Lewati ke konten

Riksa uji K3 dan pengurusan SILO (Surat Izin Layak Operasi) serta SIA alat

Konsultasi awal gratis

Bejana Tekan & Uap

Riksa Uji Bejana Tekan dan Tangki Timbun untuk SILO dan SIA

Kelompok alat penampung gas atau cairan bertekanan dan tangki penyimpan, dari tabung udara sampai tangki BBM.

Tower crane menjulang di antara dua bangunan proyek

Mengenal Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Bejana tekanan adalah wadah selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan lebih tinggi dari tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau gas yang dicairkan. Contohnya tabung udara kompresor, tabung LPG dan oksigen, bejana proses, penukar panas bertekanan, dan botol baja. Tangki timbun adalah wadah penyimpan cairan pada tekanan atmosfer atau rendah. Keduanya diatur dalam satu peraturan karena risikonya serupa: energi atau isi berbahaya yang tersimpan di balik dinding logam.

Yang membedakan penanganannya adalah tekanan. Bejana tekanan gagal dengan cara meledak, sehingga katup pengaman, pengukur tekanan, dan ketebalan dinding menjadi pusat perhatian. Tangki timbun lebih sering gagal dengan cara bocor atau penyok, sehingga perhatian jatuh pada korosi dasar, pondasi, dan ventilasi. Riksa uji memperlakukan tiap unit sesuai golongannya, dengan nomor identitas dan catatan sendiri.

Penggunaan umum

  • Tabung udara kompresor di bengkel dan pabrik
  • Tabung dan tangki LPG, oksigen, nitrogen, dan CO2
  • Bejana proses dan penukar panas di industri kimia dan makanan
  • Tangki timbun BBM, minyak nabati, dan bahan kimia cair

Lingkup riksa uji Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).

  • Verifikasi data teknis dan pelat nama terhadap dokumen
  • Pemeriksaan visual luar dan dalam: korosi, retak, penyok, dan kondisi lasan
  • Pengukuran ketebalan dinding dengan ultrasonik
  • Uji tak rusak pada lasan bila diperlukan
  • Uji hidrostatik pada tekanan uji yang ditetapkan
  • Pengujian dan penyetelan katup pengaman
  • Pemeriksaan manometer, alat ukur level, dan perlengkapan lain
  • Pemeriksaan dudukan, pondasi, pembumian, dan tanggul untuk tangki timbun

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Gambar konstruksi dan perhitungan kekuatan
  • Sertifikat bahan dan laporan pembuatan dari pabrikan
  • Laporan riksa uji atau pengesahan pemakaian sebelumnya
  • Sertifikat kalibrasi manometer dan katup pengaman
  • Catatan pemeliharaan dan perbaikan

Dasar regulasi

Dasar hukumnya Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Riksa uji dilakukan Ahli K3 bidang pesawat uap dan bejana tekanan atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, dengan jenis pertama, berkala, khusus, dan ulang. Untuk tangki timbun, pemeriksaan berkala paling lambat 2 tahun sekali dan pengujian paling lambat 5 tahun sekali; jangka waktu untuk tiap golongan bejana tekanan dirujuk pada naskah peraturan.

Bagian Bejana Tekan dan Tangki Timbun yang diperiksa

  • Badan (shell) — Dinding silinder yang menahan tekanan isi.
  • Tutup ujung (head) — Penutup cembung atau datar di kedua ujung badan.
  • Katup pengaman (safety valve) — Membuang tekanan lebih sebelum melampaui tekanan rancang.
  • Pengukur tekanan (manometer) — Menunjukkan tekanan kerja untuk dipantau operator.
  • Nozzle dan flensa — Sambungan masuk, keluar, dan instrumen pada dinding bejana.
  • Lubang periksa (manhole atau handhole) — Akses untuk memeriksa bagian dalam.
  • Katup buang kondensat (drain) — Mengeluarkan air dan endapan dari titik terendah.
  • Dudukan (saddle, skirt, atau kaki) — Menopang bejana dan meneruskan beban ke pondasi.
  • Pelat nama — Memuat tekanan rancang, volume, tahun pembuatan, dan nomor seri.

Bahaya utama pada Bejana Tekan dan Tangki Timbun

  • Ledakan akibat tekanan lebih atau dinding menipis
  • Kebocoran gas mudah menyala, beracun, atau pendesak oksigen
  • Katup pengaman macet atau disetel melebihi tekanan rancang
  • Semburan saat membuka tutup yang masih bertekanan
  • Kebakaran dan tumpahan dari tangki timbun

Pertanyaan seputar Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Bejana Tekan dan Tangki Timbun?

Verifikasi data teknis dan pelat nama terhadap dokumen; Pemeriksaan visual luar dan dalam: korosi, retak, penyok, dan kondisi lasan; Pengukuran ketebalan dinding dengan ultrasonik; Uji tak rusak pada lasan bila diperlukan; Uji hidrostatik pada tekanan uji yang ditetapkan; Pengujian dan penyetelan katup pengaman; Pemeriksaan manometer, alat ukur level, dan perlengkapan lain; Pemeriksaan dudukan, pondasi, pembumian, dan tanggul untuk tangki timbun.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Bejana Tekan dan Tangki Timbun?

Gambar konstruksi dan perhitungan kekuatan; Sertifikat bahan dan laporan pembuatan dari pabrikan; Laporan riksa uji atau pengesahan pemakaian sebelumnya; Sertifikat kalibrasi manometer dan katup pengaman; Catatan pemeliharaan dan perbaikan.

Apa dasar regulasi K3 untuk Bejana Tekan dan Tangki Timbun?

Dasar hukumnya Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Riksa uji dilakukan Ahli K3 bidang pesawat uap dan bejana tekanan atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, dengan jenis pertama, berkala, khusus, dan ulang. Untuk tangki timbun, pemeriksaan berkala paling lambat 2 tahun sekali dan pengujian paling lambat 5 tahun sekali; jangka waktu untuk tiap golongan bejana tekanan dirujuk pada naskah peraturan.

Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Bejana Tekan & Uap

Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.