tangki timbun SPBU dan depo. Selain aturan ketenagakerjaan, tangki penyimpanan BBM untuk kegiatan usaha migas juga tunduk pada ketentuan sektor energi. Kami tidak membahas ketentuan sektor itu di sini.

Soal izin tangki timbun solar: dari sisi K3 ketenagakerjaan, yang diperlukan adalah riksa uji dan surat keterangan memenuhi persyaratan K3. Kewajiban lain, seperti perizinan lingkungan atau penyimpanan BBM dalam jumlah besar, berada pada instansi berbeda. Tanyakan langsung ke instansi yang berwenang di daerah Anda.

Syarat K3 tangki timbun: tanggul, pembumian, dan perlengkapan

Peraturan mensyaratkan perlengkapan menurut isi tangki. Untuk tangki cairan mudah terbakar, perlengkapannya antara lain pelat nama, pipa pengaman, indikator volume atau berat, pengukur temperatur, katup pengisian dan pengeluaran, lubang orang atau lubang pemeriksaan, penyalur petir dan pembumian, serta sarana pemadam kebakaran.

Tangki timbun juga harus dikelilingi tanggul atau tembok yang mampu menampung isi cairan bila tangki bocor:

Jumlah tangki dalam satu tanggul Daya tampung tanggul
1 tangki 80 persen dari isi tangki
2 sampai 4 tangki 60 persen dari jumlah isi tangki
Lebih dari 4 tangki 50 persen dari jumlah isi tangki

Angka ini kami ambil dari ringkasan naskah peraturan. Sebelum merancang atau menilai tanggul, cocokkan dengan naskah resmi dan ketentuan lain yang mungkin lebih ketat, misalnya ketentuan lingkungan atau standar perusahaan.

Lokasi tangki juga perlu tanda bahaya kebakaran, larangan merokok, dan pagar pengaman.

Prosedur inspeksi tangki timbun

Inspeksi tangki timbun ada dua lapis: inspeksi rutin oleh pemilik dan riksa uji oleh Ahli K3.

Inspeksi rutin oleh pemilik

Bisa dipakai sebagai isi form inspeksi tangki timbun bulanan:

  • ada tidaknya rembesan pada dinding, sambungan, nosel, dan alas;
  • kondisi cat dan karat, terutama di ring bawah dan sambungan atap;
  • kondisi fondasi: retak, penurunan, genangan;
  • tanggul: retak, katup pembuang air hujan tertutup, tidak ada tumpukan barang;
  • pipa pengaman atau ventilasi tidak tersumbat;
  • indikator volume terbaca dan sesuai;
  • kabel pembumian tersambung dan tidak putus;
  • tangga, pagar, dan platform utuh;
  • APAR tersedia dan tanda bahaya terbaca.

Riksa uji oleh Ahli K3

  1. telaah dokumen: gambar, sertifikat bahan, catatan pembuatan, laporan lama;
  2. pemeriksaan visual luar: dinding, atap, nosel, fondasi, tanggul;
  3. pengukuran dimensi, ketegakan, dan penurunan fondasi;
  4. pengukuran ketebalan dinding dan atap dengan alat ultrasonik;
  5. pemeriksaan pembumian, penyalur petir, dan sarana pemadam;
  6. pada pengujian yang lebih dalam: pemeriksaan bagian dalam dan alas, uji kebocoran las alas, dan uji isi air bila diperlukan.

Metode ujinya kami uraikan di artikel metode NDT untuk silo dan tangki.

Riksa uji tangki solar dan tangki timbun: kapan?

Permenaker No. 37 Tahun 2016 Pasal 75 ayat (8) menetapkan pemeriksaan berkala tangki timbun paling lambat 2 tahun dan pengujian berkala paling lambat 5 tahun. Di luar jadwal itu, riksa uji dilakukan sebelum tangki baru dipakai, setelah pemindahan atau modifikasi, dan setelah kebakaran atau kecelakaan.

Riksa uji tangki solar kecil biasanya singkat. Kendalanya justru dokumen: banyak tangki harian dibuat bengkel lokal tanpa gambar dan sertifikat bahan. Unit seperti itu perlu diukur dan digambar ulang. Interval peralatan lain dapat dibandingkan di artikel riksa uji berapa tahun sekali.

Apa bedanya dengan silo dan bejana tekanan?

Hal Tangki timbun Silo Bejana tekanan
Isi Cairan Material padat curah Gas atau udara bertekanan
Sumber beban dinding Berat cairan Tekanan dan gesekan material Tekanan gas
Status dalam Permenaker 37/2016 Diatur Tidak disebut Diatur
Bahaya utama Bocor, kebakaran, pencemaran Runtuh, ledakan debu, tertimbun Peledakan

Rinciannya ada di artikel perbedaan silo, tangki timbun, dan bejana tekanan.

Langkah awal bagi pemilik tangki

  • Data semua tangki cairan beserta isi dan volumenya.
  • Tandai yang melewati batas 200 liter atau 450 liter.
  • Kumpulkan dokumen dan surat keterangan yang ada.
  • Periksa tanggul, pembumian, dan pipa pengaman dengan daftar di atas.
  • Jadwalkan pemeriksaan untuk tangki yang belum pernah diperiksa.

Lingkup pekerjaan dan data yang perlu dikirim ada di halaman riksa uji bejana tekan dan tangki timbun.

Referensi

  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja