Permenaker No. 37 Tahun 2016 membagi pemeriksaan dan pengujian menjadi empat jenis: pertama, berkala, khusus, dan ulang. Setiap jenis punya pemicu dan lingkup berbeda. Memahami perbedaannya membantu Anda memesan jasa riksa uji silo, tangki timbun, atau bejana tekanan dengan lingkup yang tepat dan tidak membayar pekerjaan yang tidak diperlukan.

Ringkasan empat jenis riksa uji

Jenis Pemicu Ciri lingkup
Pertama Perencanaan, pembuatan, sebelum digunakan, pemasangan atau modifikasi Paling lengkap, mencakup dokumen, luar dan dalam, NDT, dan uji tekan untuk bejana tekanan
Berkala Jadwal tetap selama unit dipakai Dokumen, kondisi fisik, dimensi, NDT; uji tekan bila hasil tidak memenuhi syarat
Khusus Setelah kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan Menyesuaikan kejadian dan kerusakan
Ulang Hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan Seperti pertama atau berkala, kecuali percobaan padat

Riksa uji pertama: kapan dan apa saja isinya?

Pasal 71 menyebut empat keadaan yang memerlukan pemeriksaan dan pengujian pertama:

  1. pada tahap perencanaan;
  2. pada tahap pembuatan;
  3. saat sebelum digunakan atau belum pernah diperiksa dan diuji;
  4. pada pemasangan, perubahan, atau modifikasi.

Butir ketiga penting bagi pemilik unit lama. Silo, tangki, atau bejana yang sudah bertahun-tahun dipakai tetapi belum pernah diperiksa diperlakukan sebagai pemeriksaan pertama, bukan berkala.

Untuk bejana tekanan yang akan digunakan, lingkup pemeriksaan pertama menurut Pasal 73 meliputi:

  • gambar konstruksi atau instalasi;
  • sertifikat bahan dan keterangan lain;
  • catatan data pembuatan;
  • cara kerja bejana untuk bejana proses;
  • bagian luar dan bagian dalam;
  • ukuran atau dimensi teknis;
  • pengujian tidak merusak;
  • percobaan padat atau hydrostatic test.

Untuk tangki timbun, pemeriksaan pertama juga mencakup alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran. Pada silo, pemeriksaan pertama biasanya menjadi saat untuk menyusun data dasar: ketebalan awal tiap ring pelat, ketegakan, dan kondisi sambungan. Data ini menjadi pembanding pada pemeriksaan berikutnya.

Riksa uji berkala: seberapa sering?

Pemeriksaan berkala dilakukan selama unit dipakai. Pasal 75 menyatakan pelaksanaannya mengikuti lampiran peraturan, dengan lingkup:

  • dokumen teknis, yaitu gambar, sertifikat bahan, dan catatan data pembuatan;
  • bagian luar dan dalam untuk bejana tekanan;
  • bagian luar untuk tangki timbun;
  • ukuran atau dimensi teknis;
  • pengujian tidak merusak.

Untuk tangki timbun, ayat (8) pasal tersebut menetapkan angka yang jelas: pemeriksaan berkala paling lambat 2 tahun dan pengujian paling lambat 5 tahun. Untuk bejana tekanan, interval diatur dalam lampiran dan berbeda menurut jenis bejana, sehingga perlu dirujuk per unit.

Perbandingan interval dengan peralatan lain, seperti forklift, listrik, dan penyalur petir, ada di artikel riksa uji berapa tahun sekali.

Bila hasil pemeriksaan berkala bejana tidak memenuhi persyaratan K3, peraturan mengharuskan percobaan padat. Bejana kecil sampai 60 liter juga ditimbang, dan beratnya tidak boleh menyimpang lebih dari 5 persen dari berat semula.

Bagaimana dengan silo?

