Panduan layanan riksa uji di Kecamatan Rambang

Alat yang umumnya memerlukan riksa uji K3 antara lain crane, hoist, forklift, dan alat berat seperti excavator dan wheel loader; bejana tekan, tangki timbun, pesawat uap, dan boiler; instalasi listrik dan penyalur petir; elevator dan eskalator; motor diesel, genset, dan mesin produksi; serta sarana proteksi kebakaran. Tiap kelompok diatur peraturan yang berbeda, diperiksa Ahli K3 dari bidang yang berbeda, dan punya interval berkala sendiri. Karena itu satu pabrik atau proyek hampir selalu mengelola beberapa jenis surat keterangan sekaligus.

Kami mengerjakan riksa uji dan pendampingan dokumen tersebut di kawasan industri utama di Indonesia. Lingkup pekerjaan, metode uji, dan jadwal disepakati lebih dulu melalui telaah data alat, sehingga Anda tahu apa yang diperiksa, berapa lama alat harus berhenti, dan dokumen apa yang akan diterima. Biaya dihitung per proyek dan disampaikan lewat penawaran resmi. Hasil pemeriksaan tidak kami janjikan lulus: surat yang terbit mengikuti kondisi alat.

Dasar hukum yang berlaku di Kecamatan Rambang

Ketentuan berikut berlaku secara nasional, sehingga mengikat juga perusahaan dan pekerja di Kecamatan Rambang.

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menjadi dasar kewajiban pengurus untuk memenuhi syarat keselamatan kerja atas mesin, pesawat, alat, dan instalasi di tempat kerja. Seluruh peraturan riksa uji per jenis alat bersumber dari undang-undang ini.
  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Mengatur syarat K3, pemeriksaan dan pengujian, serta surat keterangan untuk crane, hoist, forklift, alat berat, dan alat bantu angkat. Dokumen inilah yang paling sering disebut SILO atau SIA di lapangan.
  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Mengatur jenis riksa uji (pertama, berkala, khusus, ulang), pelaksana, dan surat keterangan hasil pemeriksaan untuk tangki udara, tabung gas, bejana proses, dan tangki penimbun cairan.
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Mewajibkan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja, baik sebelum dipakai maupun secara berkala.
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Menjadi acuan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir pada bangunan, tangki, cerobong, dan menara, yang biasanya dijadwalkan bersama riksa uji listrik.

Pesawat Tenaga & Produksi di Kecamatan Rambang

Pemeriksaan dan pengujian penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga mekanik, serta tanur sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016, dengan perhatian pada pelindung dan alat pengaman. Pesawat tenaga dan produksi adalah kelompok mesin yang membangkitkan atau memindahkan tenaga dan yang mengolah bahan: motor diesel dan genset, turbin, mesin bubut, mesin frais, mesin pres, mesin potong, mesin tenun, mesin cetak injeksi, sampai tanur dan dapur peleburan. Permenaker No. 38 Tahun 2016 mengatur syarat K3 untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan pemeliharaannya.

  • Dasar hukum: Permenaker No. 38 Tahun 2016
  • Objek: Motor diesel, genset, turbin, mesin perkakas, mesin produksi, dan tanur
  • Berkala: Mengikuti ketentuan Permenaker No. 38 Tahun 2016 per jenis alat
  • Metode: Dokumen, visual, pengukuran, uji alat pengaman, dan uji jalan

Tujuan pekerjaan

  • Memastikan pelindung dan alat pengaman mesin terpasang dan berfungsi
  • Menilai kondisi fondasi, dudukan, getaran, dan bagian berputar
  • Memeriksa sistem bahan bakar, pelumasan, pendingin, dan gas buang penggerak mula
  • Memenuhi kewajiban pemeriksaan pertama dan berkala
  • Memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian

Yang Anda terima

  • Laporan pemeriksaan dan pengujian per mesin
  • Daftar temuan pelindung dan alat pengaman beserta rekomendasi
  • Dokumentasi foto
  • Surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan
  • Daftar induk mesin dan jadwal pemeriksaan berikutnya

Pengurusan SILO & SIA di Kecamatan Rambang

Pendampingan administrasi dari inventarisasi alat, penataan berkas, penjadwalan riksa uji, pelaporan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, sampai surat keterangan yang di lapangan disebut SILO atau SIA terbit. SILO (Surat Izin Layak Operasi) dan SIA (Surat Izin Alat) adalah istilah yang hidup di lapangan. Pemilik proyek menulisnya di persyaratan tender, petugas gerbang memintanya saat alat masuk lokasi, dan auditor mencarinya di arsip. Peraturan Kemnaker yang kami telaah tidak memakai kedua istilah itu. Hasil riksa uji dituangkan dalam Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3, dan alat yang memenuhi syarat diberi tanda berupa stiker. Dokumen inilah yang umumnya dimaksud dengan SILO atau SIA.

  • Dokumen menurut peraturan: Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3
  • Sebutan lapangan: SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat)
  • Dasar terbit: Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian alat
  • Waktu proses: Bergantung pada kelengkapan berkas dan proses instansi

Tujuan pekerjaan

  • Memastikan dokumen yang diurus sesuai dengan yang diminta pemilik proyek atau auditor
  • Menata berkas teknis tiap alat sebelum pemeriksaan
  • Mengawal pelaporan hasil riksa uji sampai surat keterangan terbit
  • Menyusun daftar induk alat beserta jatuh tempo pemeriksaan
  • Mencegah alat tertahan di gerbang proyek karena dokumen kedaluwarsa

Yang Anda terima

  • Daftar induk alat dan status dokumennya
  • Berkas teknis yang telah ditata per alat
  • Laporan pemeriksaan dan pengujian
  • Surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3 sesuai hasil pemeriksaan
  • Tanda memenuhi syarat K3 berupa stiker untuk alat yang dinyatakan layak
  • Jadwal pemeriksaan berkala berikutnya

Crane, Forklift & Alat Berat di Kecamatan Rambang

Pemeriksaan dan pengujian K3 untuk crane, hoist, forklift, excavator, dan alat berat lain sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020. Hasilnya menjadi dasar surat keterangan yang di lapangan disebut SILO atau SIA. Pesawat angkat dan angkut adalah kelompok alat yang paling sering dimintai SILO atau SIA. Pemilik proyek, pengelola kawasan, dan auditor biasanya meminta bukti bahwa crane, forklift, atau excavator yang masuk ke lokasi sudah diperiksa dan dinyatakan layak. Dasar pemeriksaannya adalah Permenaker No. 8 Tahun 2020, yang mencakup pesawat angkat seperti crane dan hoist, pesawat angkutan di atas landasan dan permukaan seperti forklift dan alat berat, alat angkutan jalan rel, konveyor, serta alat bantu angkat seperti sling dan shackle.

  • Dasar hukum: Permenaker No. 8 Tahun 2020
  • Objek: Crane, hoist, forklift, excavator, loader, dan alat bantu angkat
  • Berkala: Paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, selanjutnya 1 tahun sekali
  • Metode: Dokumen, visual, uji fungsi, uji beban, dan NDT bila perlu

Tujuan pekerjaan

  • Memastikan struktur, mekanisme angkat, dan alat pengaman bekerja sesuai data pabrikan
  • Membuktikan kemampuan alat melalui uji fungsi dan uji beban
  • Menemukan keausan tali baja, kait, rantai, dan komponen hidrolik sebelum gagal
  • Memenuhi kewajiban pemeriksaan pertama dan berkala menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020
  • Memperoleh surat keterangan yang dapat ditunjukkan kepada pemilik proyek dan auditor

