Migas & Pertambangan
Riksa Uji Barge untuk SILO dan SIA
Tongkang untuk mengangkut batu bara, material, dan alat berat, atau menjadi landasan crane dan akomodasi di perairan.

Mengenal Barge
Barge atau tongkang adalah kapal berlambung datar, umumnya tanpa mesin penggerak sendiri dan ditarik kapal tunda. Tongkang geladak datar mengangkut batu bara, pasir, dan alat berat. Tongkang minyak membawa muatan cair di dalam tangki. Crane barge membawa crane untuk pekerjaan konstruksi di laut, dan accommodation barge menjadi tempat tinggal pekerja proyek lepas pantai.
Tongkang adalah kapal, sehingga keselamatan lambung, stabilitas, garis muat, dan perlengkapan keselamatannya berada di bawah otoritas pelayaran (Kementerian Perhubungan) dan badan klasifikasi seperti BKI. Jasa riksa uji K3 tidak menerbitkan sertifikat kelaiklautan. Yang diperiksa dari sisi K3 adalah peralatan kerja di atasnya: crane, winch, alat bantu angkat, genset, kompresor, bejana tekanan, dan instalasi listrik, terutama ketika tongkang dipakai sebagai tempat kerja.
Penggunaan umum
- Pengangkutan batu bara, nikel, pasir, dan kayu
- Pengangkutan alat berat dan modul proyek
- Landasan crane untuk konstruksi dermaga dan lepas pantai
- Akomodasi dan bengkel terapung
Lingkup riksa uji Barge
Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).
- Pemeriksaan dan uji beban crane geladak beserta tabel bebannya
- Pemeriksaan winch, tali kawat baja, dan alat bantu angkat
- Pemeriksaan bollard, padeye, dan titik ikat muatan
- Pemeriksaan genset, kompresor, dan tabung udara
- Pemeriksaan instalasi listrik dan pembumian
- Pemeriksaan pagar pengaman, tangga akses, dan penerangan kerja
- Pemeriksaan alat pemadam dan alat penolong sebagai sarana tempat kerja
Dokumen yang perlu disiapkan
- Sertifikat kelaiklautan dan klasifikasi tongkang yang masih berlaku
- Data teknis dan tabel beban crane
- Sertifikat alat bantu angkat dan tali kawat baja
- Laporan pemeriksaan peralatan sebelumnya
Dasar regulasi
Kelaiklautan tongkang adalah kewenangan otoritas pelayaran di Kementerian Perhubungan dan badan klasifikasi, bukan Kemnaker. Peralatan kerja di atasnya tetap tunduk pada peraturan K3: crane dan winch pada Permenaker No. 8 Tahun 2020, bejana tekanan pada Permenaker No. 37 Tahun 2016, dan instalasi listrik pada Permenaker No. 12 Tahun 2015, sejauh tidak diatur khusus oleh ketentuan lain.
Bagian Barge yang diperiksa
- Lambung dan geladak — Badan apung dan lantai muat tongkang.
- Tangki ballast dan kompartemen — Ruang kedap yang menjaga daya apung dan mengatur trim.
- Dinding samping (side board) — Menahan muatan curah agar tidak tumpah dari geladak.
- Bollard dan fairlead — Titik ikat tali tambat dan tali tunda.
- Winch jangkar dan winch tambat — Menggulung tali atau rantai jangkar untuk menahan posisi.
- Towing bridle — Rangkaian rantai dan pelat segitiga penghubung ke tali tunda.
- Crane geladak — Mengangkat muatan pada crane barge.
- Ramp door — Pintu rampa untuk naik turun alat berat.
- Genset dan pompa — Memasok listrik serta memompa ballast dan lambung.
- Lampu navigasi dan perlengkapan keselamatan — Menandai tongkang dan menyediakan alat penolong.
Bahaya utama pada Barge
- Terbalik atau tenggelam karena muatan tidak seimbang atau kompartemen bocor
- Tali tambat atau tali tunda putus dan memukul orang
- Orang jatuh ke air atau terjepit antara tongkang dan dermaga
- Kecelakaan pengangkatan pada crane barge
- Kebakaran muatan, misalnya batu bara yang memanas sendiri
Pertanyaan seputar Barge
Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Barge?
Pemeriksaan dan uji beban crane geladak beserta tabel bebannya; Pemeriksaan winch, tali kawat baja, dan alat bantu angkat; Pemeriksaan bollard, padeye, dan titik ikat muatan; Pemeriksaan genset, kompresor, dan tabung udara; Pemeriksaan instalasi listrik dan pembumian; Pemeriksaan pagar pengaman, tangga akses, dan penerangan kerja; Pemeriksaan alat pemadam dan alat penolong sebagai sarana tempat kerja.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Barge?
Sertifikat kelaiklautan dan klasifikasi tongkang yang masih berlaku; Data teknis dan tabel beban crane; Sertifikat alat bantu angkat dan tali kawat baja; Laporan pemeriksaan peralatan sebelumnya.
Apa dasar regulasi K3 untuk Barge?
Kelaiklautan tongkang adalah kewenangan otoritas pelayaran di Kementerian Perhubungan dan badan klasifikasi, bukan Kemnaker. Peralatan kerja di atasnya tetap tunduk pada peraturan K3: crane dan winch pada Permenaker No. 8 Tahun 2020, bejana tekanan pada Permenaker No. 37 Tahun 2016, dan instalasi listrik pada Permenaker No. 12 Tahun 2015, sejauh tidak diatur khusus oleh ketentuan lain.
Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Migas & Pertambangan
Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.