Crane Kapal & Terapung
Riksa Uji Ship Crane untuk SILO dan SIA
Crane geladak yang terpasang tetap pada kapal untuk bongkar muat sendiri di pelabuhan tanpa crane darat, atau di tengah laut.

Mengenal Ship Crane
Ship crane, sering disebut deck crane, adalah crane yang dipasang permanen pada pedestal di geladak kapal. Kapal yang membawanya disebut geared vessel: ia bisa membongkar dan memuat sendiri di pelabuhan yang tidak memiliki crane darat, atau saat alih muat di laut. Crane ini umumnya bertenaga elektro-hidraulik, berputar di atas slewing bearing, dan lengannya diatur dengan tali luffing atau silinder hidraulik. Pada kapal curah, crane dipasang di antara palka sehingga satu crane dapat melayani dua palka.
Yang membedakan ship crane dari crane darat adalah tumpuannya ikut bergerak. Kemiringan melintang (list) dan membujur (trim) kapal mengubah beban pada lengan dan slewing, sehingga pabrikan menetapkan batas kemiringan untuk kapasitas kerja aman (SWL). Kondisi laut juga menentukan: kapasitas untuk operasi di pelabuhan yang tenang tidak sama dengan saat ada gelombang. Selain ketentuan K3 ketenagakerjaan, alat angkat kapal umumnya tunduk pada persyaratan badan klasifikasi dan otoritas pelayaran, dengan catatan pengujian dalam register alat angkat kapal.
Penggunaan umum
- Bongkar muat mandiri kapal curah dan kapal kargo umum
- Alih muat batu bara dari tongkang ke kapal di laut
- Pemuatan perbekalan, suku cadang, dan sekoci (provision crane)
- Penanganan selang muatan pada kapal tanker (hose handling crane)
Lingkup riksa uji Ship Crane
Hasil pemeriksaan dan pengujian inilah yang menjadi dasar penerbitan dokumen kelaikan alat, yang di lapangan sering disebut SILO (Surat Izin Layak Operasi) atau SIA (Surat Izin Alat).
- Pedestal dan sambungannya ke geladak: korosi, retak las, dan penipisan pelat
- Slewing bearing: kelonggaran (rocking test bila disyaratkan pabrikan), baut, dan gemuk
- Jib, pin kaki jib, dan sheave: korosi laut dan keausan
- Tali kawat hoist dan luffing: kawat putus, karat, dan pelumasan
- Sistem hidraulik: kebocoran, selang, katup pengaman, dan rem winch
- Limit switch, pembatas beban, dan tombol henti darurat
- Kait, swivel, shackle, dan grab beserta tanda SWL
- Uji fungsi dan uji beban sesuai ketentuan yang berlaku bagi alat angkat kapal
Dokumen yang perlu disiapkan
- Register alat angkat kapal dan sertifikat uji beban terakhir
- Sertifikat tali kawat dan perlengkapan angkat lepas (loose gear)
- Manual pabrikan beserta batas list, trim, dan kondisi laut
- Catatan pemeliharaan terencana kapal untuk crane
- Lisensi atau sertifikat kompetensi operator
Dasar regulasi
Crane adalah pesawat angkat yang operatornya wajib memiliki Lisensi K3 menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020. Untuk crane yang terpasang di kapal, penggolongan dan kelasnya dikonfirmasi pada naskah Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan penyelenggara, dan perlu dipastikan pula persyaratan otoritas pelayaran serta badan klasifikasi yang berlaku bagi kapal tersebut.
Bagian Ship Crane yang diperiksa
- Pedestal (crane post) — Tiang penopang yang menyatu dengan struktur geladak dan meneruskan beban ke lambung.
- Slewing bearing — Bantalan putar antara pedestal dan rumah crane.
- Rumah crane dan kabin — Tempat mesin, pompa hidraulik, dan ruang kendali operator.
- Jib — Lengan angkat yang direbahkan dan dikunci pada dudukannya saat kapal berlayar.
- Winch hoist dan winch luffing — Menggulung tali kawat untuk mengangkat beban dan mengatur sudut lengan.
- Power pack hidraulik — Motor listrik dan pompa yang menyuplai tekanan ke winch dan motor slewing.
- Kait dengan swivel atau grab — Alat pemegang muatan; grab dipakai untuk muatan curah.
- Limit switch dan pembatas beban — Menghentikan gerakan pada batas hoist, luffing, slewing, dan kelebihan beban.
- Jib rest dan pengunci laut — Dudukan dan pengikat lengan agar tidak bergerak saat pelayaran.
Bahaya utama pada Ship Crane
- Kelebihan beban efektif akibat kapal miring melebihi batas list dan trim
- Beban samping pada jib karena menyeret muatan atau karena gerak kapal
- Tali kawat dan komponen melemah oleh korosi air laut
- Kebocoran atau pecahnya selang hidraulik bertekanan tinggi
- Pekerja di palka atau tongkang tertimpa muatan yang berayun
- Jib terlepas dari dudukan saat berlayar bila pengunci laut tidak terpasang
Pertanyaan seputar Ship Crane
Apa saja yang diperiksa dalam riksa uji Ship Crane?
Pedestal dan sambungannya ke geladak: korosi, retak las, dan penipisan pelat; Slewing bearing: kelonggaran (rocking test bila disyaratkan pabrikan), baut, dan gemuk; Jib, pin kaki jib, dan sheave: korosi laut dan keausan; Tali kawat hoist dan luffing: kawat putus, karat, dan pelumasan; Sistem hidraulik: kebocoran, selang, katup pengaman, dan rem winch; Limit switch, pembatas beban, dan tombol henti darurat; Kait, swivel, shackle, dan grab beserta tanda SWL; Uji fungsi dan uji beban sesuai ketentuan yang berlaku bagi alat angkat kapal.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk riksa uji Ship Crane?
Register alat angkat kapal dan sertifikat uji beban terakhir; Sertifikat tali kawat dan perlengkapan angkat lepas (loose gear); Manual pabrikan beserta batas list, trim, dan kondisi laut; Catatan pemeliharaan terencana kapal untuk crane; Lisensi atau sertifikat kompetensi operator.
Apa dasar regulasi K3 untuk Ship Crane?
Crane adalah pesawat angkat yang operatornya wajib memiliki Lisensi K3 menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020. Untuk crane yang terpasang di kapal, penggolongan dan kelasnya dikonfirmasi pada naskah Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan penyelenggara, dan perlu dipastikan pula persyaratan otoritas pelayaran serta badan klasifikasi yang berlaku bagi kapal tersebut.
Riksa Uji SILO/SIA lain di kelompok Crane Kapal & Terapung
Jadwalkan riksa uji sebelum masa berlakunya habis
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Jasa Riksa Uji SILO akan membalas dengan rincian lingkup pekerjaan, jadwal, dan penawaran resmi.