Lewati ke konten

Riksa uji K3 dan pengurusan SILO (Surat Izin Layak Operasi) serta SIA alat

Konsultasi awal gratis

Elevator & Eskalator

Riksa Uji Lift Barang untuk SILO dan SIA

Lift yang dirancang untuk mengangkut barang antarlantai di pabrik, gudang, dan pertokoan, dengan kereta dan pintu yang lebih kokoh.

Mobile crane biru beroda banyak terparkir di tepi jalan

Mengenal Lift Barang

Lift barang (freight elevator, cargo lift) mengangkut barang antarlantai. Keretanya dibuat lebih kuat dengan lantai tahan beban terpusat dari troli atau forklift tangan, pintunya sering berupa pintu lipat atau pintu buka tutup vertikal, dan kecepatannya lebih rendah dari lift penumpang. Penggeraknya bisa traksi tali baja, hidraulik, atau rantai pada tipe sederhana.

Di lapangan banyak lift barang rakitan lokal yang dipasang tanpa governor, rem pengaman, atau pengunci pintu lantai, lalu ikut dinaiki orang. Kombinasi itulah yang berulang kali menimbulkan kecelakaan fatal, sehingga riksa uji lift barang biasanya dimulai dari pertanyaan apakah alat pengaman dasarnya ada.

Penggunaan umum

  • Pemindahan bahan dan produk antarlantai pabrik
  • Gudang bertingkat dan pusat distribusi
  • Pertokoan, restoran, dan hotel untuk logistik belakang
  • Bengkel dan showroom kendaraan dengan lift mobil

Lingkup riksa uji Lift Barang

Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).

  • Keberadaan dan fungsi interlock pada semua pintu lantai
  • Governor dan rem pengaman, atau alat penahan jatuh yang setara
  • Tali baja atau rantai penggantung serta pengikatnya
  • Mesin, rem, dan sakelar batas lintas
  • Struktur kereta, lantai, rel pemandu, dan ruang luncur
  • Pembatas beban lebih dan papan kapasitas
  • Instalasi listrik, tombol darurat, dan pembumian
  • Uji beban sesuai kapasitas yang dinyatakan

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Gambar konstruksi dan perhitungan, terutama untuk lift rakitan
  • Data teknis dan dokumen pabrikan atau pemasang
  • Sertifikat tali baja atau rantai dan komponen pengaman
  • Catatan pemeliharaan
  • Laporan riksa uji dan surat keterangan sebelumnya

Dasar regulasi

Elevator barang termasuk lingkup Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator. Untuk lift barang sederhana atau rakitan lokal, penggolongan objeknya (elevator atau pesawat angkat menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020) ditetapkan oleh Ahli K3 atau pengawas ketenagakerjaan yang memeriksa, sehingga sebaiknya dikonfirmasi sebelum riksa uji.

Bagian Lift Barang yang diperiksa

  • Kereta barang — Platform atau kabin berlantai kuat untuk menahan beban terpusat.
  • Pintu kereta dan pintu lantai — Menutup bukaan ruang luncur di tiap lantai.
  • Door interlock — Mengunci pintu lantai bila kereta tidak berada di lantai itu.
  • Mesin penggerak dan rem — Mengangkat kereta dan menahannya saat berhenti.
  • Tali baja atau rantai penggantung — Media pengangkat kereta.
  • Rel pemandu — Menjaga kereta tetap lurus saat bergerak.
  • Governor dan rem pengaman — Menghentikan kereta bila tali putus atau kecepatan berlebih.
  • Pembatas beban lebih — Mencegah lift berjalan bila muatan melebihi kapasitas.
  • Sakelar batas lintas — Menghentikan kereta di ujung atas dan bawah lintasan.

Bahaya utama pada Lift Barang

  • Orang jatuh ke ruang luncur karena pintu lantai bisa dibuka tanpa kereta
  • Kereta jatuh akibat tali atau rantai putus tanpa rem pengaman
  • Terjepit antara kereta dan ambang lantai saat memuat
  • Muatan berlebih atau bergeser
  • Orang ikut naik pada lift yang tidak dirancang untuk penumpang

Pertanyaan seputar Lift Barang

Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Lift Barang?

Keberadaan dan fungsi interlock pada semua pintu lantai; Governor dan rem pengaman, atau alat penahan jatuh yang setara; Tali baja atau rantai penggantung serta pengikatnya; Mesin, rem, dan sakelar batas lintas; Struktur kereta, lantai, rel pemandu, dan ruang luncur; Pembatas beban lebih dan papan kapasitas; Instalasi listrik, tombol darurat, dan pembumian; Uji beban sesuai kapasitas yang dinyatakan.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Lift Barang?

Gambar konstruksi dan perhitungan, terutama untuk lift rakitan; Data teknis dan dokumen pabrikan atau pemasang; Sertifikat tali baja atau rantai dan komponen pengaman; Catatan pemeliharaan; Laporan riksa uji dan surat keterangan sebelumnya.

Apa dasar regulasi K3 untuk Lift Barang?

Elevator barang termasuk lingkup Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator. Untuk lift barang sederhana atau rakitan lokal, penggolongan objeknya (elevator atau pesawat angkat menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020) ditetapkan oleh Ahli K3 atau pengawas ketenagakerjaan yang memeriksa, sehingga sebaiknya dikonfirmasi sebelum riksa uji.

Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Elevator & Eskalator

Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.