Sanksi bagi bejana tekanan dan tangki timbun yang tidak diperiksa dirujuk Permenaker No. 37 Tahun 2016 kepada UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003. Untuk silo, tidak ada pasal sanksi yang menyebutnya secara khusus. Namun risiko terbesar justru bukan sanksi, melainkan kegagalan yang tidak terdeteksi. Di sinilah peran jasa riksa uji silo.
Apa bunyi ketentuan sanksinya?
Pasal 87 Permenaker 37/2016 menyatakan pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan menteri ini tidak menetapkan angka denda atau lama hukuman sendiri. Rinciannya berada di undang-undang yang dirujuk:
- UU No. 1 Tahun 1970 memuat ancaman pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran peraturan pelaksanaannya. Angka yang tertulis dalam undang-undang ini berasal dari tahun 1970.
- UU No. 13 Tahun 2003 memuat ketentuan pidana dan sanksi administratif untuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk yang terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Kami sengaja tidak menuliskan angka dan pasal di sini, karena penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran dan perkembangan peraturan. Untuk kepastian, baca naskah kedua undang-undang atau konsultasikan dengan penasihat hukum dan pengawas ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan silo yang tidak disebut dalam peraturan?
Tidak adanya kata silo dalam Permenaker 37/2016 tidak berarti pemilik bebas dari tanggung jawab. Tiga hal tetap berlaku:
- Kewajiban umum UU No. 1 Tahun 1970. Pengurus wajib memenuhi syarat keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk tempat penyimpanan bahan.
- Bagian sistem yang bertekanan. Tangki udara, bejana pengirim, dan tangki truk curah di atas batas tekanan masuk kategori bejana tekanan dengan kewajiban yang jelas.
- Tanggung jawab bila terjadi kecelakaan. Setelah ada korban, pertanyaan yang diajukan penyelidik bukan apakah silo disebut dalam peraturan, melainkan apa yang telah dilakukan pemilik untuk memastikan silo aman.
Pembahasan status hukumnya ada di artikel apakah silo wajib riksa uji dan dasar hukumnya.
Tindakan yang dapat diambil pengawas
Pengawasan K3 bejana tekanan dan tangki timbun di tempat kerja dilaksanakan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas dapat memeriksa dokumen dan kondisi unit, lalu memberi catatan atau perintah perbaikan sesuai kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan.
Peraturan juga memuat konsekuensi bagi unitnya sendiri. Bejana tekanan dan tangki timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan prosedur kerja yang aman. Unit yang diperiksa dan dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 dan tidak boleh dipakai sampai diperbaiki.
Risiko di luar sanksi hukum
Bagi kebanyakan perusahaan, akibat berikut lebih terasa daripada sanksi.
| Risiko | Bentuknya |
|---|---|
| Keselamatan | Pekerja cedera atau meninggal akibat ledakan, runtuh, atau tertimbun |
| Operasional | Produksi berhenti, material hilang, peralatan di sekitar silo rusak |
| Keuangan | Biaya perbaikan darurat jauh di atas perbaikan terencana |
| Audit dan sertifikasi | Temuan pada audit SMK3 dan audit pelanggan |
| Asuransi | Klaim dipersulit bila pemeliharaan dan pemeriksaan tidak terdokumentasi |
| Kontrak | Pelanggan mensyaratkan bukti kelayakan peralatan |
| Lingkungan | Tumpahan cairan dari tangki atau sebaran debu |
| Reputasi | Pemberitaan dan hilangnya kepercayaan |
Risiko keselamatan
Silo yang tidak pernah diperiksa menyimpan ketidaktahuan. Pemilik tidak tahu berapa sisa ketebalan hopper, apakah katup pelepas tekanan masih bisa terbuka, atau apakah baut angkur masih utuh. Kegagalan sering terjadi pada hari yang tampak biasa, ketika beban normal bertemu dinding yang sudah terlalu tipis. Lihat artikel penyebab kegagalan struktur silo.
Risiko audit
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 menuntut pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi yang terdokumentasi. Auditor akan meminta bukti pemeriksaan untuk peralatan berisiko. Ketiadaan dokumen menjadi temuan yang harus ditutup dengan tenggat tertentu.
Risiko asuransi dan kontrak
Polis asuransi properti dan gangguan usaha umumnya mengandung kewajiban tertanggung memelihara asetnya dengan layak. Syarat rincinya berbeda tiap polis. Catatan pemeriksaan berkala membantu menunjukkan bahwa kewajiban itu dijalankan. Hal serupa berlaku untuk pelanggan besar yang mengaudit pemasoknya.
Kesalahan umum yang memperbesar risiko
- menganggap silo aman karena tidak pernah bermasalah;
- hanya memeriksa unit yang jelas disebut peraturan dan mengabaikan silo di sebelahnya;
- memesan pemeriksaan dengan lingkup paling tipis demi selembar dokumen;
- menyimpan laporan tanpa menindaklanjuti temuannya;
- memodifikasi silo tanpa perhitungan dan pemeriksaan ulang;
- membiarkan jadwal berkala terlewat karena tidak ada yang memegang daftarnya;
- tidak memeriksa keabsahan vendor.
Butir ketiga perlu digarisbawahi. Dokumen yang terbit dari pemeriksaan asal-asalan tidak melindungi siapa pun ketika silo gagal.
Bila unit sudah lama tidak diperiksa, apa yang harus dilakukan?
Banyak perusahaan baru menyadari kekurangan ini saat menjelang audit atau setelah pergantian manajemen. Langkah yang wajar:
- Data semua unit. Silo, tangki cairan, dan bejana tekanan, lengkap dengan isi, volume, dan tekanan kerja.
- Tentukan prioritas. Dahulukan unit bertekanan, unit tertua, unit dengan material abrasif atau mudah terbakar, dan unit yang menunjukkan tanda kerusakan.
- Kumpulkan dokumen yang ada. Lihat artikel dokumen yang perlu disiapkan untuk riksa uji silo.
- Jadwalkan pemeriksaan pertama. Unit yang belum pernah diperiksa diperlakukan sebagai pemeriksaan pertama.
- Tindak lanjuti temuan. Tetapkan penanggung jawab dan tenggat.
- Buat jadwal berkala. Agar keadaan tidak terulang.
Mengakui kekurangan dan memperbaikinya dengan rencana yang jelas jauh lebih baik daripada menunggu sampai ada kejadian.
Menempatkan riksa uji sebagai pengendalian risiko
Kepatuhan adalah alasan yang sah, tetapi nilai utama riksa uji ada pada informasinya. Laporan yang baik memberi tahu Anda bagian mana yang masih aman, bagian mana yang perlu dipantau, dan bagian mana yang harus diperbaiki sebelum pengisian berikutnya. Informasi itu memungkinkan perbaikan direncanakan saat shutdown, bukan dilakukan darurat setelah silo robek.
Untuk memulai dari pendataan dan penentuan kategori unit, lihat layanan riksa uji bejana tekan dan tangki timbun, yang juga menangani silo. Bila kekurangan utamanya ada pada berkas, lihat layanan pendampingan pengurusan dokumen K3.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



