Surat keterangan K3 adalah dokumen yang diterbitkan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian. Isinya menyatakan bejana tekanan atau tangki timbun memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3. Banyak pemilik yang memakai jasa riksa uji silo menanyakan masa berlakunya. Jawabannya terkait dengan jadwal pemeriksaan berkala, bukan tanggal kedaluwarsa tersendiri.

Apa dasar hukum surat keterangan?

Permenaker No. 37 Tahun 2016 mengaturnya di Pasal 83 dan 84. Pokok-pokoknya:

  • hasil pemeriksaan dan/atau pengujian harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan;
  • hasil itu wajib dituangkan dalam surat keterangan yang diterbitkan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan;
  • surat keterangan dilengkapi alasan teknis pada lembar tersendiri;
  • surat dibuat tiga rangkap: untuk pemilik, unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, dan unit pengawasan ketenagakerjaan pusat;
  • jenisnya ada dua: Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 dan Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3;
  • unit yang memenuhi persyaratan diberi Tanda Memenuhi Syarat K3 berupa stiker yang dibubuhi stempel.

Bentuk surat dan stiker tercantum dalam lampiran peraturan.

Apa bedanya dengan pengesahan pemakaian dan istilah lain?

Di lapangan beredar banyak istilah: pengesahan pemakaian, akte izin, sertifikat laik, sertifikat riksa uji, dan surat keterangan. Sebagian berasal dari peraturan lama, sebagian istilah sehari-hari.

Istilah Keterangan
Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 Istilah dalam Permenaker 37/2016
Pengesahan pemakaian Istilah yang lazim dipakai sejak peraturan sebelumnya dan masih sering terdengar
Laporan riksa uji Dokumen teknis dari Ahli K3, bukan dokumen instansi
Sertifikat dari vendor Bukan pengganti surat keterangan dari unit pengawasan
Stiker tanda memenuhi syarat Tanda yang ditempel pada unit

Sebutan suket K3 yang sering terdengar adalah kependekan sehari-hari dari surat keterangan K3 ini. Saat berbicara dengan vendor, tanyakan dokumen apa persisnya yang akan Anda terima dan siapa penerbitnya. Jangan berpegang pada nama dokumen saja. Pembagian peran dinas, kementerian, dan PJK3 kami uraikan di artikel riksa uji Disnaker dan Kemnaker.

Apa isi surat keterangan?

Rincian formatnya mengikuti lampiran peraturan dan praktik instansi penerbit. Secara umum memuat:

  1. identitas pemilik dan lokasi unit;
  2. identitas unit: jenis, pabrikan, nomor seri, tahun pembuatan;
  3. data teknis utama, seperti volume, tekanan, dan isi;
  4. jenis pemeriksaan yang dilakukan dan tanggalnya;
  5. pernyataan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3;
  6. alasan teknis pada lembar tersendiri;
  7. syarat atau catatan yang harus dipenuhi pemilik;
  8. tanda tangan pejabat dan stempel.

Periksa kecocokan data dalam surat dengan pelat nama unit. Perbedaan nomor seri atau volume sering baru ketahuan saat audit.

Berapa lama masa berlakunya?

Bagian ini perlu dijelaskan dengan hati-hati. Naskah Permenaker 37/2016 yang kami telaah tidak memuat pasal yang menyebut masa berlaku surat keterangan dalam satuan tahun. Yang diatur adalah kewajiban pemeriksaan dan pengujian berkala.

Dalam praktik, surat keterangan dipahami berlaku sampai jadwal pemeriksaan berkala berikutnya:

Objek Jadwal berkala menurut peraturan
Tangki timbun Pemeriksaan paling lambat 2 tahun, pengujian paling lambat 5 tahun
Bejana tekanan Sesuai lampiran peraturan, berbeda menurut jenis bejana; lihat masa berlaku riksa uji bejana tekan
Silo material padat Tidak ada angka khusus; umumnya mengikuti pola tangki timbun

Sebagian instansi mencantumkan tanggal pemeriksaan berikutnya pada surat atau stiker. Ikuti tanggal itu. Bila tidak tercantum, hitung dari tanggal pemeriksaan terakhir dan konfirmasikan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.

Kapan surat keterangan tidak lagi dapat diandalkan?

Selain karena jadwal berkala terlewati, surat keterangan kehilangan relevansinya bila kondisi unit berubah:

  • unit dimodifikasi, misalnya ditambah nosel atau diubah kapasitasnya;
  • unit dipindahkan ke lokasi lain;
  • unit diperbaiki dengan pengelasan pada bagian utama;
  • isi atau tekanan kerja diubah;
  • terjadi kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
  • ditemukan kerusakan berat di antara jadwal pemeriksaan.

Peraturan memasukkan pemasangan, perubahan, dan modifikasi ke dalam pemeriksaan pertama, serta kejadian kecelakaan ke dalam pemeriksaan khusus. Rinciannya ada di artikel jenis riksa uji: pertama, berkala, khusus, dan ulang.

Bagaimana bila hasilnya tidak memenuhi syarat?

Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 bukan akhir segalanya, tetapi unit tidak boleh dipakai dalam kondisi itu. Langkah yang umum:

  1. baca alasan teknis pada lembar tersendiri;
  2. susun rencana perbaikan dengan gambar dan prosedur kerja aman;
  3. kerjakan perbaikan oleh personel yang berkualifikasi;
  4. minta pemeriksaan kembali;
  5. bila hasilnya baik, surat keterangan memenuhi persyaratan diterbitkan.

Peraturan juga menyebut bejana tekanan dan tangki timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan prosedur kerja yang aman. Ketentuan ini berlaku untuk unit yang memang tidak dapat diperbaiki.

Bagaimana dengan silo?

Karena silo material padat tidak disebut eksplisit dalam peraturan, ada beberapa kemungkinan di lapangan:

  • unit pengawasan setempat menerima laporan dan menerbitkan surat keterangan dengan kerangka tangki timbun;
  • unit pengawasan hanya menerbitkan dokumen untuk bagian sistem yang bertekanan;
  • pemilik menyimpan laporan pemeriksaan teknis dari Ahli K3 sebagai bukti pemenuhan kewajiban umum K3.

Kebijakan ini tidak seragam antar daerah. Kami menyarankan Anda menanyakannya langsung ke unit pengawasan ketenagakerjaan provinsi sebelum pekerjaan dimulai. Latar belakangnya dijelaskan dalam artikel apakah silo wajib riksa uji dan dasar hukumnya.

Cara mengelola surat keterangan

  • Simpan lembar asli di arsip dan salinannya di berkas unit.
  • Pastikan stiker terpasang pada unit dan masih terbaca.
  • Catat tanggal pemeriksaan berikutnya dalam daftar induk.
  • Mulai proses pemeriksaan dua sampai tiga bulan sebelum jatuh tempo.
  • Lampirkan laporan riksa uji lengkap, karena auditor sering meminta data teknisnya.
  • Catat tindak lanjut atas syarat atau catatan yang tercantum dalam surat.

Bila Anda mengelola banyak unit atau berkasnya belum tertata, layanan pendampingan pengurusan dokumen K3 membantu inventarisasi, pelaporan, dan penjadwalan.

Referensi

  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja