Permenaker No. 37 Tahun 2016 adalah peraturan utama tentang K3 bejana tekanan dan tangki timbun di Indonesia. Isinya mencakup definisi, ruang lingkup, syarat teknis, personel, jenis pemeriksaan dan pengujian, hingga surat keterangan. Ringkasan ini membantu pemilik aset dan pengguna jasa riksa uji silo memahami pokok-pokoknya sebelum membaca naskah lengkap.
Kapan peraturan ini berlaku dan apa yang digantikannya?
Peraturan ditetapkan pada 23 Desember 2016 dan diundangkan pada 27 Desember 2016. Sejak berlaku, peraturan ini mencabut Permenakertrans No. PER.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan, surat edaran tentang pewarnaan botol baja atau tabung gas bertekanan, serta sebagian keputusan dirjen yang mengatur pembinaan calon Ahli K3 bidang pesawat uap dan bejana tekan.
Tujuannya dirumuskan dalam Pasal 3: melindungi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, memastikan bejana tekanan dan tangki timbun aman untuk mencegah peledakan, kebocoran, dan kebakaran, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.
Apa saja yang termasuk ruang lingkup?
Pasal 4 menyebut kegiatan yang diatur: perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, serta pemeriksaan dan pengujian.
| Objek | Jenis | Batas |
|---|---|---|
| Bejana tekanan | Bejana penyimpanan gas, bejana bahan bakar gas kendaraan, bejana transport, bejana proses, pesawat pendingin | Tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter |
| Tangki timbun cairan mudah terbakar | Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar | Volume paling sedikit 200 liter |
| Tangki timbun cairan berbahaya | Tangki penimbun cairan bahan berbahaya | Sesuai ketentuan peraturan |
| Tangki timbun cairan lain | Selain dua jenis di atas | Volume paling sedikit 450 liter dan/atau temperatur lebih dari 99 derajat Celsius |
Perhatikan bahwa tangki timbun didefinisikan sebagai penyimpan cairan. Silo material padat tidak disebut dalam naskah. Pembahasan khususnya ada di artikel apakah silo wajib riksa uji dan dasar hukumnya.
Syarat K3 apa yang wajib dipenuhi?
Pasal 2 mewajibkan pengurus dan/atau pengusaha menerapkan syarat K3 bejana tekanan atau tangki timbun. Pasal 7 merinci syarat umum:
- Perencanaan: gambar konstruksi dan cara kerja, perhitungan kekuatan konstruksi, dan bahan utama yang memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan.
- Pembuatan: spesifikasi prosedur pengelasan dan catatan kualifikasinya, kesesuaian dengan gambar rencana, serta penomoran seri.
- Pemasangan, perbaikan, modifikasi: gambar rencana, gambar fondasi dan rangka kaki, serta prosedur kerja aman.
- Pemakaian: pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta pemeliharaan berkala.
Perlengkapan apa yang wajib ada pada tangki timbun?
Pasal 24 sampai 26 menetapkan perlengkapan menurut isi tangki. Untuk tangki cairan mudah terbakar, perlengkapannya meliputi:
- pelat nama;
- pipa pengaman;
- indikator volume atau berat;
- pengukur temperatur;
- katup pengisian dan pengeluaran;
- lubang orang atau lubang pemeriksaan;
- penyalur petir dan pembumian;
- sarana pemadam kebakaran yang sesuai.
Tangki cairan berbahaya yang dapat berubah menjadi gas beracun memerlukan perlengkapan tambahan seperti alat pendingin tangki, gas scrubber, tirai air, sistem alarm, dan katup pengaman. Lokasi tangki juga harus diberi tanda bahaya kebakaran dan larangan merokok, serta pagar pengaman. Peraturan menyebut pagar setinggi paling rendah 2 meter dengan jarak paling sedikit 25 meter dari dinding tangki. Untuk penerapannya di lokasi Anda, rujuk naskah peraturan dan arahan pengawas setempat.
Bagaimana aturan pemeriksaan dan pengujian?
Bab VIII adalah bagian yang paling sering dirujuk. Pokok-pokoknya:
- Pasal 68: setiap kegiatan perencanaan sampai penyimpanan harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
- Pasal 70: jenisnya ada empat, yaitu pertama, berkala, khusus, dan ulang.
- Pasal 71–74: pemeriksaan pertama dilakukan pada perencanaan, pembuatan, sebelum digunakan, serta pada pemasangan, perubahan, atau modifikasi.
- Pasal 73: lingkup pemeriksaan pertama sebelum digunakan mencakup gambar, sertifikat bahan, catatan data pembuatan, bagian luar dan dalam bejana, dimensi teknis, pengujian tidak merusak, dan percobaan padat.
- Pasal 75: pemeriksaan berkala mengikuti lampiran peraturan. Untuk tangki timbun, pemeriksaan paling lambat 2 tahun dan pengujian paling lambat 5 tahun.
- Pasal 76: pemeriksaan khusus dilakukan setelah kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan.
- Pasal 77: pemeriksaan ulang dilakukan bila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan.
Uraian tiap jenis tersedia di artikel jenis riksa uji: pertama, berkala, khusus, dan ulang.
Ketentuan uji tekan
Untuk bejana tekanan, percobaan padat atau hydrostatic test dilakukan dengan tekanan uji 1,5 kali tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain, atau sesuai lampiran. Selama uji, bejana tidak boleh berkeringat atau bocor, dan perubahan bentuk menetap tidak boleh membuat volume bertambah lebih dari 0,2 persen.
Untuk tangki timbun pada tahap pembuatan, peraturan menyebut pengetesan kebocoran dengan pengisian air penuh yang didiamkan selama 2 x 24 jam. Bila terjadi kebocoran atau perubahan bentuk pada tangki, kaki rangka, fondasi, atau lantai, perbaikan harus dilakukan sebelum tangki digunakan.
Siapa pelaksana dan apa dokumennya?
Pasal 79 menetapkan dua pelaksana: Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan. Ahli K3 harus ditunjuk Menteri dan memiliki kompetensi pengetahuan teknik, keterampilan teknik, dan perilaku. Pasal 82 mewajibkan pengurus atau pengusaha memfasilitasi pemeriksaan dengan menyediakan alat bantu.
Hasil pemeriksaan dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan dituangkan dalam surat keterangan yang diterbitkan unit tersebut (Pasal 83). Surat itu dapat berupa Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 (Pasal 84). Unit yang memenuhi syarat diberi tanda berupa stiker. Unit yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan prosedur kerja yang aman (Pasal 85).
Peraturan juga mengatur personel. Pengangkutan dilakukan operator K3. Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan pengisian dilakukan teknisi K3 bidang bejana tekanan dan tangki timbun yang memiliki lisensi K3. Pekerjaan pengelasan dilakukan juru las yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Bagaimana dengan sanksi?
Pasal 87 menyatakan pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan menteri ini tidak memuat besaran sanksi sendiri.
Apa artinya bagi pemilik silo dan tangki?
- Data tekanan kerja, volume, dan isi setiap unit perlu dicatat untuk menentukan kategorinya.
- Tangki cairan yang memenuhi batas volume wajib mengikuti jadwal 2 tahun dan 5 tahun. Lihat layanan riksa uji bejana tekan dan tangki timbun.
- Bejana tekanan mengikuti interval dalam lampiran peraturan, yang berbeda menurut jenis bejana.
- Silo material padat diperiksa dengan kerangka yang sama sebagai pemenuhan kewajiban umum K3.
Ringkasan ini tidak menggantikan naskah resmi. Untuk keputusan yang menyangkut kepatuhan, baca naskah peraturan beserta lampirannya.
Referensi
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



