Panduan layanan riksa uji di Kecamatan XIII Koto Kampar
Riksa uji adalah singkatan dari pemeriksaan dan pengujian, yaitu kegiatan teknis untuk memastikan suatu alat memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebelum dan selama dipakai. SILO di situs ini berarti Surat Izin Layak Operasi (sering juga ditulis Surat Izin Laik Operasi), dan SIA berarti Surat Izin Alat. Keduanya adalah istilah yang dipakai pemilik proyek, kontraktor, dan tim HSE untuk menyebut dokumen yang membuktikan sebuah alat sudah diperiksa dan dinyatakan layak dipakai. Jasa riksa uji SILO berarti pemeriksaan dan pengujian alat, ditambah pendampingan berkas sampai dokumen itu terbit.
Ada satu hal yang kami sampaikan terus terang. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang kami telaah tidak memakai kata SILO maupun SIA. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang pesawat angkat dan angkut serta Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang bejana tekanan dan tangki timbun menyebut hasil riksa uji sebagai Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3. Sebutan SILO lebih lazim di proyek, pertambangan, dan minyak dan gas bumi. Di sektor migas, kelayakan instalasi dan peralatan berada di bawah Kementerian ESDM, dan Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 memakai istilah Persetujuan Layak Operasi dan persetujuan penggunaan. Jadi sebelum mengurus, pastikan dulu dokumen apa yang diminta dan siapa penerbit yang diterima pihak peminta.
Dasar hukum yang berlaku di Kecamatan XIII Koto Kampar
Ketentuan berikut berlaku secara nasional, sehingga mengikat juga perusahaan dan pekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menjadi dasar kewajiban pengurus untuk memenuhi syarat keselamatan kerja atas mesin, pesawat, alat, dan instalasi di tempat kerja. Seluruh peraturan riksa uji per jenis alat bersumber dari undang-undang ini.
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Mengatur syarat K3, pemeriksaan dan pengujian, serta surat keterangan untuk crane, hoist, forklift, alat berat, dan alat bantu angkat. Dokumen inilah yang paling sering disebut SILO atau SIA di lapangan.
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Mengatur jenis riksa uji (pertama, berkala, khusus, ulang), pelaksana, dan surat keterangan hasil pemeriksaan untuk tangki udara, tabung gas, bejana proses, dan tangki penimbun cairan.
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Mewajibkan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja, baik sebelum dipakai maupun secara berkala.
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Menjadi acuan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir pada bangunan, tangki, cerobong, dan menara, yang biasanya dijadwalkan bersama riksa uji listrik.
Listrik & Penyalur Petir di Kecamatan XIII Koto Kampar
Pemeriksaan dan pengujian panel, penghantar, proteksi, pembangkit, dan pembumian di tempat kerja, serta instalasi penyalur petir pada bangunan, tangki, dan menara. Instalasi listrik adalah sumber bahaya yang ada di hampir setiap tempat kerja: sengatan, busur api, dan kebakaran akibat sambungan panas atau proteksi yang tidak bekerja. Permenaker No. 12 Tahun 2015, yang diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015, mewajibkan pemeriksaan dan pengujian pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik di tempat kerja, baik sebelum dipakai, setelah perubahan, maupun secara berkala.
- Dasar hukum: Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 dan Permenaker No. 31 Tahun 2015
- Berkala listrik: Pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, pengujian paling sedikit 5 tahun sekali
- Berkala penyalur petir: Setiap 2 tahun sekali
- Standar teknis: PUIL 2011 (SNI 0225:2011) dan standar terkait
Manfaat
- Titik panas dan sambungan longgar ditemukan sebelum menjadi kebakaran
- Gambar satu garis diperbarui sesuai kondisi terpasang
- Bukti pemenuhan kewajiban K3 listrik untuk audit dan asuransi
- Jadwal listrik dan penyalur petir tertata dalam satu daftar
Lingkup pekerjaan
- Pemeriksaan dokumen: Gambar satu garis dan kesesuaiannya dengan kondisi terpasang; Data beban dan kapasitas pengaman; Riwayat gangguan, perbaikan, dan perubahan instalasi
- Pemeriksaan visual: Panel: kebersihan, penandaan, penutup, dan ruang bebas; Penghantar, rak kabel, dan sambungan; Pemutus, sekering, dan pengaman arus sisa
- Pengukuran dan pengujian listrik: Tahanan isolasi penghantar dan peralatan; Tahanan pembumian dan kontinuitas penghantar proteksi; Pengukuran tegangan, arus, dan keseimbangan beban
- Instalasi penyalur petir: Penerima dan dudukannya; Penghantar penurunan dan sambungan ukur; Elektroda dan tahanan pembumian
Elevator & Eskalator di Kecamatan XIII Koto Kampar
Pemeriksaan dan pengujian lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017, dari ruang mesin sampai lekuk dasar. Elevator dan eskalator mengangkut orang, sehingga kegagalan satu alat pengaman langsung menyangkut keselamatan pengguna gedung. Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengatur syarat K3 elevator dan eskalator sejak perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, sampai perawatan dan perbaikan, dan mewajibkan pemeriksaan serta pengujian pada tahap-tahap itu.
- Dasar hukum: Permenaker No. 6 Tahun 2017
- Objek: Lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator
- Berkala: Paling sedikit 1 tahun sekali
- Pelaksana: Ahli K3 Bidang Elevator dan Eskalator atau Pengawas Spesialis
Manfaat
- Risiko orang terjebak, terjepit, atau kereta meluncur berkurang
- Penilaian independen di luar laporan kontraktor perawatan
- Kelengkapan dokumen untuk pengelola gedung, penyewa, dan asuransi
- Jatuh tempo tahunan tercatat per unit
Lingkup pekerjaan
- Pemeriksaan dokumen: Data teknis dan pelat kapasitas; Gambar pemasangan dan diagram kendali; Catatan perawatan dan penggantian komponen
- Elevator: ruang mesin, ruang luncur, dan kereta: Mesin, rem, puli, dan dudukannya; Tali atau sabuk penggantung dan pengikatnya; Governor dan rem pengaman kereta
- Eskalator dan travelator: Anak tangga atau palet dan celah sisinya; Pelat sisir dan sakelar pengamannya; Ban pegangan dan keselarasan kecepatannya
- Pengujian: Uji fungsi tanpa beban dan dengan beban sesuai lingkup; Uji rem dan rem pengaman; Uji sakelar batas dan pengunci pintu
Pesawat Tenaga & Produksi di Kecamatan XIII Koto Kampar
Pemeriksaan dan pengujian penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik, serta tanur sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016, dengan perhatian pada pelindung dan alat pengaman. Pesawat tenaga dan produksi adalah kelompok mesin yang membangkitkan atau memindahkan tenaga dan yang mengolah bahan: motor diesel dan genset, turbin, mesin bubut, mesin frais, mesin pres, mesin potong, mesin tenun, mesin cetak injeksi, sampai tanur dan dapur peleburan. Permenaker No. 38 Tahun 2016 mengatur syarat K3 untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan pemeliharaannya.
- Dasar hukum: Permenaker No. 38 Tahun 2016
- Objek: Motor diesel, genset, turbin, mesin perkakas, mesin produksi, dan tanur
- Berkala: Mengikuti ketentuan Permenaker No. 38 Tahun 2016 per jenis alat
- Metode: Dokumen, visual, pengukuran, uji alat pengaman, dan uji jalan
Manfaat
- Risiko tangan terjepit, tergulung, dan terpotong berkurang
- Mesin tanpa pelindung atau dengan interlock yang dilompati terdata jelas
- Kelengkapan dokumen untuk audit SMK3 dan audit pelanggan
- Daftar induk mesin beserta jatuh tempo pemeriksaannya
Lingkup pekerjaan
- Pemeriksaan dokumen: Pelat nama dan data teknis; Manual operasi dan pemeliharaan; Riwayat pemeriksaan, perbaikan, dan modifikasi
- Penggerak mula dan genset: Fondasi, dudukan, dan peredam getaran; Sistem bahan bakar dan kebocorannya; Sistem pelumasan dan pendingin
- Mesin perkakas dan produksi: Pelindung titik operasi dan transmisi; Interlock pintu dan tirai cahaya; Tombol berhenti darurat dan pengendali dua tangan
- Pengujian: Uji jalan tanpa beban dan dengan beban; Uji fungsi alat pengaman dan interlock; Pengukuran getaran, kebisingan, dan putaran bila diperlukan
Pengurusan SILO & SIA di Kecamatan XIII Koto Kampar
Pendampingan administrasi dari inventarisasi alat, penataan berkas, penjadwalan riksa uji, pelaporan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, sampai surat keterangan yang di lapangan disebut SILO atau SIA terbit. SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIA (Surat Izin Alat) adalah istilah yang hidup di lapangan. Pemilik proyek menulisnya di persyaratan tender, petugas gerbang memintanya saat alat masuk lokasi, dan auditor mencarinya di arsip. Peraturan Kemnaker yang kami telaah tidak memakai kedua istilah itu. Hasil riksa uji dituangkan dalam Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3, dan alat yang memenuhi syarat diberi tanda berupa stiker. Dokumen inilah yang umumnya dimaksud dengan SILO atau SIA.
- Dokumen menurut peraturan: Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3
- Sebutan lapangan: SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat)
- Dasar terbit: Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian alat
- Waktu proses: Bergantung pada kelengkapan berkas dan proses instansi
Manfaat
- Tim HSE tidak perlu menelusuri sendiri alur administrasi tiap bidang
- Kekurangan berkas diketahui sejak awal sehingga proses tidak tertahan
- Satu daftar untuk alat lintas bidang: angkat angkut, bejana, listrik, lift, dan mesin
- Arsip per alat rapi dan siap ditunjukkan saat audit atau tender
Lingkup pekerjaan
- Pemetaan persyaratan dan berkas: Klarifikasi dokumen yang diminta pemilik proyek atau auditor; Inventarisasi alat dan penggolongan bidang K3-nya; Pemeriksaan kesesuaian pelat nama, dokumen, dan kondisi alat
- Riksa uji dan pelaporan: Penjadwalan pemeriksaan dan pengujian per bidang; Penyusunan laporan sesuai format peraturan yang berlaku; Penyampaian laporan ke unit pengawasan ketenagakerjaan
- Arsip dan tindak lanjut: Penyerahan surat keterangan dan stiker alat; Penyusunan daftar induk dokumen per alat; Jadwal pemeriksaan berkala berikutnya
Crane, Forklift & Alat Berat di Kecamatan XIII Koto Kampar
Pemeriksaan dan pengujian K3 untuk crane, hoist, forklift, excavator, dan alat berat lain sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020. Hasilnya menjadi dasar surat keterangan yang di lapangan disebut SILO atau SIA. Pesawat angkat dan angkut adalah kelompok alat yang paling sering dimintai SILO atau SIA. Pemilik proyek, pengelola kawasan, dan auditor biasanya meminta bukti bahwa crane, forklift, atau excavator yang masuk ke lokasi sudah diperiksa dan dinyatakan layak. Dasar pemeriksaannya adalah Permenaker No. 8 Tahun 2020, yang mencakup pesawat angkat seperti crane dan hoist, pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan seperti forklift dan alat berat, alat angkutan jalan rel, konveyor, serta alat bantu angkat seperti sling dan shackle.
- Dasar hukum: Permenaker No. 8 Tahun 2020
- Objek: Crane, hoist, forklift, excavator, loader, dan alat bantu angkat
- Berkala: Paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, selanjutnya 1 tahun sekali
- Metode: Dokumen, visual, uji fungsi, uji beban, dan NDT bila perlu
Manfaat
- Alat dapat masuk ke lokasi proyek atau kawasan yang mensyaratkan SILO atau SIA
- Risiko beban jatuh, alat terguling, dan kegagalan rem berkurang
- Temuan disertai rekomendasi perbaikan dengan urutan prioritas
- Jatuh tempo pemeriksaan berikutnya tercatat per unit
Lingkup pekerjaan
- Pemeriksaan dokumen: Pelat nama, kapasitas, dan identitas unit; Manual, load chart, dan gambar teknis; Riwayat pemeriksaan, perbaikan, dan modifikasi
- Pemeriksaan visual dan dimensi: Rangka, boom, mast, garpu, dan sambungan las atau baut; Tali baja, rantai, puli, drum, dan kait beserta pengunci; Silinder, selang, dan sambungan hidrolik
- Pengujian: Uji fungsi tanpa beban untuk semua gerakan; Uji beban sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku; Uji alat pembatas: limit switch, pembatas beban, dan pembatas putar
- Alat pengaman dan perlengkapan: Indikator beban dan indikator sudut boom; Alarm mundur, klakson, lampu, dan lampu putar; Tombol berhenti darurat
Bejana Tekan & Boiler di Kecamatan XIII Koto Kampar
Pemeriksaan dan pengujian tangki udara kompresor, tabung gas, bejana proses, tangki timbun, serta boiler dan pesawat uap lain. Mencakup pengukuran ketebalan, NDT, uji tekan, dan pemeriksaan alat pengaman. Bejana tekan menyimpan energi dalam bentuk tekanan, sehingga penipisan dinding atau katup pengaman yang macet dapat berujung pada peledakan. Permenaker No. 37 Tahun 2016 berlaku untuk bejana dengan tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter, meliputi bejana penyimpanan gas, bejana transport, bejana proses, dan pesawat pendingin. Peraturan yang sama mengatur tangki timbun, yaitu tangki penyimpan cairan mudah terbakar, cairan berbahaya, dan cairan lain di atas batas volume tertentu.