Yang Anda terima

  • Laporan pemeriksaan dan pengujian per unit
  • Catatan uji beban dan hasil pengukuran
  • Dokumentasi foto temuan dan rekomendasi perbaikan
  • Surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3 sesuai hasil pemeriksaan
  • Tanda atau stiker memenuhi syarat K3 bila unit dinyatakan layak

Bejana Tekan & Boiler di Kecamatan Rambang

Pemeriksaan dan pengujian tangki udara kompresor, tabung gas, bejana proses, tangki timbun, serta boiler dan pesawat uap lain. Mencakup pengukuran ketebalan, NDT, uji tekan, dan pemeriksaan alat pengaman. Bejana tekan menyimpan energi dalam bentuk tekanan, sehingga penipisan dinding atau katup pengaman yang macet dapat berujung pada peledakan. Permenaker No. 37 Tahun 2016 berlaku untuk bejana dengan tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter, meliputi bejana penyimpanan gas, bejana transport, bejana proses, dan pesawat pendingin. Peraturan yang sama mengatur tangki timbun, yaitu tangki penyimpan cairan mudah terbakar, cairan berbahaya, dan cairan lain di atas batas volume tertentu.

  • Dasar hukum: Permenaker No. 37 Tahun 2016; Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 untuk pesawat uap
  • Batas bejana tekanan: Tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter
  • Berkala tangki timbun: Pemeriksaan paling lambat 2 tahun, pengujian paling lambat 5 tahun
  • Metode: Visual, ukur ketebalan, NDT, hydrostatic test, uji alat pengaman

Tujuan pekerjaan

  • Memastikan bejana, tangki, dan boiler mampu menahan tekanan atau beban kerjanya
  • Mengukur sisa ketebalan dinding dan menemukan korosi, retak, atau deformasi
  • Memastikan katup pengaman, pengukur tekanan, dan pengaman lain berfungsi
  • Memenuhi kewajiban pemeriksaan pertama dan berkala
  • Memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian

Yang Anda terima

  • Laporan pemeriksaan dan pengujian per unit
  • Data pengukuran ketebalan, hasil NDT, dan catatan uji tekan
  • Rekomendasi perbaikan dan pemeliharaan
  • Surat keterangan dari unit pengawasan ketenagakerjaan sesuai hasil pemeriksaan
  • Tanda memenuhi syarat K3 berupa stiker bila unit dinyatakan memenuhi persyaratan

Listrik & Penyalur Petir di Kecamatan Rambang

Pemeriksaan dan pengujian panel, penghantar, proteksi, pembangkit, dan pembumian di tempat kerja, serta instalasi penyalur petir pada bangunan, tangki, dan menara. Instalasi listrik adalah sumber bahaya yang ada di hampir setiap tempat kerja: sengatan, busur api, dan kebakaran akibat sambungan panas atau proteksi yang tidak bekerja. Permenaker No. 12 Tahun 2015, yang diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015, mewajibkan pemeriksaan dan pengujian pada pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik di tempat kerja, baik sebelum dipakai, setelah perubahan, maupun secara berkala.

  • Dasar hukum: Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 dan Permenaker No. 31 Tahun 2015
  • Berkala listrik: Pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, pengujian paling sedikit 5 tahun sekali
  • Berkala penyalur petir: Setiap 2 tahun sekali
  • Standar teknis: PUIL 2011 (SNI 0225:2011) dan standar terkait

Tujuan pekerjaan

  • Memastikan instalasi sesuai gambar, standar, dan beban yang terpasang
  • Mengukur tahanan isolasi dan tahanan pembumian
  • Memastikan alat proteksi bekerja pada gangguan
  • Menilai kondisi penerima, penghantar penurunan, dan pembumian penyalur petir
  • Memperoleh laporan dan surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian

Yang Anda terima

  • Laporan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik
  • Laporan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir
  • Tabel hasil ukur tahanan isolasi dan pembumian
  • Foto termografi titik panas beserta rekomendasi
  • Surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan

Elevator & Eskalator di Kecamatan Rambang

Pemeriksaan dan pengujian lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017, dari ruang mesin sampai lekuk dasar. Elevator dan eskalator mengangkut orang, sehingga kegagalan satu alat pengaman langsung menyangkut keselamatan pengguna gedung. Permenaker No. 6 Tahun 2017 mengatur syarat K3 elevator dan eskalator sejak perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, sampai perawatan dan perbaikan, dan mewajibkan pemeriksaan serta pengujian pada tahap-tahap itu.

  • Dasar hukum: Permenaker No. 6 Tahun 2017
  • Objek: Lift penumpang, lift barang, eskalator, dan travelator
  • Berkala: Paling sedikit 1 tahun sekali
  • Pelaksana: Ahli K3 Bidang Elevator dan Eskalator atau Pengawas Spesialis

Tujuan pekerjaan

  • Memastikan alat pengaman elevator dan eskalator bekerja saat dibutuhkan
  • Menilai keausan tali, puli, rem, rantai, dan komponen bergerak lain
  • Memastikan sarana darurat seperti alarm, interkom, dan penerangan berfungsi
  • Memenuhi kewajiban pemeriksaan pertama dan berkala
  • Memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan dan pengujian

Yang Anda terima

  • Laporan pemeriksaan dan pengujian per unit
  • Daftar temuan dan rekomendasi untuk kontraktor perawatan
  • Dokumentasi foto
  • Surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan
  • Tanda memenuhi syarat K3 bila unit dinyatakan layak

Alur pekerjaan dari Kecamatan Rambang

  1. Kirim daftar alat. Sampaikan jenis alat, merek, kapasitas, tahun pembuatan, nomor seri, lokasi, dan dokumen lama yang masih ada melalui WhatsApp atau email.
  2. Telaah lingkup dan penawaran. Kami menentukan bidang K3 tiap alat, jenis riksa uji yang diperlukan, kebutuhan beban uji atau akses, dan dokumen yang akan diurus, lalu mengirim penawaran resmi.
  3. Persiapan alat dan lokasi. Anda menyiapkan alat dalam kondisi bersih dan siap uji, operator, beban uji bila diminta, serta izin kerja di lokasi. Jadwal ditetapkan bersama.
  4. Pemeriksaan dan pengujian. Tim memeriksa dokumen, kondisi fisik, alat pengaman, dan fungsi alat, melakukan pengujian sesuai jenisnya, lalu menyampaikan temuan awal sebelum meninggalkan lokasi.
  5. Laporan dan pengurusan dokumen. Anda menerima laporan teknis. Hasil riksa uji disampaikan ke unit pengawasan ketenagakerjaan, dan kami mendampingi prosesnya sampai surat keterangan terbit.

Yang Anda dapatkan dari Jasa Riksa Uji SILO

  • Jadwal mengikuti operasi Anda. Pemeriksaan bisa disusun saat pergantian shift, shutdown, atau sebelum alat dimobilisasi ke proyek, dan beberapa bidang dapat digabung dalam satu kunjungan.
  • Arsip dan jatuh tempo tercatat. Setiap alat mendapat catatan tanggal pemeriksaan dan jatuh tempo berikutnya dalam satu daftar induk, sehingga perpanjangan tidak terlewat saat audit atau tender.
  • Jujur soal istilah SILO dan SIA. Kami menjelaskan dokumen resmi apa yang berada di balik sebutan SILO atau SIA untuk alat Anda, siapa penerbitnya, dan apakah itu sesuai dengan yang diminta pemilik proyek. Anda tidak membayar dokumen yang kemudian ditolak.
  • Lingkup jelas sebelum pekerjaan dimulai. Data alat kami telaah lebih dulu, lalu kami tuliskan apa yang diperiksa, metode uji yang dipakai, dan apa yang harus disiapkan. Penawaran tidak berhenti di satu baris harga.

Bacaan lanjutan