Silo menyimpan material padat curah, tangki timbun menyimpan cairan, dan bejana tekanan menampung gas atau udara bertekanan. Ketiganya sering berdiri berdampingan di satu pabrik dan tampak mirip, tetapi status hukumnya dalam Permenaker No. 37 Tahun 2016 berbeda. Perbedaan itu menentukan lingkup pekerjaan jasa riksa uji silo, interval pemeriksaan, dan dokumen yang terbit.

Perbandingan singkat

Aspek Silo Tangki timbun Bejana tekanan
Isi Padatan curah: butiran, serbuk Cairan Gas, udara, campuran gas
Sumber beban utama Tekanan dan gesekan material Berat cairan Tekanan dalam
Tekanan operasi Mendekati atmosfer Mendekati atmosfer Lebih dari 1 kg/cm2
Disebut dalam Permenaker 37/2016 Tidak secara eksplisit Ya Ya
Batas lingkup Tidak ada angka khusus Volume 200 liter atau 450 liter, menurut jenis cairan Tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter
Interval berkala Umumnya mengikuti pola tangki timbun Pemeriksaan 2 tahun, pengujian 5 tahun Sesuai lampiran peraturan
Uji tekan Tidak lazim Uji kebocoran dengan air Percobaan padat 1,5 kali tekanan kerja atau desain
Bahaya khas Tertimbun, ledakan debu, tekuk dinding Tumpahan, kebakaran, pencemaran Peledakan, pelepasan tekanan

Apa itu silo?

Silo adalah wadah tegak untuk material curah padat seperti semen, biji-bijian, pakan, tepung, dan pelet. Material dimasukkan dari atas dan dikeluarkan dari bawah dengan gravitasi atau bantuan aerasi.

Ciri teknis yang membedakannya:

  • material menekan dinding sekaligus menyeretnya ke bawah lewat gesekan;
  • beban berubah saat material mengalir;
  • pola aliran dapat membuat beban tidak simetris;
  • dinding relatif tipis dibanding diameternya sehingga peka terhadap tekuk.

Dalam Permenaker 37/2016, kata silo tidak muncul. Pemeriksaannya didasarkan pada kewajiban umum keselamatan kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 dan dalam praktik memakai kerangka tangki timbun. Penjelasannya ada di artikel apakah silo wajib riksa uji dan dasar hukumnya.

Apa itu tangki timbun?

Peraturan mendefinisikan tangki timbun sebagai bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, dengan gaya tekan yang ditimbulkan berat cairan itu. Pasal 6 membaginya menjadi tiga:

  1. tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar, dengan volume paling sedikit 200 liter;
  2. tangki penimbun cairan bahan berbahaya;
  3. tangki penimbun cairan lain, dengan volume paling sedikit 450 liter dan/atau temperatur lebih dari 99 derajat Celsius.

Contohnya tangki solar genset, tangki minyak pelumas, tangki CPO, tangki asam dan basa, tangki pelarut, dan tangki air panas proses. Uraian lebih panjang ada di artikel tangki timbun adalah apa.

Tekanan cairan pada dinding naik sebanding dengan kedalaman dan merata ke segala arah. Perhitungannya lebih sederhana dibanding silo. Bahaya utamanya adalah kebocoran, kebakaran, dan pencemaran, sehingga peraturan mensyaratkan pipa pengaman, indikator volume, pembumian, penyalur petir, dan sarana pemadam.

Apa itu bejana tekanan?

Bejana tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara. Peraturan mencakup lima kelompok:

  • bejana penyimpanan gas dan campuran gas;
  • bejana penyimpanan bahan bakar gas untuk kendaraan;
  • bejana transport;
  • bejana proses;
  • pesawat pendingin.

Batasnya tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter. Contoh di pabrik: tangki udara kompresor, tabung gas, bejana pengirim pneumatik, akumulator, dan penukar panas bertekanan. Daftar lebih lengkap ada di artikel bejana tekan adalah apa.

Bahaya utamanya adalah energi yang tersimpan dalam gas bertekanan. Bila dinding atau sambungan gagal, energi itu terlepas seketika. Karena itu pemeriksaannya mencakup bagian luar dan dalam, pengujian tidak merusak, dan percobaan padat.

Di mana batas ketiganya menjadi kabur?

Beberapa unit tidak mudah digolongkan dari namanya.

Silo dengan pengisian pneumatik. Tekanan di dalam silo penyimpan naik sedikit saat diisi, tetapi umumnya jauh di bawah batas bejana tekanan. Silo tetap bukan bejana tekanan, namun alat pelepas tekanannya menjadi sangat penting.

Bejana pengirim dan tangki truk curah. Unit ini sering disebut silo oleh operator, misalnya silo truk semen. Bila bekerja di atas 1 kg/cm2, statusnya bejana tekanan.

Tangki cairan dengan selimut gas. Tangki yang diberi tekanan gas di atas cairannya perlu dinilai terhadap batas bejana tekanan.

Tangki penyimpan lumpur atau slurry. Isinya campuran padat dan cair. Kategorinya ditentukan dari sifat isi dan data desain.

Silo dengan cairan. Sebagian orang menyebut tangki tegak tinggi berisi cairan sebagai silo. Bila isinya cairan dan volumenya memenuhi batas, statusnya tangki timbun.

Kategori ditentukan dari isi, tekanan kerja, dan volume, bukan dari sebutan sehari-hari.

Bagaimana perbedaan lingkup riksa ujinya?

Lingkup Silo Tangki timbun Bejana tekanan
Telaah dokumen Ya Ya Ya
Visual luar Ya Ya Ya
Visual dalam Bila kosong dan aman Sesuai kebutuhan Ya
Pengukuran ketebalan Dinding, hopper, atap Dinding, atap, alas Badan dan tutup
NDT las Sambungan kritis Sesuai kebutuhan Sambungan utama
Struktur penyangga dan fondasi Sangat penting Penting Dudukan
Alat pengaman PRV atap, level, filter, pembumian Pipa pengaman, indikator, pembumian, pemadam Katup pengaman, pengukur tekanan
Uji tekan Tidak lazim Uji kebocoran air Percobaan padat

Ketiganya kami kerjakan dalam satu layanan, yaitu riksa uji bejana tekan, tangki timbun, dan boiler.

Dokumen apa yang terbit untuk tiap jenis?

Untuk tangki timbun dan bejana tekanan, hasil pemeriksaan dilaporkan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, yang menerbitkan surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3. Unit yang memenuhi syarat diberi stiker.

Untuk silo material padat, bentuk dokumen dari instansi mengikuti kebijakan setempat. Laporan pemeriksaan teknis tetap diterbitkan. Lihat artikel surat keterangan K3 silo dan masa berlakunya.

Cara mendata unit di pabrik Anda

  1. Buat daftar semua wadah penyimpan dan bejana di lokasi.
  2. Catat isi, volume, tekanan kerja, dan temperatur masing-masing.
  3. Golongkan menjadi bejana tekanan, tangki timbun, atau silo.
  4. Catat tanggal pemeriksaan terakhir dan dokumen yang ada.
  5. Tandai unit yang belum pernah diperiksa.

Daftar ini memudahkan penjadwalan dan memungkinkan beberapa unit diperiksa dalam satu kunjungan.

Referensi

  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja