Dokumen yang perlu disiapkan untuk riksa uji silo pada dasarnya ada empat kelompok: identitas perusahaan dan unit, dokumen desain dan pembuatan, riwayat pemeriksaan dan perbaikan, serta dokumen keselamatan kerja di lokasi. Kelengkapan berkas menentukan seberapa cepat jasa riksa uji silo dapat menetapkan lingkup dan seberapa lancar pengurusan surat keterangan K3.
Mengapa dokumen diperiksa lebih dulu?
Pemeriksaan teknis selalu berupa perbandingan. Ketebalan terukur dibandingkan dengan ketebalan desain. Dimensi lapangan dibandingkan dengan gambar. Isi silo saat ini dibandingkan dengan material yang direncanakan perancangnya. Tanpa dokumen, pemeriksa hanya bisa melaporkan kondisi saat ini tanpa tahu seberapa jauh unit bergeser dari rancangannya.
Permenaker No. 37 Tahun 2016 menempatkan dokumen sebagai bagian lingkup pemeriksaan. Pasal 73 dan Pasal 75 menyebut gambar konstruksi atau instalasi, sertifikat bahan dan keterangan lain, serta catatan data pembuatan sebagai hal yang diperiksa pada pemeriksaan pertama maupun berkala.
Daftar dokumen yang umum diminta
| Kelompok | Dokumen | Kegunaan |
|---|---|---|
| Identitas | Data perusahaan, penanggung jawab, lokasi unit | Administrasi laporan dan surat keterangan |
| Identitas unit | Pelat nama, nomor seri, pabrikan, tahun pembuatan | Memastikan unit yang diperiksa sesuai berkas |
| Desain | Gambar konstruksi, gambar fondasi dan rangka kaki | Pembanding dimensi dan konstruksi |
| Desain | Perhitungan kekuatan konstruksi | Acuan ketebalan minimum dan beban |
| Pembuatan | Sertifikat bahan | Memastikan jenis dan mutu pelat |
| Pembuatan | Catatan data pembuatan, prosedur las, dan kualifikasi juru las | Menilai mutu sambungan |
| Riwayat | Laporan riksa uji dan surat keterangan sebelumnya | Pembanding data dan jadwal |
| Riwayat | Catatan perbaikan, modifikasi, dan kejadian | Menentukan area yang perlu perhatian |
| Operasi | Jenis material, massa jenis curah, cara pengisian dan pengeluaran | Menilai kesesuaian pemakaian dengan desain |
| Keselamatan | Lembar data keselamatan bahan, prosedur ruang terbatas, izin kerja | Keselamatan tim pemeriksa |
Tidak semua dokumen harus ada untuk memulai. Namun semakin lengkap, semakin tajam hasil pemeriksaannya.
Dokumen desain: apa saja yang dilihat pemeriksa?
Pada gambar konstruksi, pemeriksa mencari:
- diameter, tinggi silinder, dan sudut hopper;
- ketebalan pelat tiap ring, atap, dan hopper;
- jenis bahan dan standar yang dipakai;
- detail sambungan dinding dengan hopper dan cincin pengaku;
- detail kaki penyangga, bracing, dan baut angkur;
- posisi dan ukuran nosel, lubang orang, dan alat pengaman;
- material yang direncanakan beserta massa jenis curahnya.
Butir terakhir sering terlupakan. Silo yang dirancang untuk pelet plastik lalu dipakai menyimpan material yang lebih berat menanggung beban yang tidak diperhitungkan perancangnya. Perubahan seperti ini harus tercatat.
Dokumen pembuatan dan pemasangan
Peraturan mensyaratkan bahan bagian utama memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan, dan pengelasan mengikuti spesifikasi prosedur las beserta catatan kualifikasinya. Karena itu pemeriksa menanyakan:
- sertifikat bahan pelat dan profil;
- spesifikasi prosedur pengelasan dan catatan kualifikasi prosedur;
- sertifikat atau kualifikasi juru las;
- laporan NDT saat pembuatan;
- berita acara pemasangan dan pengujian awal.
Untuk silo panel yang dibaut, dokumen yang relevan adalah spesifikasi baut, nilai pengencangan, dan jenis paking atau sealant.
Riwayat pemeriksaan dan perbaikan
Laporan lama memberi tahu pemeriksa di mana harus melihat lebih teliti. Tiga hal yang paling berguna:
- Data ketebalan sebelumnya. Dengan dua set data pada titik yang sama, laju korosi dapat dihitung.
- Daftar temuan terbuka. Temuan lama yang belum diperbaiki akan diperiksa kembali.
- Catatan perbaikan. Tambalan, penggantian pelat, dan penambahan nosel adalah lokasi yang rawan.
Catat juga kejadian tidak normal: pengisian berlebih, atap terangkat, getaran saat pengeluaran material, atau silo tertabrak kendaraan. Informasi ini sering tidak tertulis dan hanya diingat operator senior, jadi libatkan mereka saat mengumpulkan data.
Bagaimana jika dokumen tidak ada?
Keadaan ini umum terjadi, terutama pada silo lama, silo bekas, dan silo buatan bengkel lokal. Pilihannya:
- Hubungi pabrikan atau pemasang. Sebagian masih menyimpan arsip gambar.
- Susun gambar dari pengukuran lapangan. Dimensi dan ketebalan diukur, lalu digambar ulang.
- Lakukan perhitungan ulang. Kekuatan dinding dan struktur dihitung berdasarkan data terukur dan material yang disimpan.
- Identifikasi bahan. Bila jenis baja tidak diketahui, dapat dilakukan pengujian bahan sesuai kebutuhan.
Pekerjaan ini menambah waktu dan biaya, sehingga perlu disampaikan sejak awal. Layanan pendampingan pengurusan dokumen K3 mencakup penataan dan penyusunan kembali berkas semacam ini.
Dokumen untuk unit bertekanan dan tangki cairan
Bejana tekanan dan tangki timbun memerlukan tambahan:
- data tekanan kerja, tekanan desain, dan temperatur;
- catatan atau sertifikat kalibrasi katup pengaman dan pengukur tekanan bila ada;
- catatan percobaan padat sebelumnya;
- lembar data keselamatan cairan yang disimpan;
- data pembumian, penyalur petir, dan sarana pemadam kebakaran untuk tangki timbun.
Perbedaan ketiga jenis unit dijelaskan dalam artikel perbedaan silo, tangki timbun, dan bejana tekanan.
Cara menata berkas agar mudah diaudit
Beberapa kebiasaan yang memudahkan:
- Buat satu map atau folder digital per unit, diberi nomor unit yang sama dengan pelat nama.
- Simpan dokumen dalam urutan tetap: identitas, desain, pembuatan, riwayat pemeriksaan, perbaikan.
- Buat daftar induk yang memuat tanggal pemeriksaan terakhir dan jatuh tempo berikutnya.
- Pindai dokumen kertas lama sebelum rusak.
- Perbarui berkas setiap ada perbaikan atau modifikasi, bukan menjelang audit.
Setelah berkas tertata, langkah berikutnya adalah menyiapkan fisik unit dan lokasi, seperti diuraikan dalam artikel persiapan sebelum inspeksi silo.
Referensi
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


