Pesawat Angkat & Angkut
Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut untuk SILO dan SIA
Istilah peraturan K3 untuk seluruh peralatan pengangkat dan pemindah beban di tempat kerja, dari crane dan hoist sampai forklift dan konveyor.

Mengenal Pesawat Angkat dan Angkut
Pesawat angkat dan angkut adalah istilah yang dipakai Kemnaker untuk peralatan yang mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, menahan, atau memindahkan beban dan orang di tempat kerja. Pesawat angkat mencakup antara lain crane, hoist, takel, winch, dan gondola. Pesawat angkut mencakup antara lain alat berat seperti forklift, excavator, loader, dan dozer, serta konveyor dan kendaraan terpandu otomatis. Di samping itu ada alat bantu angkat dan angkut seperti sling, tali baja, rantai, shackle, dan pengait.
Peraturan mewajibkan peralatan itu memenuhi syarat K3 sejak perencanaan dan pembuatan sampai pemakaian dan perbaikan, diperiksa dan diuji oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut, serta dioperasikan oleh personel yang berwenang. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan dan surat keterangan; di lapangan dokumen ini sering disebut SILO atau SIA, yang merupakan sebutan praktik, bukan nama resmi dalam peraturan.
Penggunaan umum
- Pabrik dan bengkel dengan overhead crane, hoist, dan forklift
- Proyek konstruksi dengan tower crane, mobile crane, dan alat berat
- Pelabuhan, pergudangan, dan logistik
- Tambang, pembangkit, dan industri proses dengan konveyor
Lingkup riksa uji Pesawat Angkat dan Angkut
Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).
- Verifikasi dokumen: gambar, data teknis, sertifikat, dan riwayat alat
- Pemeriksaan visual struktur, sambungan las, baut, dan pondasi atau lintasan
- Mekanisme pengangkat, tali baja, rantai, pengait, dan alat bantu angkat
- Rem, kopling, dan sistem penggerak
- Alat pengaman dan alat kendali: limit switch, pembatas beban, tombol darurat
- Pengujian tidak merusak pada bagian kritis bila diperlukan
- Uji fungsi tanpa beban
- Uji beban sesuai rencana pengujian yang ditetapkan ahli K3
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar konstruksi, data teknis, dan manual pabrikan
- Sertifikat bahan atau komponen penahan beban seperti tali baja dan pengait
- Catatan pemeliharaan dan perbaikan atau modifikasi
- Laporan riksa uji dan surat keterangan sebelumnya
- Lisensi K3 operator dan juru ikat
Dasar regulasi
Dasar utamanya Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yang mewajibkan operator, juru ikat, dan teknisi memiliki Lisensi K3, dengan kelas operator yang dibedakan menurut jenis dan kapasitas alat. Sebagai contoh, forklift umumnya Kelas II sampai 15 ton dan Kelas I di atas 15 ton; crane Kelas III sampai 25 ton, Kelas II di atas 25 sampai 100 ton, dan Kelas I di atas 100 ton. Lisensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Bagian Pesawat Angkat dan Angkut yang diperiksa
- Struktur utama — Rangka, boom, girder, atau mast yang memikul beban.
- Mekanisme pengangkat — Drum, tali baja, rantai, atau silinder hidraulik yang menaikkan beban.
- Penggerak — Motor listrik, mesin diesel, atau pompa hidraulik sebagai sumber tenaga.
- Rem — Menahan beban dan menghentikan gerakan dengan aman.
- Alat pengaman — Limit switch, pembatas beban, indikator momen beban, dan tombol henti darurat.
- Alat bantu angkat — Sling, shackle, pengait, dan spreader yang menghubungkan beban.
- Sistem kendali — Tuas, pendant, remote, atau panel untuk mengatur gerakan.
- Tanda kapasitas — Papan atau label beban kerja aman dan tabel beban.
Bahaya utama pada Pesawat Angkat dan Angkut
- Beban jatuh karena alat bantu angkat gagal atau ikatan salah
- Alat terguling akibat beban lebih atau tumpuan tidak stabil
- Pekerja tertabrak, terjepit, atau terlindas alat yang bergerak
- Kontak dengan jaringan listrik
- Kegagalan struktur atau rem karena perawatan dan pemeriksaan diabaikan
Pertanyaan seputar Pesawat Angkat dan Angkut
Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Pesawat Angkat dan Angkut?
Verifikasi dokumen: gambar, data teknis, sertifikat, dan riwayat alat; Pemeriksaan visual struktur, sambungan las, baut, dan pondasi atau lintasan; Mekanisme pengangkat, tali baja, rantai, pengait, dan alat bantu angkat; Rem, kopling, dan sistem penggerak; Alat pengaman dan alat kendali: limit switch, pembatas beban, tombol darurat; Pengujian tidak merusak pada bagian kritis bila diperlukan; Uji fungsi tanpa beban; Uji beban sesuai rencana pengujian yang ditetapkan ahli K3.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Pesawat Angkat dan Angkut?
Gambar konstruksi, data teknis, dan manual pabrikan; Sertifikat bahan atau komponen penahan beban seperti tali baja dan pengait; Catatan pemeliharaan dan perbaikan atau modifikasi; Laporan riksa uji dan surat keterangan sebelumnya; Lisensi K3 operator dan juru ikat.
Apa dasar regulasi K3 untuk Pesawat Angkat dan Angkut?
Dasar utamanya Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yang mewajibkan operator, juru ikat, dan teknisi memiliki Lisensi K3, dengan kelas operator yang dibedakan menurut jenis dan kapasitas alat. Sebagai contoh, forklift umumnya Kelas II sampai 15 ton dan Kelas I di atas 15 ton; crane Kelas III sampai 25 ton, Kelas II di atas 25 sampai 100 ton, dan Kelas I di atas 100 ton. Lisensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.