Lewati ke konten

Riksa uji K3 dan pengurusan SILO (Surat Izin Layak Operasi) serta SIA alat

Konsultasi awal gratis

Migas & Pertambangan

Riksa Uji Peralatan Migas untuk SILO dan SIA

Peralatan produksi, pengolahan, dan penyaluran minyak serta gas: kepala sumur, pipa penyalur, tangki, pompa, dan katup pengaman.

Tower crane menjulang di antara dua bangunan proyek

Mengenal Peralatan Migas

Peralatan migas membentang dari sumur sampai titik serah. Di hulu ada kepala sumur, pipa alir, manifold, separator, dan tangki produksi. Di tengah ada pipa penyalur, stasiun kompresor, dan stasiun pompa. Di hilir ada kilang, depo, tangki timbun, dan fasilitas pengisian. Hampir semuanya menampung hidrokarbon bertekanan, sehingga keutuhan dinding dan berfungsinya alat pengaman menjadi ukuran utama keselamatan.

Keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas adalah kewenangan Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas. Inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan dilakukan menurut ketentuan migas, dan hasilnya berupa persetujuan layak operasi dari instansi itu. Jasa riksa uji K3 perlu menyatakan hal ini sejak awal. Lingkup yang tetap dapat dikerjakan adalah peralatan yang tunduk pada peraturan ketenagakerjaan dan tidak diatur khusus oleh ketentuan migas, serta peralatan serupa di luar kegiatan usaha migas, misalnya tangki BBM dan bejana tekanan milik pabrik.

Penggunaan umum

  • Lapangan produksi minyak dan gas darat serta lepas pantai
  • Pipa penyalur dan stasiun kompresor
  • Kilang, depo BBM, dan terminal LPG
  • Stasiun pengisian bahan bakar dan fasilitas pemakai gas di industri

Lingkup riksa uji Peralatan Migas

Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).

  • Penentuan rezim pemeriksaan: ketentuan migas atau peraturan ketenagakerjaan
  • Pemeriksaan bejana tekanan dan tangki: visual, ketebalan, dan uji tekan sesuai kewenangan
  • Pengujian katup pengaman dan pemeriksaan sertifikatnya
  • Pemeriksaan pesawat angkat dan alat bantu angkat di fasilitas
  • Pemeriksaan instalasi listrik, peralatan di daerah berbahaya, dan pembumian
  • Pemeriksaan penyalur petir pada tangki dan bangunan
  • Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Persetujuan layak operasi atau sertifikat dari instansi migas yang berwenang
  • Data pabrikan dan gambar peralatan
  • Laporan inspeksi dan pengukuran ketebalan sebelumnya
  • Sertifikat PSV dan kalibrasi instrumen
  • Catatan pemeliharaan

Dasar regulasi

Peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas diawasi Ditjen Migas Kementerian ESDM; inspeksi teknis dan persetujuan layak operasinya mengikuti ketentuan migas, dan nomor peraturan yang berlaku sebaiknya dirujuk langsung pada naskah terbaru. Untuk peralatan sejenis di luar kegiatan usaha migas berlaku peraturan ketenagakerjaan, antara lain Permenaker No. 37 Tahun 2016 untuk bejana tekanan dan tangki timbun.

Bagian Peralatan Migas yang diperiksa

  • Kepala sumur dan christmas tree — Menahan tekanan sumur dan mengatur aliran produksi.
  • Pipa alir dan manifold — Mengumpulkan aliran dari beberapa sumur ke fasilitas proses.
  • Separator dan scrubber — Memisahkan gas, minyak, dan air.
  • Tangki produksi dan tangki timbun — Menampung minyak sebelum dikirim.
  • Pompa dan kompresor gas — Menaikkan tekanan untuk penyaluran.
  • Pipa penyalur — Mengalirkan minyak atau gas jarak jauh.
  • Katup pengaman tekanan (PSV) — Melepas tekanan lebih dari bejana dan perpipaan.
  • Katup penutup darurat (ESDV) — Mengisolasi bagian instalasi saat keadaan darurat.
  • Sistem suar (flare) — Membakar gas buangan dengan aman.
  • Proteksi katodik — Menahan korosi pada pipa dan dasar tangki yang tertanam.

Bahaya utama pada Peralatan Migas

  • Kebocoran hidrokarbon, kebakaran, dan ledakan
  • Paparan H2S dan kekurangan oksigen
  • Pelepasan tekanan mendadak dari pipa atau bejana
  • Korosi dalam dan luar pada pipa serta tangki
  • Listrik statis saat pengisian dan pembongkaran

Pertanyaan seputar Peralatan Migas

Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Peralatan Migas?

Penentuan rezim pemeriksaan: ketentuan migas atau peraturan ketenagakerjaan; Pemeriksaan bejana tekanan dan tangki: visual, ketebalan, dan uji tekan sesuai kewenangan; Pengujian katup pengaman dan pemeriksaan sertifikatnya; Pemeriksaan pesawat angkat dan alat bantu angkat di fasilitas; Pemeriksaan instalasi listrik, peralatan di daerah berbahaya, dan pembumian; Pemeriksaan penyalur petir pada tangki dan bangunan; Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Peralatan Migas?

Persetujuan layak operasi atau sertifikat dari instansi migas yang berwenang; Data pabrikan dan gambar peralatan; Laporan inspeksi dan pengukuran ketebalan sebelumnya; Sertifikat PSV dan kalibrasi instrumen; Catatan pemeliharaan.

Apa dasar regulasi K3 untuk Peralatan Migas?

Peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas diawasi Ditjen Migas Kementerian ESDM; inspeksi teknis dan persetujuan layak operasinya mengikuti ketentuan migas, dan nomor peraturan yang berlaku sebaiknya dirujuk langsung pada naskah terbaru. Untuk peralatan sejenis di luar kegiatan usaha migas berlaku peraturan ketenagakerjaan, antara lain Permenaker No. 37 Tahun 2016 untuk bejana tekanan dan tangki timbun.

Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Migas & Pertambangan

Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.