- Dasar hukum: Permenaker No. 37 Tahun 2016; Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 untuk pesawat uap
- Batas bejana tekanan: Tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter
- Berkala tangki timbun: Pemeriksaan paling lambat 2 tahun, pengujian paling lambat 5 tahun
- Metode: Visual, ukur ketebalan, NDT, hydrostatic test, uji alat pengaman
Manfaat
- Risiko peledakan, kebocoran, dan tumpahan berkurang
- Data ketebalan untuk memperkirakan laju korosi dan sisa umur pakai
- Semua bejana, tangki, dan pesawat uap di lokasi terdata dan terjadwal
- Kelengkapan dokumen untuk audit SMK3, pengawas, dan asuransi
Lingkup pekerjaan
- Pemeriksaan dokumen: Gambar konstruksi atau instalasi; Sertifikat bahan dan catatan data pembuatan; Pelat nama dan tanda pengenal unit
- Pemeriksaan fisik: Bagian luar: korosi, penyok, tonjolan, dan kondisi isolasi; Bagian dalam: korosi, kerak, endapan, dan retak; Sambungan las, nosel, flensa, dan lubang orang
- Pengujian: Pengukuran ketebalan ultrasonik pada badan, tutup, dan pipa; Uji penetran atau partikel magnetik pada las yang dicurigai; Percobaan padat atau hydrostatic test sesuai ketentuan
- Alat pengaman dan perlengkapan: Katup pengaman dan tekanan bukanya; Pengukur tekanan dan temperatur; Gelas penduga dan pengaman air rendah pada boiler
Alur pekerjaan dari Kecamatan XIII Koto Kampar
- Kirim daftar alat. Sampaikan jenis alat, merek, kapasitas, tahun pembuatan, nomor seri, lokasi, dan dokumen lama yang masih ada melalui WhatsApp atau email.
- Telaah lingkup dan penawaran. Kami menentukan bidang K3 tiap alat, jenis riksa uji yang diperlukan, kebutuhan beban uji atau akses, dan dokumen yang akan diurus, lalu mengirim penawaran resmi.
- Persiapan alat dan lokasi. Anda menyiapkan alat dalam kondisi bersih dan siap uji, operator, beban uji bila diminta, serta izin kerja di lokasi. Jadwal ditetapkan bersama.
- Pemeriksaan dan pengujian. Tim memeriksa dokumen, kondisi fisik, alat pengaman, dan fungsi alat, melakukan pengujian sesuai jenisnya, lalu menyampaikan temuan awal sebelum meninggalkan lokasi.
- Laporan dan pengurusan dokumen. Anda menerima laporan teknis. Hasil riksa uji disampaikan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, dan kami mendampingi prosesnya sampai surat keterangan terbit.
Yang Anda dapatkan dari Jasa Riksa Uji SILO
- Pemeriksa sesuai bidang alatnya. Crane, boiler, listrik, dan lift diperiksa Ahli K3 dari bidang yang berbeda. Kami menyebut bidang pemeriksa untuk tiap alat dalam penawaran, dan Anda dapat meminta bukti penunjukannya.
- Tidak menjanjikan hasil lulus. Surat keterangan mengikuti kondisi alat. Bila ada temuan yang memengaruhi keselamatan, kami menyampaikannya di lokasi beserta perbaikan yang diperlukan sebelum alat dinyatakan layak.
- Jadwal mengikuti operasi Anda. Pemeriksaan bisa disusun saat pergantian shift, shutdown, atau sebelum alat dimobilisasi ke proyek, dan beberapa bidang dapat digabung dalam satu kunjungan.
- Arsip dan jatuh tempo tercatat. Setiap alat mendapat catatan tanggal pemeriksaan dan jatuh tempo berikutnya dalam satu daftar induk, sehingga perpanjangan tidak terlewat saat audit atau tender.
Bacaan lanjutan
- Uji Riksa Forklift, Lift, dan Listrik Adalah Apa? Ini Bedanya: Uji riksa forklift, lift, listrik, motor diesel, dan APAR adalah pemeriksaan K3 dengan peraturan berbeda. Simak bedanya dengan riksa uji silo dan tangki.
- Jasa Riksa Uji di Cikarang, Pekanbaru, Palembang, dan Kota Lain: Jasa riksa uji di Cikarang, Pekanbaru, Palembang, Surabaya, dan Bandung untuk crane, forklift, tangki, bejana tekan, dan listrik: cara kunjungan diatur.
- Surat Keterangan K3 Silo dan Tangki: Isi dan Masa Berlaku: Penjelasan surat keterangan memenuhi syarat K3 untuk silo, tangki timbun, dan bejana tekanan: penerbit, isi, stiker, masa berlaku, dan kapan harus diperbarui.
- Riksa Uji Disnaker dan Kemnaker: Siapa Berwenang Apa?: Riksa uji Disnaker atau Kemnaker? Pahami pembagian peran PJK3, Ahli K3, pengawas ketenagakerjaan, dan Kemnaker sampai surat keterangan K3 (suket K3) terbit.





