Masa berlaku riksa uji bejana tekan tidak ditulis sebagai tanggal kedaluwarsa dalam peraturan. Yang diatur adalah jadwal pemeriksaan dan pengujian berkala. Hasil riksa uji dipahami berlaku sampai jadwal berkala berikutnya, dan jadwal itu tercantum dalam lampiran Permenaker No. 37 Tahun 2016 menurut jenis bejana. Artikel ini menjelaskan cara membacanya, termasuk untuk tangki udara kompresor.
Apa yang dimaksud masa berlaku riksa uji bejana tekan?
Orang biasanya menanyakan masa berlaku karena auditor atau pelanggan meminta bukti bahwa bejana masih dalam masa pemeriksaan. Ada tiga dokumen yang sering tertukar:
| Dokumen | Penerbit | Kaitannya dengan masa berlaku |
|---|---|---|
| Laporan riksa uji | Ahli K3 dari PJK3 | Memuat tanggal pemeriksaan dan data teknis |
| Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 | Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan | Dokumen resmi; sebagian mencantumkan tanggal pemeriksaan berikutnya |
| Stiker tanda memenuhi syarat K3 | Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan | Ditempel pada unit |
Naskah Permenaker No. 37 Tahun 2016 yang kami telaah tidak memuat pasal tentang masa berlaku surat keterangan dalam satuan tahun. Jadi yang perlu dipegang adalah tanggal pemeriksaan berkala berikutnya. Penjelasan dokumennya ada di artikel surat keterangan K3 silo dan tangki.
Riksa uji bejana tekan berapa tahun sekali?
Pasal 75 menyatakan pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan sesuai lampiran peraturan. Lampiran itu membedakan jangka waktu menurut jenis bejana dan isinya. Karena perbedaannya cukup banyak, kami tidak menulis satu angka di sini. Angka yang salah lebih berbahaya daripada tidak ada angka.
Yang pasti dari batang tubuh peraturan:
- pemeriksaan berkala bejana tekanan mencakup dokumen teknis, bagian luar dan dalam, dimensi, dan pengujian tidak merusak;
- bila hasil pemeriksaan berkala tidak memenuhi persyaratan K3, bejana harus menjalani percobaan padat atau hydrostatic test;
- bejana kecil sampai 60 liter juga ditimbang, dan beratnya tidak boleh menyimpang lebih dari 5 persen dari berat semula;
- untuk tangki timbun, yang bukan bejana tekanan, angkanya tertulis jelas: pemeriksaan paling lambat 2 tahun dan pengujian paling lambat 5 tahun.
Perbandingan dengan peralatan lain tersedia di artikel riksa uji berapa tahun sekali.
Riksa uji kompresor berapa tahun sekali?
Pertanyaan ini sering muncul karena hampir semua pabrik punya kompresor. Perlu dipisahkan dulu bagian-bagiannya:
- Tangki udara atau air receiver tank, yang sering disebut bejana angin kompresor. Inilah bejana tekanannya, dan inilah objek riksa uji menurut Permenaker No. 37 Tahun 2016.
- Unit kompresor sebagai mesin. Mesin penggerak dan bagian berputarnya masuk kelompok pesawat tenaga dan produksi, yang diatur peraturan lain.
- Katup pengaman dan pengukur tekanan pada tangki. Keduanya diperiksa bersama tangki.
Untuk tangki udara, intervalnya mengikuti lampiran peraturan sesuai jenis bejana. Cara praktisnya, lihat tanggal pemeriksaan berikutnya pada surat keterangan atau stiker terakhir. Bila unit belum pernah diperiksa, yang diperlukan adalah pemeriksaan pertama, bukan berkala.
Batas lingkup peraturan adalah tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter. Tangki udara kompresor bengkel pun umumnya sudah melewati batas ini.
Cara mengetahui jatuh tempo bejana tekan Anda
- Baca pelat nama. Catat pabrikan, nomor seri, tahun pembuatan, volume, tekanan desain, dan tekanan kerja.
- Cari surat keterangan terakhir. Cocokkan nomor seri pada surat dengan pelat nama.
- Lihat stiker pada unit. Sebagian instansi mencantumkan tanggal pemeriksaan berikutnya.
- Cek laporan riksa uji. Rekomendasi Ahli K3 kadang meminta pemeriksaan lebih awal karena temuan tertentu.
- Cocokkan dengan lampiran peraturan menurut jenis bejana dan isinya.
- Konfirmasi kepada unit pengawasan ketenagakerjaan setempat bila masih ragu.
Bila pelat nama hilang dan dokumen tidak ada, unit diperlakukan seperti bejana tanpa riwayat. Pemeriksaannya lebih luas: pengukuran dimensi dan ketebalan, perhitungan ulang kekuatan, dan uji tekan. Lihat artikel dokumen yang perlu disiapkan untuk riksa uji.
Kapan hasil riksa uji tidak lagi bisa dipakai?
Jadwal berkala mengandaikan unit tidak berubah. Hasil riksa uji kehilangan relevansinya bila:
- bejana dimodifikasi, misalnya ditambah nosel atau dipotong;
- bejana diperbaiki dengan pengelasan pada bagian yang menahan tekanan;
- bejana dipindahkan dan dipasang kembali di lokasi lain;
- tekanan kerja dinaikkan atau isinya diganti;
- katup pengaman diganti dengan tekanan setel yang berbeda dari data;
- terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan.
Empat keadaan pertama memerlukan pemeriksaan pertama kembali. Keadaan terakhir memerlukan pemeriksaan khusus.
Apa yang diperiksa saat riksa uji berkala bejana tekan?
- kesesuaian dokumen dan pelat nama;
- kondisi luar: korosi, penyok, retak, dan penyangga;
- kondisi dalam melalui lubang periksa, terutama dasar tangki udara tempat air kondensat mengendap;
- ketebalan dinding dengan alat ultrasonik;
- sambungan las dan nosel, dengan uji penetran atau partikel magnetik bila dicurigai;
- katup pengaman: tekanan setel, kapasitas, dan fungsinya;
- pengukur tekanan dan katup pembuang kondensat.
Pada tangki udara, penipisan paling sering ditemukan di bagian bawah karena air kondensat jarang dibuang. Membuang kondensat setiap hari adalah cara termurah memperpanjang umur tangki.
Cara menjaga agar jadwal tidak terlewat
- Masukkan semua bejana tekan ke daftar induk, termasuk yang kecil dan yang menempel pada mesin.
- Catat tanggal pemeriksaan terakhir dan jatuh tempo berikutnya.
- Gabungkan jadwalnya dengan tangki timbun dan silo agar tim cukup datang sekali.
- Mulai pengurusan dua sampai tiga bulan sebelum jatuh tempo.
- Simpan laporan lama, karena data ketebalan dari tahun ke tahun menunjukkan laju penipisan.
Bejana tekan di area silo sering terlewat karena dianggap bagian dari silo: tangki udara untuk pembersih filter, bejana pengirim pneumatik, dan tangki truk curah. Lingkup pekerjaannya kami uraikan di halaman riksa uji bejana tekanan.
Referensi
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