Karena silo tidak disebut eksplisit, tidak ada angka interval khusus silo dalam peraturan. Banyak pemilik memakai pola tangki timbun sebagai acuan, yaitu pemeriksaan tiap dua tahun dan pengujian lebih lengkap tiap lima tahun. Interval perlu dipersingkat bila:

  • material bersifat abrasif seperti klinker, pasir, dan batubara;
  • material bersifat korosif atau higroskopis;
  • pemeriksaan terakhir menemukan penipisan yang cepat;
  • silo berada di lingkungan pantai atau terpapar bahan kimia;
  • silo pernah mengalami kejadian tidak normal.

Penentuan interval sebaiknya memakai data laju korosi, seperti dijelaskan dalam artikel korosi silo dan pengukuran ketebalan.

Riksa uji khusus: setelah kejadian apa?

Pasal 76 mendefinisikan pemeriksaan khusus sebagai pemeriksaan dan pengujian setelah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tata cara pelaporan dan penyelidikan kecelakaan.

Pada silo, kejadian yang biasanya memicu pemeriksaan khusus antara lain:

  • ledakan atau kebakaran debu di dalam silo atau dust collector;
  • atap terangkat atau dinding robek akibat tekanan berlebih saat pengisian;
  • dinding menekuk atau hopper lepas;
  • pekerja tertimbun atau terjatuh di dalam silo.

Setelah kejadian, unit tidak boleh langsung dipakai kembali. Kondisi struktur, sambungan, dan alat pengaman dinilai ulang, dan penyebab kejadian ditelusuri. Pemilik juga sering meminta pemeriksaan sejenis setelah gempa atau tertabrak kendaraan, walaupun kejadian itu tidak disebut dalam pasal.

Riksa uji ulang: apa maksud hasil yang meragukan?

Pasal 77 menyatakan pemeriksaan ulang dilakukan bila hasil pemeriksaan sebelumnya terdapat keraguan. Lingkupnya mengikuti pemeriksaan pertama atau berkala, kecuali percobaan padat.

Contoh keadaan yang menimbulkan keraguan:

  • data ketebalan tidak konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya;
  • alat ukur yang dipakai ternyata tidak terkalibrasi;
  • bagian tertentu tidak dapat diakses saat pemeriksaan sehingga datanya kosong;
  • ada indikasi retak yang belum dapat dipastikan dengan metode yang dipakai.

Di luar pengertian itu, pemeriksaan kembali setelah perbaikan juga lazim dilakukan untuk memastikan temuan sudah ditutup. Bila perbaikan mengubah konstruksi, pekerjaan itu masuk kategori modifikasi dan memerlukan pemeriksaan pertama.

Bagaimana memilih jenis riksa uji untuk unit Anda?

Gunakan pertanyaan berikut:

  1. Apakah unit sudah pernah diperiksa dan punya dokumen hasilnya? Bila belum, pilih pemeriksaan pertama.
  2. Apakah unit baru dipasang, dipindah, atau dimodifikasi? Pilih pemeriksaan pertama.
  3. Apakah jadwal berkala sudah jatuh tempo? Pilih pemeriksaan berkala.
  4. Apakah baru terjadi kecelakaan, kebakaran, atau peledakan? Pemeriksaan khusus.
  5. Apakah hasil sebelumnya diragukan? Pemeriksaan ulang.

Sampaikan riwayat unit dengan jujur saat meminta penawaran. Vendor akan menentukan jenis dan lingkupnya setelah menelaah data, seperti dijelaskan di halaman riksa uji bejana tekan dan tangki timbun, yang juga menangani silo. Untuk gambaran pekerjaan di lapangan, baca tahapan riksa uji silo.

Mencatat jadwal agar tidak terlewat

Keterlambatan pemeriksaan berkala biasanya terjadi karena tidak ada yang memegang jadwalnya. Beberapa cara sederhana:

  • buat daftar induk unit dengan tanggal pemeriksaan terakhir dan tanggal jatuh tempo;
  • masukkan jatuh tempo ke kalender pemeliharaan dan rencana shutdown;
  • mulai proses pengadaan dua sampai tiga bulan sebelum jatuh tempo;
  • gabungkan unit yang jatuh temponya berdekatan dalam satu kunjungan.

Referensi

  • Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja