Bejana Tekan & Uap
Riksa Uji Tangki untuk SILO dan SIA
Tangki penyimpan cairan bertekanan atmosfer atau rendah, seperti tangki BBM, air, dan bahan kimia di pabrik dan depo.

Mengenal Tangki
Tangki dalam konteks K3 umumnya berarti tangki timbun: wadah tetap untuk menyimpan cairan pada tekanan atmosfer atau sedikit di atasnya. Bentuknya bisa silinder tegak beratap tetap atau terapung, silinder datar di atas dudukan, atau tangki tanam. Isinya beragam, dari solar dan minyak sawit sampai asam, kaustik, dan air proses.
Keselamatan tangki ditentukan oleh ketebalan pelat yang tersisa, kondisi lasan dan pondasi, serta berfungsinya ventilasi dan alat ukur. Tangki yang ventilasinya tersumbat bisa penyok saat dikosongkan atau menggelembung saat diisi. Karena kerusakan sering berawal dari korosi di dasar dan dinding bawah yang tidak terlihat dari luar, riksa uji mengandalkan pengukuran ketebalan dan pemeriksaan penurunan pondasi.
Penggunaan umum
- Penyimpanan solar, bensin, dan bahan bakar lain di pabrik dan depo
- Penyimpanan minyak sawit mentah dan turunannya
- Penyimpanan bahan kimia cair untuk proses produksi
- Tangki air proses dan air pemadam kebakaran
Lingkup riksa uji Tangki
Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).
- Pemeriksaan visual dinding, atap, dasar yang terjangkau, lasan, dan cat pelindung
- Pengukuran ketebalan pelat dinding dan atap dengan ultrasonik
- Pemeriksaan pondasi, penurunan, dan kemiringan tangki
- Pemeriksaan vent, breather valve, dan alat ukur level
- Pengukuran tahanan pembumian dan sambungan penyalur petir
- Pemeriksaan tanggul penahan, katup kuras, dan sarana pemadam
- Uji kebocoran atau uji hidrostatik sesuai jenis dan kondisi tangki
Dokumen yang perlu disiapkan
- Gambar konstruksi dan data perhitungan tangki
- Sertifikat bahan dan catatan pengelasan bila tersedia
- Laporan riksa uji dan pengukuran ketebalan sebelumnya
- Catatan perbaikan, pembersihan, dan kalibrasi alat ukur
Dasar regulasi
Tangki timbun diatur Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Untuk tangki timbun, pemeriksaan berkala dilakukan paling lambat 2 tahun sekali dan pengujian paling lambat 5 tahun sekali. Tangki milik kegiatan usaha migas mengikuti pula ketentuan Ditjen Migas.
Bagian Tangki yang diperiksa
- Dinding (shell) — Pelat silinder yang menahan tekanan hidrostatik cairan.
- Dasar (bottom plate) — Pelat alas yang bertumpu pada pondasi dan paling rawan korosi.
- Atap (roof) — Menutup tangki dari hujan dan penguapan, bertipe tetap atau terapung.
- Nozzle dan manhole — Lubang untuk pipa masuk, pipa keluar, dan akses orang saat pembersihan.
- Vent dan breather valve — Menyeimbangkan tekanan di dalam tangki saat pengisian dan pengosongan.
- Alat ukur level — Menunjukkan tinggi cairan agar tangki tidak terisi berlebih.
- Tanggul penahan (bund wall) — Menampung tumpahan bila tangki bocor agar tidak menyebar.
- Pembumian (grounding) — Mengalirkan muatan listrik statis dan arus petir ke tanah.
- Tangga dan pagar pengaman — Akses aman ke atap untuk pengukuran dan pemeriksaan.
Bahaya utama pada Tangki
- Kebocoran dan tumpahan akibat korosi dasar atau dinding
- Kebakaran dan ledakan uap cairan mudah menyala
- Tangki penyok atau menggelembung karena vent tersumbat
- Kekurangan oksigen dan gas beracun saat masuk tangki (ruang terbatas)
- Jatuh dari atap atau tangga tangki
Pertanyaan seputar Tangki
Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Tangki?
Pemeriksaan visual dinding, atap, dasar yang terjangkau, lasan, dan cat pelindung; Pengukuran ketebalan pelat dinding dan atap dengan ultrasonik; Pemeriksaan pondasi, penurunan, dan kemiringan tangki; Pemeriksaan vent, breather valve, dan alat ukur level; Pengukuran tahanan pembumian dan sambungan penyalur petir; Pemeriksaan tanggul penahan, katup kuras, dan sarana pemadam; Uji kebocoran atau uji hidrostatik sesuai jenis dan kondisi tangki.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Tangki?
Gambar konstruksi dan data perhitungan tangki; Sertifikat bahan dan catatan pengelasan bila tersedia; Laporan riksa uji dan pengukuran ketebalan sebelumnya; Catatan perbaikan, pembersihan, dan kalibrasi alat ukur.
Apa dasar regulasi K3 untuk Tangki?
Tangki timbun diatur Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Untuk tangki timbun, pemeriksaan berkala dilakukan paling lambat 2 tahun sekali dan pengujian paling lambat 5 tahun sekali. Tangki milik kegiatan usaha migas mengikuti pula ketentuan Ditjen Migas.
Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Bejana Tekan & Uap
Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.