Silo tidak disebut secara eksplisit dalam Permenaker No. 37 Tahun 2016, tetapi itu tidak berarti silo bebas dari kewajiban pemeriksaan. Kewajiban umum keselamatan kerja dalam UU No. 1 Tahun 1970 tetap berlaku, dan bagian sistem silo yang bertekanan masuk kategori bejana tekanan. Karena itu banyak perusahaan memakai jasa riksa uji silo dengan kerangka pemeriksaan tangki timbun.
Apa bunyi peraturannya?
Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun memuat dua definisi kunci di Pasal 1:
- Bejana tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara, baik dikempa menjadi cair, dalam keadaan larut, maupun beku.
- Tangki timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, dengan gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan.
Pasal 5 membatasi bejana tekanan pada unit dengan tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter. Pasal 6 membagi tangki timbun menjadi tangki cairan mudah terbakar, tangki cairan bahan berbahaya, dan tangki cairan lain.
Dari definisi itu terlihat bahwa tangki timbun dalam peraturan adalah penyimpan cairan. Silo menyimpan material padat berbentuk butiran atau serbuk. Naskah peraturan tidak memakai kata silo, dan kami tidak menemukan pasal yang secara tegas memasukkan silo material padat sebagai tangki timbun.
Kalau begitu, apa dasar hukum pemeriksaan silo?
Ada tiga lapis dasar yang biasa dipakai.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini berlaku di setiap tempat kerja yang memiliki sumber bahaya, termasuk tempat bahan atau barang disimpan dan ditimbun. Pengurus wajib memenuhi syarat keselamatan kerja, antara lain mencegah kecelakaan, mencegah peledakan dan kebakaran, serta mengamankan pekerjaan penyimpanan dan bongkar muat. Silo jelas termasuk sarana penyimpanan yang punya sumber bahaya.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Sistem manajemen K3 menuntut perusahaan memeriksa, menguji, dan memelihara sarana produksinya, lalu menyimpan catatannya. Auditor SMK3 akan menanyakan bukti pemeriksaan untuk peralatan yang berisiko, dan silo hampir selalu masuk daftar itu.
Permenaker No. 37 Tahun 2016 untuk bagian yang bertekanan
Peraturan ini berlaku langsung bila unit memenuhi batas bejana tekanan. Rinciannya ada di bagian berikut.
Bagian sistem silo mana yang masuk bejana tekanan?
Sebagian besar silo penyimpan bekerja mendekati tekanan atmosfer. Namun di sekelilingnya sering ada unit bertekanan:
| Unit | Keterangan | Kategori umum |
|---|---|---|
| Bejana pengirim pneumatik | Mengirim material ke silo dengan udara tekan | Bejana tekanan bila melewati batas tekanan dan volume |
| Tangki truk curah semen | Dibongkar dengan tekanan udara | Bejana tekanan bila melewati batas |
| Tangki udara kompresor | Memasok udara untuk aerasi dan pembersih filter | Bejana tekanan |
| Silo penyimpan biasa | Tekanan mendekati atmosfer | Tidak disebut eksplisit dalam peraturan |
| Tangki cairan aditif atau bahan bakar | Menyimpan cairan | Tangki timbun bila memenuhi batas volume |
Kategori tiap unit perlu ditentukan dari data tekanan kerja dan volumenya, bukan dari namanya. Itulah sebabnya langkah pertama dalam layanan riksa uji bejana tekanan adalah telaah data.
Bagaimana praktik PJK3 memperlakukan silo?
Di lapangan, penyedia jasa K3 umumnya menempatkan silo dalam kelompok pekerjaan pesawat uap, bejana tekanan, dan tangki timbun. Alasannya praktis. Ahli K3 yang berwenang untuk kelompok ini memang menguasai perhitungan kekuatan konstruksi, jenis bahan, pengelasan, korosi, serta fondasi dan kerangka dudukan. Metode pemeriksaannya pun serupa: telaah dokumen, visual, dimensi, ketebalan, dan pengujian tidak merusak.
Yang perlu Anda pahami adalah perbedaan antara metode dan status hukum. Metode pemeriksaan silo mengikuti kerangka tangki timbun. Status dokumen yang terbit bisa berbeda antar daerah, karena surat keterangan diterbitkan unit pengawasan ketenagakerjaan dan kebijakan untuk silo material padat tidak seragam. Vendor yang jujur akan menjelaskan hal ini sebelum pekerjaan dimulai. Lihat juga artikel surat keterangan K3 silo dan masa berlakunya.
Peraturan lain yang bersinggungan dengan silo
Selain tiga dasar di atas, beberapa ketentuan lain sering relevan:
- Ruang terbatas. Masuk ke dalam silo tunduk pada pedoman K3 ruang terbatas dari Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
- Bekerja di ketinggian. Pekerjaan di atap silo dan tangga tegak mengikuti Permenaker No. 9 Tahun 2016.
- Penyalur petir. Silo tinggi umumnya dilindungi instalasi penyalur petir yang diatur dalam Permenaker No. PER.02/MEN/1989 dan perubahannya, Permenaker No. 31 Tahun 2015.
- Listrik. Motor, panel, dan pembumian di area silo mengikuti Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja. Listrik dan penyalur petir diperiksa melalui layanan riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir.
Kami menganjurkan Anda membaca naskah peraturan masing-masing untuk rincian pasalnya.
Jadi, wajib atau tidak?
Jawaban yang jujur ada tiga bagian:
- Bejana tekanan dan tangki timbun cairan di sekitar silo wajib riksa uji menurut Permenaker 37/2016.
- Silo penyimpan material padat tidak disebut eksplisit dalam peraturan itu, tetapi pengurus tetap wajib memastikan keselamatannya menurut UU No. 1 Tahun 1970. Pemeriksaan berkala oleh pihak yang kompeten adalah cara yang wajar untuk membuktikan kewajiban itu dijalankan.
- Kebijakan setempat bisa menetapkan persyaratan lebih rinci. Menanyakan langsung ke unit pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Anda adalah langkah yang paling aman.
Bagi perusahaan, pertanyaan yang lebih berguna sering kali bukan soal wajib atau tidak, melainkan apa yang terjadi bila silo gagal. Uraiannya ada di artikel risiko dan sanksi bila silo tidak riksa uji.
Langkah yang bisa dilakukan sekarang
- Buat daftar semua silo, tangki, dan bejana di lokasi, lengkap dengan tekanan kerja, volume, dan isi.
- Tandai unit yang jelas masuk Permenaker 37/2016.
- Kumpulkan dokumen yang ada: gambar, pelat nama, laporan lama.
- Minta telaah kategori dari penyedia jasa riksa uji sebelum menyepakati lingkup pekerjaan.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir


