Riksa uji bejana tekanan dan tangki timbun dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis atau Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan, dan Ahli K3 tersebut umumnya bekerja melalui PJK3. Pemilik aset, teknisi NDT, dan unit pengawasan ketenagakerjaan juga punya peran masing-masing. Memahami pembagian ini membantu Anda menilai penyedia jasa riksa uji silo.

Siapa saja pihak yang terlibat?

Pihak Peran
Pengurus atau pengusaha Wajib menerapkan syarat K3, menyediakan data, akses, dan alat bantu
PJK3 Badan usaha penyedia jasa pemeriksaan dan pengujian teknik
Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan Melakukan pemeriksaan dan pengujian, menyusun laporan
Teknisi NDT Mengerjakan pengujian tidak merusak dan pengukuran ketebalan
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Melakukan pemeriksaan dan pengawasan norma K3
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan Menerima laporan dan menerbitkan surat keterangan
Teknisi K3 dan operator pemilik Memelihara, mengisi, dan menangani unit sehari-hari

Apa itu PJK3?

PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keberadaannya diatur dalam Permenaker No. PER.04/MEN/1995. Perusahaan ini ditunjuk oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk memberikan jasa K3 pada bidang tertentu.

Bidang jasa PJK3 bermacam-macam, antara lain konsultasi, pembinaan atau pelatihan, pemeriksaan dan pengujian teknik, serta fabrikasi dan pemeliharaan. Satu perusahaan belum tentu memiliki semua bidang. Untuk pekerjaan riksa uji, yang relevan adalah penunjukan di bidang pemeriksaan dan pengujian teknik untuk jenis peralatan yang bersangkutan.

Penunjukan PJK3 memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Karena itu salinan surat keputusan penunjukan yang masih berlaku adalah dokumen pertama yang layak Anda minta dari calon vendor.

Siapa Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan?

Permenaker No. 37 Tahun 2016 mendefinisikannya sebagai tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi ketenagakerjaan yang ditunjuk Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan di bidang pesawat uap dan bejana tekanan.

Peraturan juga merinci kompetensi yang harus dimiliki, dalam tiga kelompok.

Pengetahuan teknik, antara lain:

  • peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan bejana tekanan;
  • jenis bejana tekanan dan perlengkapannya;
  • cara menghitung kekuatan konstruksi;
  • jenis dan sifat bahan;
  • teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak;
  • jenis korosi dan pencegahannya;
  • jenis fondasi dan kerangka dudukan.

Keterampilan teknik, antara lain memeriksa dan menganalisis bejana beserta perlengkapannya, menghitung kekuatan konstruksi, menganalisis pengelasan dan hasil NDT, menganalisis korosi, serta menyusun laporan dan analisis hasil pemeriksaan.

Perilaku, yaitu jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional, tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.

Kompetensi inilah yang membuat Ahli K3 bidang tersebut dipandang layak memeriksa silo, walaupun silo tidak disebut eksplisit dalam peraturan. Perhitungan kekuatan, bahan, las, korosi, dan fondasi adalah pokok pemeriksaan silo.

Apa peran Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis?

Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah pegawai pengawas yang memiliki keahlian di bidang K3 pesawat uap dan bejana tekanan dan ditunjuk Menteri untuk menguji norma ketenagakerjaan. Perannya dua:

  1. sebagai pelaksana pemeriksaan dan pengujian, sejajar dengan Ahli K3;
  2. sebagai pengawas pelaksanaan K3 bejana tekanan dan tangki timbun di tempat kerja.

Dalam praktik, sebagian besar pemeriksaan rutin dikerjakan Ahli K3 dari PJK3, sedangkan pengawas menjalankan fungsi pengawasan dan penerbitan dokumen melalui unit kerjanya.

Bagaimana alur dari pemeriksaan sampai surat keterangan?

  1. Pemilik menunjuk PJK3 dan menyerahkan data unit.
  2. Ahli K3 melakukan pemeriksaan dan pengujian di lapangan, dibantu teknisi NDT.
  3. Ahli K3 menyusun laporan dengan formulir sesuai lampiran peraturan.
  4. Hasil dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
  5. Unit tersebut menerbitkan surat keterangan, dilengkapi alasan teknis.
  6. Unit yang memenuhi syarat diberi tanda berupa stiker.

Peraturan menyebut surat keterangan dibuat tiga rangkap: untuk pemilik, unit pengawasan setempat, dan unit pengawasan pusat. Uraian lengkapnya ada di artikel surat keterangan K3 silo dan masa berlakunya.

Satu hal perlu ditegaskan: PJK3 tidak menerbitkan surat keterangan K3. Vendor yang menjanjikan surat keterangan pasti terbit dengan hasil memenuhi syarat sebelum pemeriksaan dilakukan patut dipertanyakan.

Apa kewajiban pemilik aset?

Kewajiban K3 tidak berpindah ke PJK3. Menurut peraturan, pengurus dan/atau pengusaha:

  • wajib menerapkan syarat K3 bejana tekanan atau tangki timbun;
  • memastikan unit diperiksa dan diuji sebelum digunakan serta dipelihara berkala;
  • memfasilitasi pemeriksaan dengan menyediakan alat bantu;
  • menyerahkan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan pengisian kepada teknisi K3 yang memiliki lisensi sesuai ketentuan;
  • menindaklanjuti temuan.

Dalam praktik, pemilik juga menyiapkan pengosongan, pembersihan, isolasi energi, izin kerja, dan petugas pendamping. Lihat artikel persiapan sebelum inspeksi silo.

Di mana posisi teknisi NDT?

Pengukuran ketebalan dan pengujian tidak merusak adalah pekerjaan khusus. Teknisinya memiliki kualifikasi tersendiri untuk tiap metode, di luar kewenangan Ahli K3. Ahli K3 menetapkan apa yang perlu diuji dan menilai hasilnya, sedangkan teknisi NDT mengerjakan pengujiannya.

Saat menilai vendor, tanyakan apakah teknisi NDT merupakan personel sendiri atau subkontraktor, dan minta bukti kualifikasi serta kalibrasi alat.

Cara memeriksa keabsahan penyedia jasa

  • Minta salinan surat keputusan penunjukan PJK3 dan periksa masa berlakunya.
  • Pastikan bidang jasanya mencakup pemeriksaan dan pengujian teknik untuk peralatan yang relevan.
  • Minta surat penunjukan dan kartu kewenangan Ahli K3 yang akan datang.
  • Cocokkan nama Ahli K3 dalam dokumen dengan orang yang hadir di lapangan.
  • Bila ragu, tanyakan ke unit pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Anda.

Daftar pertanyaan lain untuk calon vendor tersedia di artikel cara memilih vendor riksa uji silo. Bila Anda memerlukan bantuan menata berkas dan mengawal pelaporan, lihat layanan pendampingan pengurusan dokumen K3.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • Permenaker No. PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja