Riksa uji berapa tahun sekali? Jawabannya bergantung pada jenis peralatannya, karena tiap kelompok alat diatur peraturan menteri yang berbeda. Tangki timbun diperiksa paling lambat 2 tahun dan diuji paling lambat 5 tahun, instalasi listrik diperiksa setahun sekali, penyalur petir dua tahun sekali. Tabel di bawah merangkum interval per jenis peralatan beserta dasar peraturannya.
Riksa uji berapa tahun sekali menurut jenis peralatan?
Tabel ini memuat angka yang kami telusuri pada naskah atau ringkasan peraturannya. Bila kami tidak menemukan angka yang dapat dipertanggungjawabkan, kolom interval hanya menyebut peraturan yang mengaturnya.
| Peralatan | Pemeriksaan berkala | Pengujian berkala | Peraturan |
|---|---|---|---|
| Tangki timbun | Paling lambat 2 tahun | Paling lambat 5 tahun | Permenaker No. 37 Tahun 2016, Pasal 75 ayat (8) |
| Bejana tekan (tangki udara kompresor, bejana proses, tabung gas) | Sesuai lampiran peraturan, berbeda per jenis bejana | Sesuai lampiran peraturan | Permenaker No. 37 Tahun 2016 |
| Silo material padat | Tidak ada angka khusus; umumnya mengikuti pola tangki timbun | Sama | UU No. 1 Tahun 1970 |
| Forklift, crane, dan pesawat angkat angkut lain | Paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, selanjutnya 1 tahun sekali | Bersamaan dengan pemeriksaan | Permenaker No. 8 Tahun 2020 |
| Lift (elevator) dan eskalator | 1 tahun sekali | Bersamaan dengan pemeriksaan | Permenaker No. 6 Tahun 2017 |
| Instalasi listrik | Paling sedikit 1 tahun sekali | Paling sedikit 5 tahun sekali | Permenaker No. 12 Tahun 2015 jo. No. 33 Tahun 2015 |
| Penyalur petir | 2 tahun sekali | 2 tahun sekali | Permenaker No. PER.02/MEN/1989 |
| Genset dan motor diesel | Paling lama 1 tahun sekali | Paling lama 5 tahun sekali | Permenaker No. 38 Tahun 2016 |
| Boiler (ketel uap darat) | Sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 tahun | Rujuk naskah | Undang-Undang dan Peraturan Uap 1930 |
| APAR | 2 kali setahun (6 bulan dan 12 bulan) | Percobaan tekan paling lama 5 tahun | Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 |
| Hydrant | Rujuk naskah peraturan | Rujuk naskah peraturan | Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 dan Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997 |
Angka di atas adalah batas paling lambat. Pengawas ketenagakerjaan dan Ahli K3 dapat meminta pemeriksaan lebih awal bila kondisi unit menuntutnya. Sebelum mengambil keputusan kepatuhan, cocokkan angka ini dengan naskah peraturan yang berlaku.
Riksa uji tangki timbun berapa tahun sekali?
Inilah satu-satunya baris yang angkanya tertulis langsung dalam batang tubuh Permenaker No. 37 Tahun 2016. Pasal 75 ayat (8) menyebut pemeriksaan berkala tangki timbun paling lambat 2 tahun dan pengujian berkala paling lambat 5 tahun.
Bedanya begini:
- Pemeriksaan dua tahunan melihat dokumen, bagian luar tangki, dimensi, dan pengujian tidak merusak seperti pengukuran ketebalan. Perlengkapan seperti pembumian, penyalur petir, dan sarana pemadam ikut dilihat.
- Pengujian lima tahunan lebih dalam. Tangki umumnya perlu dikosongkan agar alas dan bagian dalam dapat diperiksa dan diuji.
Tangki solar genset, tangki minyak pelumas, tangki CPO, dan tangki bahan kimia cair termasuk kelompok ini selama memenuhi batas volume dalam peraturan. Lingkup pekerjaannya ada di halaman riksa uji bejana tekan dan tangki timbun.
Riksa uji bejana tekan berapa tahun sekali?
Pasal 75 menyatakan pemeriksaan dan pengujian berkala bejana tekanan mengikuti lampiran peraturan. Lampiran itu membedakan interval menurut jenis bejana dan isinya, sehingga tabung gas, bejana transport, dan tangki udara kompresor tidak otomatis punya angka yang sama.
Karena itu kami tidak menulis satu angka untuk semua bejana tekan. Cara menentukannya:
- catat jenis bejana, isi, volume, dan tekanan kerja dari pelat nama;
- lihat tanggal pemeriksaan berikutnya pada surat keterangan atau stiker terakhir;
- bila tidak tercantum, cocokkan jenis bejana dengan lampiran peraturan;
- konfirmasikan kepada Ahli K3 atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Pembahasan lebih lengkap ada di artikel masa berlaku riksa uji bejana tekan.
