Lewati ke konten

Riksa uji K3 dan pengurusan SILO (Surat Izin Layak Operasi) serta SIA alat

Konsultasi awal gratis

Crane Kapal & Terapung

Riksa Uji Floating Crane untuk SILO dan SIA

Sebutan umum crane di atas wahana apung; di Indonesia lazim berarti unit alih muat batu bara dari tongkang ke kapal di laut.

Tower crane menjulang di antara dua bangunan proyek

Mengenal Floating Crane

Floating crane adalah istilah payung untuk semua crane yang bekerja dari wahana apung. Barge crane, ponton crane, floating derrick, dan crane ship secara teknis termasuk di dalamnya. Namun dalam percakapan industri di Indonesia, floating crane atau FC paling sering berarti satu hal yang spesifik: unit alih muat (transshipment) yang berlabuh di titik labuh lepas pantai, mengambil batu bara atau mineral dari tongkang dengan grab, dan memuatnya ke kapal curah besar yang tidak bisa merapat ke dermaga dangkal.

Unit alih muat ini berupa ponton besar dengan satu atau dua crane grab berkecepatan tinggi, kadang dilengkapi hopper, konveyor, dan ship loader sehingga disebut floating transfer unit. Ia tertambat di antara tongkang dan kapal induk, sehingga tiga wahana apung bergerak relatif satu sama lain oleh gelombang. Operasinya berlangsung terus-menerus siang dan malam di laut terbuka. Maka tantangannya berbeda dari crane dermaga: gerak relatif antar-kapal, tambatan, cuaca, korosi laut yang berat, dan jarak yang jauh dari bantuan darat.

Penggunaan umum

  • Alih muat batu bara dari tongkang ke kapal curah di titik labuh
  • Alih muat bijih nikel, bauksit, dan mineral lain
  • Bongkar muatan curah impor dari kapal ke tongkang
  • Pekerjaan angkat di pelabuhan yang tidak memiliki crane darat memadai

Lingkup riksa uji Floating Crane

Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).

  • Struktur crane, pedestal, dan sambungannya ke lambung: korosi laut dan retak lelah akibat siklus tinggi
  • Slewing bearing dan baut pengikatnya
  • Tali kawat, sheave, drum, dan grab
  • Rem, pembatas beban, limit switch, dan tombol henti darurat
  • Lambung ponton: penipisan pelat, kekedapan tangki, dan sistem ballast
  • Perlengkapan tambat: winch, tali, bollard, dan fender
  • Instalasi listrik, generator, dan pembumian di lingkungan basah dan berdebu
  • Uji fungsi dan uji beban crane

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Manual dan load chart crane beserta batas kondisi laut
  • Sertifikat klasifikasi dan dokumen pelayaran unit apung
  • Buku stabilitas (stability booklet)
  • Sertifikat tali kawat dan grab serta catatan pemeliharaan
  • Lisensi K3 operator dan laporan riksa uji sebelumnya

Dasar regulasi

Operator crane pada floating crane wajib memiliki Lisensi K3 operator pesawat angkat sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, dengan kelas yang umumnya mengikuti kapasitas angkat. Penggolongan untuk crane terapung dikonfirmasi pada naskah peraturan dan penyelenggara; unit apungnya juga tunduk pada ketentuan pelayaran dan klasifikasi.

Bagian Floating Crane yang diperiksa

  • Ponton atau lambung — Wahana apung yang memikul crane dan sistem penanganan material.
  • Crane grab (pedestal slewing crane) — Crane berputar berkecepatan tinggi yang dirancang untuk siklus grab terus-menerus.
  • Grab — Bucket penggenggam muatan curah, umumnya tipe empat tali atau elektro-hidraulik.
  • Hopper dan konveyor (pada tipe transfer unit) — Menerima material dari grab dan mengalirkannya ke ship loader.
  • Ship loader boom — Lengan konveyor yang menumpahkan muatan ke palka kapal induk.
  • Sistem tambat dan fender — Tali, winch, jangkar, dan fender yang menjaga posisi terhadap kapal dan tongkang.
  • Generator set — Sumber listrik mandiri karena unit bekerja jauh dari jaringan darat.
  • Sistem ballast — Mengatur trim dan list selama operasi.
  • Akomodasi dan ruang kendali — Tempat tinggal awak dan pusat pengendalian operasi.

Bahaya utama pada Floating Crane

  • Gerak relatif antara unit, tongkang, dan kapal induk yang membuat grab menghantam struktur atau pekerja
  • Tali tambat putus dan menyabet pekerja
  • Kelelahan operator dan awak pada operasi terus-menerus
  • Korosi laut pada struktur, tali kawat, dan instalasi listrik
  • Debu batu bara dan risiko swabakar muatan
  • Orang jatuh ke laut saat berpindah antar-kapal

Pertanyaan seputar Floating Crane

Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Floating Crane?

Struktur crane, pedestal, dan sambungannya ke lambung: korosi laut dan retak lelah akibat siklus tinggi; Slewing bearing dan baut pengikatnya; Tali kawat, sheave, drum, dan grab; Rem, pembatas beban, limit switch, dan tombol henti darurat; Lambung ponton: penipisan pelat, kekedapan tangki, dan sistem ballast; Perlengkapan tambat: winch, tali, bollard, dan fender; Instalasi listrik, generator, dan pembumian di lingkungan basah dan berdebu; Uji fungsi dan uji beban crane.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Floating Crane?

Manual dan load chart crane beserta batas kondisi laut; Sertifikat klasifikasi dan dokumen pelayaran unit apung; Buku stabilitas (stability booklet); Sertifikat tali kawat dan grab serta catatan pemeliharaan; Lisensi K3 operator dan laporan riksa uji sebelumnya.

Apa dasar regulasi K3 untuk Floating Crane?

Operator crane pada floating crane wajib memiliki Lisensi K3 operator pesawat angkat sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, dengan kelas yang umumnya mengikuti kapasitas angkat. Penggolongan untuk crane terapung dikonfirmasi pada naskah peraturan dan penyelenggara; unit apungnya juga tunduk pada ketentuan pelayaran dan klasifikasi.

Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis

Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.