Riksa uji forklift dan crane berapa tahun sekali?
Forklift dan crane termasuk pesawat angkat dan pesawat angkut yang diatur Permenaker No. 8 Tahun 2020. Ketentuan yang banyak dirujuk adalah pemeriksaan dan pengujian berkala paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, lalu 1 tahun sekali. Alat bantu angkat seperti sling dan shackle diperiksa paling lambat 1 tahun sekali.
Lift dan eskalator diatur terpisah dalam Permenaker No. 6 Tahun 2017, dengan pemeriksaan dan pengujian berkala setahun sekali.
Forklift, crane, dan alat berat kami kerjakan melalui layanan riksa uji pesawat angkat dan angkut, sedangkan lift melalui layanan riksa uji elevator dan eskalator. Di satu pabrik semua alat itu biasanya dijadwalkan dalam satu daftar induk.
Riksa uji listrik, penyalur petir, dan genset berapa tahun sekali?
- Instalasi listrik. Permenaker No. 12 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015 menyebut pemeriksaan berkala paling sedikit 1 tahun sekali dan pengujian berkala paling sedikit 5 tahun sekali.
- Penyalur petir. Permenaker No. PER.02/MEN/1989 mewajibkan pemeriksaan dan pengujian berkala setiap dua tahun sekali, juga setelah ada perubahan bangunan atau instalasi dan setelah kerusakan akibat sambaran.
- Genset. Mesin penggeraknya, yaitu motor diesel, termasuk pesawat tenaga dan produksi dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016: pemeriksaan berkala paling lama 1 tahun sekali dan pengujian paling lama 5 tahun sekali. Sisi kelistrikannya mengikuti aturan K3 listrik. Tangki solar hariannya mengikuti aturan tangki timbun bila volumenya memenuhi batas.
Silo dan tangki timbun hampir selalu dilengkapi pembumian dan penyalur petir. Karena itu jadwal dua tahunan penyalur petir sering digabung dengan pemeriksaan tangki. Lingkupnya ada di halaman riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir.
Riksa uji boiler, APAR, dan hydrant berapa tahun sekali?
- Boiler. Ketel uap masih tunduk pada Undang-Undang Uap dan Peraturan Uap 1930. Ringkasan yang banyak dirujuk menyebut ketel uap darat diperiksa sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun dan pesawat uap selain ketel sekali dalam 4 tahun. Banyak perusahaan memilih memeriksanya tiap tahun. Rujuk naskahnya dan arahan pengawas setempat.
- APAR. Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 mengatur pemeriksaan 2 kali setahun, yaitu dalam jangka 6 bulan dan 12 bulan, serta percobaan tekan tabung dengan selang waktu tidak lebih dari 5 tahun.
- Hydrant. Instalasi hydrant termasuk sarana proteksi kebakaran yang diawasi berdasarkan Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 dan Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997. Kami tidak menemukan angka interval yang dapat kami pastikan dari naskahnya, jadi rujuklah naskah dan ketentuan pengawas setempat.
Kapan riksa uji harus dilakukan di luar jadwal?
Jadwal berkala bukan satu-satunya pemicu. Riksa uji juga dilakukan:
- sebelum alat baru dipakai, sebagai pemeriksaan pertama;
- setelah pemasangan ulang, pemindahan, perubahan, atau modifikasi;
- setelah kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan, sebagai pemeriksaan khusus;
- bila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan, sebagai pemeriksaan ulang.
Uraian tiap jenis ada di artikel jenis riksa uji: pertama, berkala, khusus, dan ulang.
Cara menyusun jadwal riksa uji satu pabrik
- Buat daftar induk semua alat beserta nomor seri, lokasi, dan peraturan yang mengaturnya.
- Isi tanggal pemeriksaan terakhir dari surat keterangan atau laporan.
- Hitung jatuh tempo berikutnya dengan interval pada tabel, lalu cocokkan dengan tanggal pada stiker.
- Kelompokkan alat yang jatuh temponya berdekatan agar bisa dikerjakan dalam satu kunjungan.
- Mulai proses dua sampai tiga bulan sebelum jatuh tempo, terutama bila tangki perlu dikosongkan.
Kami dapat membantu menyusun daftar induk dan jadwal lintas bidang itu melalui layanan pengurusan SILO dan SIA alat.
Referensi
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015
- Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah dengan Permenaker No. 31 Tahun 2015
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 dan Peraturan Uap Tahun 1930
- Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
- Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



